Pergub Jakarta Tentang Pembangunan Rumah Di Pinggir Sungai

Pergub Jakarta Tentang Pembangunan Rumah Di Pinggir Sungai


Kampung-kampung dan permukiman di pinggir sungai di Djakarta sudah sejak lama menghadapi ancaman penggusuran dengan pelbagai alas an, misalnya sebagai penyebab pendangkalan dan pencemaran sungai karena membuang sampah dan limbah mereka ke sungai. Pendangkalan sungai ini lah yang dianggap oleh Pemerintah Provinsi Djakarta yang menyebabkan banjir terus terjadi hampir setiap tahunnya. Tahun 2015 ini pun mereka menghadapi ancaman serupa, khususnya permukiman pinggiran kali di wilayah Krapu RT 008 RW 01, Tongkol RT 009 dan 007 RW 01 , Japat RT 04 RW 01, Lodan RT 001, 002, 003 dan 004 RW 08, Kencur RT 002 RW 04 kelurahan Ancol Jakarta Utara dan Kunir RT 004 RW 06, dan Balokan RT 005 dan 006 RW 06 kelurahan Pinangsia Dki jakarta Barat.


Pemerintah Provinsi DKI Djakarta
akan melakukan normalisasi sungai dengan menggusur rumah-rumah warga 10-fifteen meter dari bibir sungai untuk mengatasi bencana banjir. Jika pembebasan lahan ten-xv meter di sepanjang sungai 1,5 km terjadi,
maka akan ada 772 keluarga yang tergusur dan 609 bangunan rumah yang terbongkar dari 9 RT di kelurahan Ancol Jakarta utara dan 3 RT di kelurahan Pinangsia Dki jakarta Barat
seperti disebut di atas
.


Warga tentu menolak dengan rencana tersebut, karena penggusuran tersebut akan menghancurkan banyak hak, tidak sekedar bangunan rumah mereka, tapi juga ikatan sosial yang sudah terbangun sejak lama, pekerjaan, dan pendidikan anak-anak mereka. Hal ini tentu sangat logis, karena rata-rata warga menempati wilayah tersebut sudah sejak tahun 1970-an. Awalnya memang baru sedikit orang yang menempati, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang dekat dengan pekerjaan mereka. Misalnya, di wilayah Tongkol RT 007 RW 01 di tahun 1970an mess PNS militer Ditpalad Kodam Jaya tidak
bisa menampung lagi pegawai karena sudah penuh,
sehingga Komandan mengarahkan stafnya untuk membangun rumah di pinggir sungai belakang kantor Ditpalad
tersebut.

UPC: Advokasi Penataan Pemukiman Pinggiran Sungai di Jakarta

Tambah tahun jumlah rumah semakin bertambah seiring bertambahnya jumlah keluarga dan para pendatang. Keluarga baru membangun rumah di samping kanan
dan

kiri orang tua mereka. Pendatang membangun tempat tinggal juga berdekatan dengan lokasi kerja mereka seperti area pabrik di seputaran Ancol, Muara Baru, Muara Angke, Bandengan dan Pluit dan pusat perdagangan seperti Mangga Dua, Glodok, Pasar Baru, Pasar Pagi dan Pelelangan. Selain alasan jaraknya dekat dengan lokasi kerja yang berpengaruh pada pengeluaran ongkos transportasi
tetapi juga soal ketidakmampuan membeli tanah-tanah bersertifikat di Jakarta yang harganya di luar kemampuan.

Read:  Pemerintahan Berencana Untuk Membangun Rumah Murah Untuk Masyarakat

Bertambahnya jumlah penduduk tidak berimbang dengan ketersediaan lahan dan fasilitas permukiman yang layak dan
terjangkau,

membuat pinggiran sungai menjadi penuh rumah,

dan

juga akhirnya penuh
sampah. Sehingga pada tahun 1992-1994 wilayah-wilayah ini terkena penggusuran program kali bersih (prokasih) yang mengembalikan fungsi sungai dengan menormalisasi sebatas 5 meter
di
kanan kiri sungai. Setelah penggusuran tersebut beberapa wilayah melakukan berbagai upaya penataan kampung dengan menjaga garis sempadan sungai 5 meter,

dengan
mengelola sampah
dan membuat penghijauan di pinggir sungai. Namun beberapa wilayah menjadi penuh rumah lagi karena jalan yang sudah pernah dibuat tidak dihidupkan oleh pemerintah.


Dengan rencana normalisasi sungai lagi di tahun 2015 ini, sebenarnya warga tidak menolak mentah-mentah, tapi mencoba menawarkan solusi alternative kepada pemerintah provinsi. Mereka yang
tergabung dalam Forum Warga Bantaran Kali Jakarta, pada 17 Maret 2015
menyatakan mendukung upaya-upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir, tapi

mengajukan konsep alternatif penataan permukiman pinggiran
sungai dengan prinsip-prinsip penataan meliputi:

  1. Membuat jalan inspeksi di garis sempadan sungai lebar 5 meter dari kanan kiri sungai dan bebas dari bangunan

  2. Membuat penghijauan swadaya di pinggiran sungai

  3. Mengolah sampah organik rumah tangga menjadi pupuk kompos dan mendaur ulang/menjual sampah anorganik

  4. Memfungsikan kembali selokan di batas garis sempadan sungai yang pernah dibuat pada tahun 1994 oleh Pemprov DKI Dki jakarta

  5. Menata rumah warga agar lebih rapi dan menarik

  6. Membuat penampungan komunal limbah rumah tangga yang bisa dimanfaatkan untuk biogas agar limbah tidak dibuang lagi ke sungai

  7. Menata kembali instalasi listrik rumah warga agar
    terhindar
    dari bahaya kebakaran

  8. Pengorganisasian warga sebagai pelaku utama penataan


Konsep dan solusi alternative dari warga tersebut yang sekarang diperjuangkan dan dinegosiasikan ke pemerintah Provinsi Jakarta. Walaupun belum ada tanggapan yang pasti pemerintah, warga sudah mulai melakukan upaya pelaksanaan solusi tersebut, misalnya melakukan pemotongan rumah dan membuat jalan inspeksi, serta tidak membuang sampah ke sungai. Jika pemerintah Provinsi DKI Dki jakarta menanggapi positif usulan dan upaya warga ini, dan warga sendiri betul-betul melakukan apa yang sudah diusulkan, maka konsep alternative ini bisa menjadi salah satu jalan keluar bagi masalah penataan dan pengelolaan permukiman rakyat miskin di Dki jakarta. Sehingga jalan keluarnya tidak hanya penggusuran atau di-rumah susun-kan.

Read:  10 Juta Bisa Bangun Rumah

Pergub Jakarta Tentang Pembangunan Rumah Di Pinggir Sungai

Source: http://www.urbanpoor.or.id/advokasi-hak-dasar/rencana-penataan-permukiman-pinggiran-sungai-di-jakarta

You May Also Like