Pembangunan Rumah Sakit Di Purworejo Dan Regulasinya

Pembangunan Rumah Sakit Di Purworejo Dan Regulasinya

Jangan Sampai Jadi Warisan Utang

Jangan Sampai Jadi Warisan Utang
FUNGSI KONTROL : Bupati Purworejo Agus Bastian (berkopiah) sesaat sebelum meninggalkan Gedung DPRD, kemarin (24/xi).

PURWOREJO, Radar Purworejo
– Rencana pembangunan Hotel Purworejo yang memunculkan polemik dengan SDN Sebomenggalan menjadi poin penting dalam Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian Akhir Bupati Purworejo Terhadap  Laporan Badan Anggaran DPRD tentang Hasil Pembahasan Atas Rencana Peraturan Daerah serta APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Purworejo, kemarin (24/11). Dewan memberikan rekomendasi perihal permohonan persetujuan pinjaman oleh DPRD

Purworejo terkait rencana pembangunan hotel tersebut.
Berdasarkan Surat Bupati Purworejo No: 910 /8821/2021 perihal Permohonan Persetujuan Pinjaman oleh DPRD serta Berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemda Purworejo dan DPRD Purworejo  Nomor 910/24/2021 tertanggal 29 Juli 2021 tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Hotel Purworejo dijelaskan bahwa pinjaman daerah itu untuk menutup kekurangan dana pembangunan Hotel Purworejo. Maksimal senilai Rp 50 Miliar dengan jangka waktu pinjaman paling lama 36 bulan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 daerah yang melakukan pinjaman harus mengajukan pertimbangan ke Mendagri. Salah satu syaratnya pengajuan pertimbangan tersebut yakni persetujuan DPRD dengan sejumlah ketetapan. Di antaranya keputusan DPRD terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2022, risalah rapur terkait persetujuan pinjaman daerah 2022 dan  resensi rapur.
Adapun isi rekomendasi Badan Anggaran DPRD Purworejo di antaranya, pembangunan hotel bisa dilaksanakan sepanjang permasalahan pemindahan SD Sebomenggalan diselesaikan. Rencana pembangunan SD Sebomenggalan dan SD Kepatihan juga harus masuk prioritas di 2023. Pemda juga harus memastikan detail engineering design (DED) pembangunan hotel sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Proses kerja sama dengan pihak ketiga calon pengelola hotel, eksekutif wajib berkonsultasi dengan DPRD.
Ketua Fraksi Partai NasDem Muhammad Abdullah menegaskan, terkait permohonan pinjaman tersebut pihaknya setuju tetapi dengan berat hati. Ada beberapa pertimbangan, di antaranya pemindahan SD Sebomenggalan tidak dilaksanakan sebelum hotel dibangun. Sementara dari sisi waktu, periode jabatan bupati akan berakhir di 2024, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan dikhawatirkan bupati akan meninggalkan warisan utang.
“Sebetulnya ini bentuk kepedulian kami kepada saudara bupati, agar tidak melanggar regulasi dan bisa menyelesaikan masa jabatan dengan tidak meninggalkan utang. Sebab sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pemda hanya dapat mengajukan hutang paling lama sampai masa jabatan kepala daerah berakhir. Jika masa jabatan bupati sampai 2024, maksimal 24 bulan bukan 36 bulan,” ucap anggota Komisi IV DPRD yang membidangi masalah pendidikan ini.
Ditambahkan, DED pembangunan hotel juga belum selesai, berapa anggaran yang dibutuhkan juga belum rigid, termasuk bagaimana perencanaan hotel itu akan dilaksanakan juga belum jelas. “Sekali lagi itu yang membuat saya menyatakan setuju dengan berat hati. Meskipun sebetulnya hanya ada dua opsi jawaban, setuju atau tidak setuju,” ucapnya diplomatis.
Terkait studi kelayakannya, sambung Abdullah, berdasarkan informasi yang didapat, hotel tersebut dirancang senilai Rp 81 Miliar. Namun dalam perencanaannya diproyeksikan dengan anggaran Rp 50 Miliar.

Read:  Pdf Analisis Penjadwalan Proyek Pembangunan Rumah Dengan Metode Cpm

Menurutnya, jika dibangun dengan anggaran Rp 50 G bahkan Rp 100 K sekalipun sah-sah saja. Tetapi DED harus jelas, dan DED harus selesai sebelum 2022.
Terkait pengelola, pihaknya minta eksekutif untuk konsultasi dengan DPRD. Pihak ketiga dalam hal ini adalah pihak yang akan mengelola hotel tersebut, bukan rekanan yang mengerjakan pembangunan hotel. Dewan juga meminta seleksi terbuka untuk menghindari kemungkinan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kalau ini provit hotel maka harus dikelola dengan professional. Jangan sampai misalnya dikelola kerabat pejabat yang tidak profesional. Kami hanya ingin memastikan itu saja, sehingga hotel bisa profit bukan justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Bupati Purworejo Agus Bastian mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan jawaban tertulis terkait rekomendasi DPRD tersebut, melalui surat Nomor 633.two/842/ perihal Tanggapan Rekomendasi DPRD terkait Permohonan Pinjaman Pembangunan Hotel Purworejo. Ada beberapa poin yang disampaikan, di antaranya penyelesaian masalah SD Sebomenggalan dan SD Kepatihan dianggarkan di APBD Perubahan 2022.
Pembangunan SD Sebomenggalan dan SD kepatihan akan dilaksanakan 2023, pada saat pembangunan KBM siswa SD Sebomenggalan tetap berada di lokasi sekolah saat ini. Sedangkan SD Kepatihan 2023 akan dipindahkan ke SD Kliwonan yang saat ini masih proses regrouping dengan SD Ngupasan. Pembangunan kedua SD terbut menjadi prioritas RKPD dan APBD 2023.

Terkait penyusunan DED pembangunan hotel sudah dilakukan seusai regulasi, pemda juga sepakat dengan DPRD untuk berkonsultasi terkait pengelolaan hotel yang profesional.
“Jadi tidak masalah. Wong kami niatnya membangun Purworejo agar lebih dinamis. Kami membangun hotel juga bukan berarti mengesampingkan pendidikan. Pendidikan itu yang utama. Semuanya sudah bisa diselesaikan, sekolah juga sudah bisa dipindahkan di lokasi yang sama dekat kok cuma seberang jalan,” ucapnya.
Sekda Purworejo Said Romadhon menambahkan, terkait pinjaman daerah memang aturannya tidak boleh melebihi periode masa jabatan bupati. “Kami juga sudah punya pengalaman Pasar Baledono, Rumah Sakit Kelas C dan Pasar Purworejo. Kami tidak menggunakan maksimal waktu mungkin bahkan pinjaman 12 bulan saja. Bahkan untuk bunganya juga dikurangi, jadi pinjaman diakhir atau pertengahan 2022 dan dikembalikan di awal 2023,” katanya. (tom/din/er)

Read:  Pembangunan Daerah Pinggir Sungai Rumah Menghadap Sungai

Pembangunan Rumah Sakit Di Purworejo Dan Regulasinya

Source: https://www.radarpurworejo.id/24-jam/2021/11/25/jangan-sampai-jadi-warisan-utang/

You May Also Like