Beli Rumah Di Singapur Ada Pajak Bumi Dan Bangunan Tidak

Beli Rumah Di Singapur Ada Pajak Bumi Dan Bangunan Tidak


pajak beli rumahFoto: Unsplash

Dalam transaksi jual beli properti ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan selain nilai beli properti tersebut.

Mulai dari biaya mengurus dokumen hingga pajak beli rumah yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak.

Biaya-biaya ini mencakup biaya notaris, BPHTB, PBB dan sebagainya. Biaya yang dibayarkan juga akan berbeda untuk pembeli dan penjual.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai biaya dan pajak beli rumah yang harus ditanggung oleh pembeli dan penjual.

Biaya dan Pajak Beli Rumah untuk Penjual

Biaya dan Pajak Beli Rumah yang Ditanggung oleh Penjual

Untuk biaya dan pajak beli rumah yang dibahas pertama adalah yang harus dibayarkan oleh penjual rumah.

Total ada tiga biaya yang harus dikeluarkan, di antaranya pajak penghasilan, biaya notaris, dan pajak bumi dan bangunan.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang.

Merujuk ke Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah ii,5%.

Jadi contohnya jika penjual menjual rumah senilai Rp500 juta, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12,5 juta.

Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

Biaya Notaris

Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, diperlukan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual.

Namun biaya notaris tidak selamanya ditanggung oleh penjual, karena bisa bernegosiasi dengan pembeli untuk membagi tanggung jawab biaya notaris.

Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi Bangunan

Foto: cermati.com

Jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun.

Read:  Gambar Tukang Pakai Bor Bangun Rumah Kartun

Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban pemilik sebelumnya untuk melunasi PBB sebelum diberikan kepada pemilik baru.

PBB dikenakan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik.

Besaran PBB sendiri berkisar 0,v% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah forty% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar, serta 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.

Biaya dan Pajak Beli Rumah bagi Pembeli

Biaya dan Pajak Beli Rumah yang Ditanggung oleh Pembeli

Untuk Anda yang ingin beli hunian, jumlah biaya dan pajak beli rumah yang harus dibayarkan sedikit lebih banyak.

Biaya tersebut mulai dari cek sertifikat, biaya BPHTB, balik nama sertifikat rumah, dan PPN. Berikut rincian besarannya:

Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100 ribu. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli.

Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual.

Tidak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari ane%, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

Read:  Biaya Bangun Rumah Tingkat Di Pamulang

Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi, kecuali rumah dibeli langsung darideveloper.

Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan, seperti:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan penjual
  • Akta jual – beli dari PPAT
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB

PPN

Pembeli yang melakukan pembelian rumah dariprogrammer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), berkewajiban membayar PPN dengan tarif x% dari harga tanah.

Tapi jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika Anda membeli rumahsecond, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.

Itulah biaya dan pajak beli rumah yang harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual.

Bagi Anda yang sedang mencari rumah baru, temukan pilihan menariknya di Rumah123 yang tersedia di berbagai kawasan.

Contohnya Citra Swarna Grande, sebuah rumah dijual di Karawang dengan desain modern dan lokasi yang strategis.

Apabila Anda mencari rumah di Tangerang Selatan, tersedia perumahan Grand Ciputat Residence yang bisa dipilih.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Author:

Ferry Fadhlurrahman

Beli Rumah Di Singapur Ada Pajak Bumi Dan Bangunan Tidak

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-82926-pajak-beli-rumah-id.html

You May Also Like