Keluarga adalah bagian terpenting dalam kehidupan umat manusia di dunia ini. Secara terminologi keluarga merupakan salah satu institusi terkecil di dalam masyarakat yang ditandai dengan tempat tinggal bersama, kerja sama, ekonomi, dan reproduksi yang dipersatukan oleh pertalian perkawinan atau adopsi yang disetujui secara sosial, yang berinteraksi sesuai dengan peran-peran sosialnya dan bertanggung jawab mewujudkan terciptanya masyarakat yang daman dan berkeadaban.

Keluarga memegang peranan penting dalam kehidupan karena setiap manusia tentunya berangkat dari sebuah keluarga. Sehingga dapat digambarkan bahwa keluarga menjadi tempat dimana pondasi nilai-nilai keIslaman tertanam pertama kali oleh kedua orang tua dan anggota keluarga lainnya. Adapun nilai-nilai keislaman tersebut menjadi tolak ukur generasi umat manusia di masa yang akan datang. Sebaliknya, jika nilai-nilai keislaman dalam keluarga rapuh, maka sangat rentan terjadi permasalahan dalam keluarga baik pertikaian, permusuhan, kebencian yang berujung pada suatu perceraian dan perpecahan dalam keluarga.

Saat ini, ditengah-tengah maraknya globalisasi, pertukaran budaya dan modernisasi, kita bersama ditunjukan data statistik dan penelitian ilmiah yang menunjukan meningkatnya angka percerian diberbagai daerah. Sebagai muslim, kita menyadari bersama bahwa percerian adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh Allah SWT. Jika melihat pada data putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (PA/MS) untuk semua jenis perkara secara nasional selama periode 2001-2015 terjadi kenaikan sebesar 180%, yaitu dari 159.299 perkara pada tahun 2001 menjadi 455.568 perkara pada tahun 2015. Tren ini semakin tahun semakin naik, dan yang menariknya adalah 90% dari semua jenis perkara itu merupakan perkara percerian yang didalamnya cerai gugat lebih mendominasi dibandingkan dengan cerai talak yang mencapai sekitar 71,9% dengan latar belakang ketidakharmonisan yang beragam variasinya mulai dari perselingkuhan, tidak memberi nafkah lahir dan batin, ekonomi hingga masalah kecemburuan. Dan akibat dari semua ini adalah anak yang menjadi korban. Karena tentunya keluarga adalah bagian terpenting bagi tumbuh kembangnya seorang anak.

Information diatas menjadikan keprihatian bersama dimana menunjukan penurunan makna dan nilai-nilai perkawinan serta tentunya menunjukan melemahnya nilai-nilai keagamaan sebagai dasar perkawinan tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya peningkatan atau penguatan kembali akan nilai-nilai keislaman dalam keluarga.

Read:  Tata Cara Pengusulan Rkbmn Pengadaan Bangunan Rumah Negara


Pertama

,
memahami kembali akan tujuan membentuk keluarga dalam satu ikatan perkawinan. Sajuti Thalib mengartikan pernikahan sebagai suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia. Lebih dari itu menurut al-Faruqi, pernikahan merupakan pemenuhan terhadap tujuan Tuhan agar dari pernikahan itu melahirkan keturunan. Sebab pernikahan dalam kacamata Islam merupakan perisai suci untuk mengahalalkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual sehingga mereka tidak terjerumus kedalam perbuatan tercela. Adapun tujuan daripada pernikahan tersebut adalah untuk melahirkan keturunan, mencintai, mendukung,  menghibur,  menuntun,  mendidik, menolong, dan menemani. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya bertujuan untuk melakukan hubungan seksual dan melahirkan keturunan semata, tetapi lebih dari itu, yakni untuk memenuhi kebutuhan manusia dari sisi rohaninya yaitu membentuk keluarga
sakinah
yang dilandasi atas
mawaddah
dan
rahmah.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.


(Q.S. Rum: 21.)


Kedua
, pemahaman hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Dalam rangka mencapai tujuan berkeluarga yang harmonis (sakinah) dan penuh dengan kasih sayang (mawaddah, warahmah) perlu adanya kesadaran dari setiap anggota keluarga akan hak dan kewajibannya. Menurut Al-Faruqi, Islam menganggap laki-laki dan perempuan diciptakan untuk prinsip-prinsip yang berbeda tetapi saling melengkapi. Fungsi ibu, sebagai pengatur rumah tangga dan pengasuh anak, dan fungsi ayah, sebagai pelindung, pencari nafkah dan pemikul seluruh tanggung jawab keseluruhan yang menuntut syarat-syarat fisik, psikis dan emosional yang berlainan dari laki-laki dan perempuan. Islam menganggap pembedaan ini perlu demi pemenuhan diri dari kedua jenis kelamin. Perbedaan peranan sama sekali bukanlah diskriminasi atau degredasi. Kedua peranan tersebut sama-sama tunduk dibawah norma-norma agama dan etika; dan karenanya membutuhkan kecerdasan, bakat, energi dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua jenis kelamin. Keharmonisan antara pemenuhan hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai bentuk terciptanya komunikasi dan pergaulan yang positif ditingkat keluarga (muasyaratul bi al-ma’ruf) sesuai dengan firman Allah SWT.

Read:  Pembangunan Rumah Sakit Bandung Lpsi

“Pergaulilah mereka (isteri-isterimu) secara baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.


(Q.S. An-Nisa: 19)


Ketiga
, memahami akan kewajiban suami. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa posisi seorang suami dalam keluarga adalah pelindung (Qawwam) bagi istrinya. Oleh sebab itu, seorang suami dianggap sebagai kepala keluarga. Kewajiban seorang suami dalam kerluaga dapat dikategorikan menjadi dua yaitu berkaitan dengan harta benda (maaliyah) dan yang tidak berkaitan dengan harta benda seperti memperlakukan seorang istri dengan baik sesuai tuntunan agama. Kewajiban suami yang berkaitan dangan harta tentunya disebut nafkah. Nafkah suami terhadap istrinya meliputi segala keperluan hidup, baik makanan, tempat tinggal, dan segala pelayanannya, yang tentu saja disesuaikan dengan kemampuan suami dan adat kebiasaan masyarakat setempat.

Kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya”


(Q.S. Al-Baqarah: 233)

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.


(Q.S. Thalaq: 7)

Dari kutipan ayat diatas tentunya, kewajiban suami sangatlah jelas terhadap nafkah kepada keluarganya dengan kelayakan, kepatutan dan kemampuannya. Oleh karenanya, seorang istri haruslah memahami keadaan suaminya, tidak patut ketika seorang istri menuntut lebih kepada suaminya melampui batas kemampuan seorang suami. Sedangkan tentang nafkah yang tidak berkaitan dengan harta yaitu bergaul dengan cara yang ma’ruf. Menggauli istri dengan cara ma’ruf oleh Azar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam diterbagi menjadi tiga: pertama, sikat menghormati, menghargai dan perlakukan yang baik, serta usaha meningkatkan taraf hidupnya dari segi keimanan, akhlak, etika dan ilmu pengetahuannya. Kedua, bertanggung jawab dalam menjaga nama baik serta harga diri seorang istri. Ketiga, usaha dalam pemenuhan kebutuhan kodrat biologisnya.

Read:  Mwpri Pekerja Rumahan Harus Membangun Serikat Buruh Sendiri Sedane


Keempat
, memahami kewajiban seorang istri di dalam keluarga. Bentuk dari kewajiban istri dalam keluarga tentunya berbeda dengan suami yang lebih banyak bersifat materi. Akan tetapi, kewajiban seorang istri lebih kepada ketaatan dan kepatuhan kepada suaminya.

Perempuan-perempuan yang saleh ialah perempuan yang taat kepada Allah (dan patuh kepada suami) memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka”.


(Q.Due south. Nisa: 34)

Kepatuhan dan ketaatan ini mengandung arti mengikuti apa yang diperintahkan dan menghentikan apa yang dilarangnya selama suruhan dan larangan tersebut tidak menyalahi kententuan agama. Menurut Azar basyir, isi dari pemaknaan taat sebagaimana tersebut dalam ayat diatas adalah sebagai berikut:


Pertama
, istri supaya tinggal bersama suami dirumah yang telah disediakan.


Kedua

,
taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.


Ketiga

,
berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami.

Keempat

,
tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami.


Kelima

,
kewajiban taat yang meliputi empat hal tersebut disertai syarat-syarat yang tidak memberatkan istri.

Keempat hal diatas tentunya hanya sebagian dari banyak hal yang harus dikuatkan kembali akan pentingnya nilai-nilai keislaman dalam keluarga. Karena keluarga malalui ikatan pernikahan adalah suatu bentuk ikatan kedua belah pihak dalam ikatan suci (mitsaqan ghalidza) untuk menjalani kehidupan bersama dan memiliki komitmen menuju keridhaan Allah SWT. Sehingga segala bentuk hal yang mengarah kepada pembentukan keharmonisan keluarga yang setia, menjaga rahasia keluarga, menjaga aib keluarga, saling membantu, menghargai, menghormati dan saling menyayangi adalah bentuk dari  kewajiban seorang suami dan istri. Semoga kita dapat menjadikan keluarga kita selalu dalam lindungan-Nya dan menggapai ridho-nya, Amin.
Wallahu ‘alam bishowab.

Oleh :
Muhammad Noviani Ardi, S.Fil.I., Thousand.I.R.K.H.
– Dosen Fakultas Agama Islam UNISSULA.