Tapak Pembangunan Kelompok Rumah Susun
Beli Rumah Tapak dan Rumah Susun Bebas PPN hingga Akhir 2021, Cek Syaratnya
Minggu, 8 Agustus 2021 16:23 WIB

TEMPO.CO
,
Jakarta
– Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2021.
Neilmaldrin mengatakan untuk kepentingan evaluasi dan
monitoring
realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang dari Kementerian PUPR.
Rumah tapak atau unit hunian rusun yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar serta diberikan maksimal satu unit of measurement properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.
Kemudian juga merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp two miliar. Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp five miliar.
- 1
- two
- Selanjutnya
Rekomendasi Berita
Ketua Bapemperda DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda Bakal Dibahas pada 2023
three hari lalu

Salah satu raperda yang bakal dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI pada tahun depan adalah Raperda tentang Dana Abadi Pangan.
REI: Kuartal III 2022, Industri Properti Turun 14 Persen
7 hari lalu

REI mengungkap laporan kinerja penjualan properti per kuartal Three/2022 yang menurun 4 persen dari kuartal sebelumnya.
Dilarang Suami Keluar, Ibu Rumah Tangga di Rusun Rorotan Nekat Panjat Jendela di Lantai five
nine hari lalu

Ibu tersebut nekat ke luar jendela lantai lima Rusun Rorotan dengan tujuan ingin membeli makanan anak di hunian tetangga sebelah.
71 Raperda Diusulkan DPRD DKI pada 2023, Ada Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik
14 hari lalu

Puluhan raperda itu akan diseleksi dengan skala prioritas untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023.
Mengelola Utang Negara Melalui Pinjaman dan Hibah
16 hari lalu

Pemanfaatan utang negara yang produktif serta sumber pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban generasi mendatang.
Pengusaha Mengeluhkan Kenaikan Suku Bunga, Minta Pemerintah Turunkan PPN
xvi hari lalu

Kebijakan BI yang terus menerus menaikkan suku bunga acuan dianggap bakal mengurangi likuiditas yang beredar di masyarakat.
Harga Mobil Listrik Rp700-900 Juta, Kemenkeu: Insentif Fiskalnya Bisa Rp 200 Juta
17 hari lalu

Kementerian Keuangan mengungkapkan insentif fiskal yang mampu mengompensasi tingginya harga mobil listrik bagi masyarakat Republic of indonesia.
Mengelola Utang Negara untuk Pembangunan Bangsa
18 hari lalu

Pembangunan infrastruktur dan perbaikan pendidikan dan kesehatan serta jaminan sosial, sebagian besar memang baru akan menuai hasil pada jangka menengah-panjang
Kemenkeu Bakal Atur Pengadaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah
23 hari lalu

Pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas ini akan berbeda-beda di setiap kementerian maupun lembaga pemerintahan.
Berharap Hujan Insentif di Tengah Ancaman Resesi, Mengubah Risiko jadi Cuan?
26 hari lalu

Pemerintah diharapkan kembali menggelontorkan sejumlah insentif agar tiap sendi perekonomian bisa lebih siap menghadapi ancaman resesi global.
Tapak Pembangunan Kelompok Rumah Susun
Source: https://bisnis.tempo.co/read/1492266/beli-rumah-tapak-dan-rumah-susun-bebas-ppn-hingga-akhir-2021-cek-syaratnya