Syarat Kredit Pembiayaan Pembangunan Rumah Di Jogja 2023
NYICIL RUMAH NGGAK PERLU TAKUT, ASAL PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT
Calon menantu
ideal
adalah yang sudah punya
rumah
sendiri.
Begitu slogan dari para orang tua yang seringkali bikin kita
minder
ngelamar
pujaan hati
.
Meningkatnya harga kebutuhan
tiap tahun
, serta harga properti yang ikut serta melambung tinggi seringkali membuat mental kita ciut untuk beli properti. Mau nabung, tapi kok rasanya sulit bisa terkumpul dalam waktu dekat.
Nggak
perlu muter otak untuk mencari jalan untuk dapat uang agar bia beli rumah. Kamu lupa bahwa ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Dengan fasilitas tersebut, bank dapat membantu kamu memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel, umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. Dengan begitu, beli rumah jadi tidak seberat yang dibayangkan.
Kamu bisa pilih mau skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.
Selain mencicil dengan fasilitas KPR
melalui lembaga jasa keuangan
,
sekarang banyak merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung kepada
developer
(pengembang)
dengan akad
syariah.
Lazimnya akad yang digunakan adalah
Istishna. Istishna
adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesa
northward
an Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang.
Tidak ada sistem denda dalam skema ini, begitu pula perbankan dan perusahaan asuransi tidak ikut dilibatkan.
Perlu dipahami, karena peran bank ditiadakan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI
Checking) menjadi tidak diperlukan, melainkan kemampuan membayar konsumen hanya melalui dinilai melalui rekam jejak di rekening koran mereka.
Oleh karena itu, kamu harus melakukan
cocky assessment
untuk mengukur kemampuan bayar cicilan bulanan agar terhindar
dari risiko kamu gagal membayar di kemudian hari.
Lalu, karena tidak ada peranan dari industri keuangan tertentu, kamu tidak dapat ‘mengadu’ ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Sekarang pilihan ada di tanganmu, mau memanfaatkan fasilitas yang mana?
Tetapi mungkin kemudian muncul keraguan dalam benakmu, apa fasilitas cicilan atau pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan? Jangan lupa bahwa tetap berlaku sejumlah syarat dan ketentuan
Penting pula diperhatikan
rail record
pengembang sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti. Karena tidak sedikit
ulah
developer
(pengembang) yang mengecewakan konsumen. Beberapa pengaduan konsumen
terkait KPR diantaranya adalah:
1.
Pengaduan seputar prilaku bisnis pengembang, seperti:
a.
Memberikan Harga Tak Sesuai dengan Penawaran
Adanya dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit of measurement dengan harga lama telah terjual habis (sold out).
b.
Penolakan Pengajuan KPR ke Bank
Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh depository financial institution, meskipun sudah membayar
downwards payment
(DP) atau
booking fee
atas rumah yang diminati. Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.
c.
Ingkar Janji (Wanprestasi)
Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, misalnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.
d.
Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas
Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak banking company tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.
Tidak semua pengembang ‘nakal’ melakukan ulah
tersebut diatas.
Berikut adalah
tips melunasi KPR
yang akan membantu
keinginan
mu
memiliki rumah:
i.
Hitung kemampuan kamu membayar cicilan bulanan. Jangan sampai terjerat kredit macet lantaran membeli rumah di luar kemampuanmu, karena terjebak iming-iming penawaran menarik dari pengembang maupun banking company. Cicilan bulanan yang ideal adalah 30% – 35% dari gaji bulanan. Jika kamu memiliki cukup uang, ada baiknya kamu membayar DP lebih banyak agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
2.
Sesuaikan penawaran yang disebutkan secara exact oleh
salesman
perbankan
dengan penawaran yang benar-benar berlaku (tertera pada brosur,
leaflet, iklan).
Salesmen
bisa melakukan berbagai cara agar calon konsumen tertarik memanfaatkan produknya.
3.
Siapkan dan mintakan keterangan dari depository financial institution maupun pengembang, mengenai biaya-biaya lain selain uang muka yang harus kamu persiapkan. Biaya tersebut diantaranya terdiri dari:
a.
Biaya Administrasi/ Biaya Provisi
b.
Pajak
c.
Asuransi Jiwa
d.
Asuransi Rumah/ Kebakaran
e.
Biaya
Appraisal
dan
Notaris
four.
Jika di tengah masa cicilan kamu mendapatkan uang berlebih, utamakan penggunaan uang tersebut untuk membayar atau melunasi cicilan KPR kamu.
Tapi
jangan lupa cek apakah proses pelunasan tersebut akan memberikanmu sejumlah keuntungan, seperti: mengurangi bunga berjangka yang ditetapkan, atau malah akan membebanimu
dengan
sejumlah
biaya tambahan seperti biaya penalti pelunasan maju.
Jangan lupa tanyakan keterangan lebih lanjut pada bank yang bersangkutan, ya.
Yuk, wujudkan rumah imipianmu sekarang juga. Jika tidak diniatkan dari sekarang, mau nunggu sampai kapan?
#SikapiUangmu dengan bijak. Cerdas mengelola, masa depan sejahtera!
Syarat Kredit Pembiayaan Pembangunan Rumah Di Jogja 2023
Source: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10415