Syarat Gambar Bangunan Rumah Untuk Diaajukan Imb

Syarat Gambar Bangunan Rumah Untuk Diaajukan Imb


Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB.
Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah.
Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.


Cara Lengkap dan Mudah Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – syarat, alur pengajuan, waktu, dan biaya
Izin Mendirikan Bangunan.

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena
bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.


Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.


Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal


Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal


Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.


Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal


Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.



Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum





Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d eight lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB.
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan).
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  6. Bukti Pembayaran PBB.
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan).
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah).
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB.
  10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2).
  11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh

    arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
  12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB).
  13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
  14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli ).
  15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan).


Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d viii lantai)

  1. Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.
  2. Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Not Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan ten harga satuan retribusi.


Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Not Rumah Tinggal (viii Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.



Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih




Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk not rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon.
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris.
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir.
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP.
  6. Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih.
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan.
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan ix lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan two.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari x.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  1. Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi Djakarta.
  2. Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan Thou&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
  3. Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Djakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
  4. IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.


Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Not Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015.


Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.


Sekian, pembahasan mengenai
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Semoga bermanfaat.

Syarat Gambar Bangunan Rumah Untuk Diaajukan Imb

Source: https://www.ruang-sipil.com/2018/02/cara-lengkap-dan-mudah-mengurus-imb.html

You May Also Like