Syarat Developer Membangun Rumah Dan Undang-undang

Syarat Developer Membangun Rumah Dan Undang-undang

Developer Perumahan

Pengertian Developer Perumahan

Programmer Perumahan biasanya disebut developer yaitu pengembang properti yang membangun suatu expanse atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen.

Sesuai Peraturan Pemerintah Dalam Negeri pada pasal 5 ayat satu, nomor 5 tahun 1974, Developer atau Perusahaan Pembangunan Perumahan merupakan sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya.

Sebagai pelaku usaha, programmer juga memiliki arti sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Modal awal developer adalah lokasi atau tanah yang akan dijadikan produk properti.

Selain merencanakan pembangunan, developer juga menangani bidang marketing, khususnya marketing properti. Jadi tidak hanya membangun saja, namun juga bagaimana menginformasikan terkait properti ke konsumen.

Jenis-Jenis Developer Perumahan

ane. Programmer Perumahan Bersubsidi

Pengembang properti yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah sehingga menawarkan harga perumahan yang terjangkau dan dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

2. Developer Perumahan Komersil

Pengembang properti yang membangun perumahan tanpa adanya bantuan atau subsidi.


Baca Juga : KPR Rumah, Apa Saja Jenisnya?

Hak dan Kewajiban Programmer

Hak dan kewajiban Programmer diatur dalam undang undang perlindungan konsumen, karena merupakan perusahaan yang melayani masyarakat.

Hak-Hak Developer

Sebagai pelaku usaha hak developer diatur dalam pasal 6 undang-undang Perlindungan Konsumen. antara lain:

  • Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Read:  Tni Bangun Rumah Warga Miskin

Kewajiban Developer

Sesuai dengan Pasal 7 undang-undang Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan.
  • Itikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya.
  • Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi.
  • Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.
  • Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
  • Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.

Tanggung Jawab dan Tugas Developer

Tanggung jawab dari Developer dituangkan pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata. aturan tersebut berisi:

  • Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Republic of indonesia.
  • Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
  • Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
  • Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
  • Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.
Read:  Contoh Anggaran Bahan Bangunan Rumah

*diolah dari berbagai sumber


Baca Juga : Kredit Pemilikan Rumah Jadi Solusi Tepat Untuk Membeli Rumah

Syarat Developer Membangun Rumah Dan Undang-undang

Source: https://universalbpr.co.id/blog/developer-perumahan/

You May Also Like