Syarat Bangun Rumah Digang Daerah Kuburaya

Syarat Bangun Rumah Digang Daerah Kuburaya


Syarat-IMB

Foto: Unsplash

Jika Anda berencana untuk membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot).

Surat ini wajib dimiliki jika Anda ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan.

Sama seperti produk hukum lainnya, ada beberapa syarat IMB yang perlu dipenuhi sebelum Anda membangun rumah, baik rumah tinggal ataupun non tinggal.

Syarat pembuatan IMB sendiri tidak terlalu rumit, hanya beberapa kelengkapan dokumentasi yang perlu dipenuhi.

IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta untuk melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya.

Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat.

Lalu, apa saja syarat IMB? Bagaimana cara mengurusnya? Untuk lebih jelasnya, mari simak beberapa syarat membuat IMB di bawah ini.

Mengurus IMB Rumah Tinggal


Dokumen Syarat IMBFoto: Pexels

Dokumen Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum mengajukan IMB rumah tinggal, ada beberapa dokumen syarat IMB yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen tersebut:

Formulir Permohonan IMB

Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah

Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.

Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)

Gambar konstruksi bangunan minimal 7 fix (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)

Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil)

Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir

Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)

SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2)

Read:  Bangun Rumah Dengan Hebel 7 Cm

Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah

Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah

Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)

Sebelumnya, prosedur pengurusan IMB dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Namun sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

Mengurus IMB Rumah Tinggal

Mengurus IMB Rumah Tinggal

Ketika semua dokumen syarat IMB sudah dipenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membawanya ke otoritas setempat.

Dari sana, Anda akan diarahkan mengenai alur pembuatan IMB oleh petugas.

Sebagai informasi, jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kantor kecamatan.

Untuk hal ini, Anda bisa langsung menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan setempat. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.

Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa patternakan dijadikan IMB. Barulah beberapa dokumen tambahan akan diurus oleh pihak Pemda dan Anda tinggal menunggu pembuatan IMB selesai.


Baca juga:

Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya

Mengurus IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

Syarat Mengurus IMB Non Rumah Tinggal atau Bangunan Umum

Dokumen Syarat IMB Non Rumah Tinggal

Hampir mirip dengan syarat IMB rumah tinggal, IMB non rumah tinggal memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:

Formulir pendaftaran IMB

Fotokopi KTP dan NPWP pemohon

Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir notaris

Read:  Jual Rumah Tanah Dan Bangunan Di Jalan Sudirman Pekanbaru

Fotokopi PBB tahun terakhir

Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RLTB/Blokpan) dari BPTSP

Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur apabila luas tanah daerah perencanaan five.000 m2 atau lebih

Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah

Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah

Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)

Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan two.000 sampai dengan x.000 m2 atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 m2

Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan

Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Mengurus IMB Not Rumah Tinggal

Mengurus IMB Non Rumah Tinggal

Untuk mengurus IMB Non Rumah Tinggal, perlu mengisi formulir pendaftaran di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau otoritas setempat.

Pemohon diwajibkan menyertakan persyaratan dan berkas-berkas, yang akan diteliti dan disidangkan terlebih dahulu oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK).

Jika lulus, maka petugas akan menghitung besar biaya IMB dan pemohon harus membayar biaya retribusi IMB melalui bank. Setelah itu, permohonan IMB pun dapat diterbitkan.

Fungsi IMB


Alur Pengajuan IMBFoto: Pexels

Setelah mengetahui syarat dokumen IMB rumah tinggal dan not rumah tinggal serta cara mengurusnya, ada beberapa fungsi dari IMB yang perlu diketahui, di antaranya:

– Dapat memberikan perlindungan hukum yang tinggi, sehingga jika ada pihak yang merugikan bisa diproses sesuai hukum

– Dapat meningkatkan harga jual karena memiliki legalitas yang sah di mata hukum

– Dapat dijadikan jaminan agunan bank

– Menjadi syarat mengubah HGB ke SHM

Read:  Membangun Garasi Mobil Belakang Rumah Model Kerangkeng

Biaya Pembuatan IMB


Biaya Membuat IMBFoto: Pexels

Untuk membuat IMB, ada juga beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Biaya untuk mengurus IMB akan berbeda di setiap daerahnya.

Di Jakarta misalnya, biaya pembuatan IMB bisa terbilang mahal karena area Djakarta sudah dipenuhi oleh bangunan. Sehingga sulit untuk mendapatkan tanah kosong di sana.

Secara garis besar, perhitungan biaya IMB berfokus pada beberapa poin utama, yaitu:

Luas bangunan

Indeks konstruksi

Indeks fungsi

Indeks lokasi

Tarif dasar

Untuk lebih jelasnya, indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, entah itu untuk dijadikan hunian, tempat usaha atau untuk kebutuhan keagamaan.

Jadi untuk Anda, indeks fungsi yang diajukan adalah untuk tempat hunian.

Tentunya, setiap fungsi bangunan akan mempunyai perhitungan dan indeksnya masing-masing.

Rumusnya adalah:


Tarif dasar daerah ten indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini adalah sekitar Rp2.500,00 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas bangunan tersebut.

Itu tadi beberapa syarat IMB untuk bangunan baru, dari dokumen hingga alur pengajuannya.

Semoga penjelasan di atas bisa menjawab pertanyaan Anda seputar IMB,ya!

Bagi yang sedang mencari-cari rumah idaman, bisa langsung mengunjungi situs jual beli properti rumah123.com.

Di sini ada banyak pilihan hunian dengan penawaran menarik, salah satunya adalah Ciomas River View.

Tentu, masih banyak daftar perumahan lain yang bisa Anda cek di Rumah123. Selamat mencari!


Baca juga:

Ketahui Perbedaan HGB dan SHM sebelum Membeli Properti

Writer:

Ferry Fadhlurrahman

Syarat Bangun Rumah Digang Daerah Kuburaya

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-62468-syarat-imb-untuk-bangunan-baru-id.html

You May Also Like