Surat Yang Dibutuhkan Jika Rumah Dibangun

Surat Yang Dibutuhkan Jika Rumah Dibangun

Pertanahan & Properti

Apakah Bangunan Rumah Lama Tetap Harus Dibuatkan IMB?

Apakah Bangunan Rumah Lama Tetap Harus Dibuatkan IMB?

Saya berniat membeli sebuah rumah yang tidak memiliki IMB, dengan luas tanah 86m2 dan luas bangunan 160m2 (dua lantai). Apa saja dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB rumah yang sudah jadi tersebut? Apakah saya akan terkena denda, mengingat rumah tersebut adalah rumah yang telah lama berdiri sebelum saya beli? Menurut beberapa orang, jika luas tanah di bawah 200m2, maka IMB tidak diperlukan, hanya cukup diurus di kecamatan saja. Benarkah demikian?

Sebelumnya, k
ami akan sedikit menjelaskan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB)
.

Menurut Pasal 8 (one)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
(


UU bangunan gedung

),

s
etiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a.


status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,

b.


status kepemilikan bangunan gedung, dan

c.


izin mendirikan bangunan gedung,

Menurut penjelasan atas uu bangunan gedung pasal 8 ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, IMB adalah surat bukti dari

p
emerintah

d
aerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh

p
emerintah

d
aerah.

Untuk

p
engajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.


Dokumen dan syarat


yang dibutuhkan untuk mengurus IMB tiap daerah memiliki aturan tersendiri, namun biasanya tidak berbeda terlalu jauh

.

Read:  Aturan Bangun Rumah Jabatan Mewah

K
arena tidak dijelaskan mengenai letak rumah tersebut dalam pertanyaan, kami asumsikan rumah tersebut berada di Provinsi Dki jakarta
.
1000
enurut

Pasal xix

Peraturan Gubernur Provinsi Dki jakarta Nomor 129 Tahun2012

t
entang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan (Pergub DKI No 129

T
ahun 2012)
,
p
ersyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut :

·

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

·

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

·

fotokopi surat bukti kepemilikan tanah;

·


surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa;

·

fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;

·

Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 (lima) set;

·

gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh

a
rsitek yang memiliki
Izin Pelaku Teknis Bangunan
(IPTB) sebanyak five (lima) gear up;

·

perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 (tiga) set up;

·

gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 (tiga) gear up;

·

surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan;

·

softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan;

·


fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;

·


dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain

Kemudian
mengenai denda
masalah tersebut tidak diatur secara jelas dalam peraturan atau undang-undang

.
Y
ang harus dibayar dalam pengurusan IMB tersebut adalah

Retribusi IMB Rumah Tinggal
.
D
ihitung berdasarkan
fifty
uas

b
angunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan
 (Bangunan Usaha/Bang
unan

Sosial/Bang
unan

Sementara) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2006

t
entang Retribusi Daerah
.

Read:  Jokowi Bangun 6.000 Rumah Dp 1 Di Tangsel

Retribusi IMB dihitung dengan rumus Luas full lantai bangunan x Harga Satuan. Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB.

Selanjutnya mengenai perlu tidaknya IMB untuk bangunan tersebut yang telah berdiri lama, dalam penjelasan

P
asal 48

ayat


(3)

UU
B
angunan

G
edung

di
jelaskan,
Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan
melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi. Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan memberikan kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

Untuk masalah luas bangunan,
bangunan tersebut tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB
seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129

T
ahun 2012, yaitu :

a.

pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;

b.


mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 thou (empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 yard (tiga meter); dan

c.


perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.

Kesimpulan
due north
ya IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan, karena memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi orang yang bertanggung jawab atas bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Pemilik bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran luas 160 m2 dan belum memiliki IMB tersebut
tetap
mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.

Read:  Bangun Rumah Dengan Batu Kali

Tags:

Surat Yang Dibutuhkan Jika Rumah Dibangun

Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-bangunan-rumah-lama-tetap-harus-dibuatkan-imb-lt534ee5fe2c7fa

You May Also Like