Surat Pernyataan Benar Akan Di Bangun Rumah

Surat Pernyataan Benar Akan Di Bangun Rumah

1-contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah

Dokumen pengalihan seperti surat pernyataan kepemilikan tanah acap kali diabaikan pada saat transaksi jual beli properti.

Padahal, tanah yang belum memiliki sertifikat sangat rentan terhadap konflik, serta menjadi lahan subur bagi para mafia tanah.

Agar terhindar dari masalah ke depannya, penting bagi Anda untuk membuat Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebagai bukti kepemilikan bidang tanah yang belum bersertifikat.

Namun sebelum menjabarkan cara membuat contoh surat pernyataan kepemilikan tanah, ketahui dulu pengertian, syarat, hingga prosedur pengajuannya berikut ini.

Pengertian Surat Kepemilikan Tanah (SKT)

Surat Kepemilikan Tanah atau dikenal juga dengan surat keterangan riwayat tanah merupakan salah satu bukti tertulis yang menunjukkan hak milik atas tanah.

Intinya, SKT menjadi bukti untuk menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli, guna kepentingan proses pendaftaran tanah.

Namun praktisi hukum berpendapat bahwa SKT tidak diperlukan lagi sebagai syarat dalam mengurus sertifikat tanah di perkotaan.

Sebaliknya, SKT tetap berlaku jika Anda memiliki tanah di pedesaan. Maka dari itu, penting untuk mengetahui contoh surat keterangan kepemilikan tanah yang baik.

Syarat Pengajuan SKT

2-contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah-syarat-pengajuan-skt

Foto: ideaonline

Ketika akan mengajukan permohonan surat pernyataan kepemilikan tanah pada tangan pertama, tentu saja ada persyaratan yang diberikan oleh pihak kelurahan.

Salah satu syarat tersebut menyebutkan, bahwa Anda harus menyediakan saksi-saksi sebagai pemberi keterangan atau pernyataan.

Pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, yang dimaksud saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.

Jadi, jangan asal membawa saksi dalam pembuatan SKT di kelurahan.

Berikut ini beberapa syarat umum dalam pengajuan SKT yang harus Anda penuhi, seperti:

– Fotokopi KTP dan KK pemohon

Read:  Bangun Rumah Budget 200 Juta Type 45 3 Kamar

– Fotokopi KTP saksi-saksi

– Membawa fotokopi NPWP

– Membawa salinan PBB-P2 tahun berjalan

– Surat pernyataan tidak sengketa tanah

– Bawa Materai Rp10.000 atau Rp6.000 dua buah

Prosedur Mengajukan Surat Kepemilikan Tanah

contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah-prosedur

Foto: Freepik

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang perlu Anda bawa untuk membuat surat riwayat tanah, berikut beberapa prosedur pengajuan surat:

  1. Pemohon mendaftarkan diri secara administrasi dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Desa/Lurah
  2. Mengambil dan mengisi formulir di kantor desa/kelurahan, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan
  3. Persyaratan yang lengkap akan disetujui Kepala Desa/Lurah
  4. Pihak pemohon dan Desa/Kelurahan akan memasang pengumuman selama 30 hari masa kalender di lokasi tanah, apabila terdapat laporan klaim dari orang lain-wajib melakukan mediasi
  5. Apabila tidak ada klaim kepemilikan dari orang lain dalam xxx hari, maka pada hari ke-31 (disesuaikan dengan tanggal akhir masa kalender) Kepala Desa/Lurah mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan pengukuran
  6. Dalam pengukuran akan dilakukan penomoran titik koordinat dan akan dimuat pada sket atau gambar bidang tanah

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

Sekarang, Anda sudah mengetahui seluk-beluk dari syarat, hingga prosedur dalam mengurus surat kepemilikan tanah.

Agar tidak salah mengisi formulir surat pernyataan, berikut contoh surat pernyataan hak milik tanah dari pemohon yang bisa dijadikan referensi:

4-contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah-dari-pemohon

Sumber: pdigrakotasurabaya.org

Jika sebelumnya adalah contoh surat pernyataan hak milik tanah dari pemohon, maka selanjutnya adalah contoh surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa.

5-contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah-kepala-desa

Sumber: pdigrakotasurabaya.org

viii Jenis Alat Bukti Kepemilikan Tanah Lainnya

6-contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah-alat-bukti

Foto: indonesiarealestatelaw

Dalam aspek hukum, tanah yang tidak bersertifikat didukung dengan perlindungan hukum yang diatur UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Ada dua bentuk perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah yang bersertifikat, yakni perlindungan hukum preventif dan represif.

Read:  Kredit Untuk Bangun Rumah Kost Di Mandiri Syariah

Hukum preventif adalah perlindungan hukum kepada pemegang hak milik atas tanah guna mencegah terjadinya sengketa.

Sedangkan, hukum represif ialah bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa.

Nah, untuk membuat hak kepemilikan semakin kuat, terdapat beberapa jenis alat bukti kepemilikan tanah yang juga dikenal dan diakui secara hukum, yaitu:

  • Grosse Akta Hak Eigendom
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Surat Tanda Bukti Hak Milik yang diterbitkan dari Peraturan Swapraja
  • Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlaku UUPA
  • Akta pemindahan hak
  • Surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan disertai alas hak yang dialihkan
  • Akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT
  • Akta ikrar wakaf

Itu dia informasi mengenai contoh surat pernyataan kepemilikan tanah yang wajib Anda ketahui.

Buat Anda yang tertarik beli tanah di berbagai kota, bisa langsung kunjungi Rumah123.com dan temukan pilihan lahan menarik dengan harga terbaik.

Atau, bisa juga langsung membeli rumah siap huni terbaik, seperti:

  • Precium Cipete
  • Seminyak Residence
  • Casa Valli

Semoga informasi ini bermanfaat!

Surat Pernyataan Benar Akan Di Bangun Rumah

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-90771-contoh-surat-pernyataan-kepemilikan-tanah-id.html

You May Also Like