Surat Permohonan Biaya Bangun Rumah Kuburan
KEWAJIBAN DEVELOPER TERHADAP PENYEDIAAN TEMPAT PEMAKAMAN PADA KAWASAN PERUMAHAN
- oleh admindpu
-
fifteen Juni 2021 14:50:48 -
8914 views
Kewajiban Developer Terhadap Penyediaan Tempat Pemakaman pada Kawasan Perumahan
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum dan fasilitas yang memadai guna mendukung kegiatan bermasyarakat pada kawasan perumahan. Salah satu komponen yang menjadi prioritas untuk menunjang kenyamanan kegiatan bermasyarakat pada suatu kawasan perumahan yaitu tersedianya tempat pemakaman yang cukup. Dalam hal ini, sudah menjadi kewajiban bagi para developer untuk menyediakan tanah pemakaman bagi para warga yang menghuni suatu kawasan perumahan. Berbagai cara dapat diupayakan para programmer untuk menyediakan sarana tempat pemakaman pada suatu perumahan, baik dengan menyediakan lahan kosong yang diperuntukan warga untuk tempat pemakaman ataupun dengan dana untuk penyediaan lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Definisi Tempat Pemakaman Umum berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 2 atau Pemerintah Desa.
Selain dalam PP nine/1987, penyediaan pemakaman umum juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (“Permendag 9/2009”). Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
Adapun yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain (Pasal ix Permendag 9/2009):
- sarana perniagaan/perbelanjaan;
- sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
- sarana pendidikan;
- sarana kesehatan;
- sarana peribadatan;
- sarana rekreasi dan olah raga;
- sarana pemakaman;
- sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
- sarana parkir.
Kewajiban adanya sarana ini juga diperlihatkan dalam UU no 1 tahun 2011 Pasal 42 ayat (i) jo. Pasal 42 ayat (2) yang mengatakan bahwa rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli. Perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status pemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
- ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Dapat dikatakan bahwa tempat pemakaman sebagai salah satu sarana perumahan dan permukiman, merupakan suatu kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh developer atau pengembang perumahan. Jika pelaku pembangunan perumahan tidak memenuhi sarana pemakaman yang berarti juga tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan perundangan, maka pelaku pembangunan perumahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU no ane tahun 2011 pasal 151, yang berbunyi
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(ii) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Di Kabupaten kulon Progo sendiri, kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan tempat pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten kulon Progo nomor vi tahun 2018 Pasal 36, yang berbunyi (i) Pengembang perumahan yang menyelenggarakn pembangunan perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman. (2) Dalam hal pengembang tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi perumahan, pengembang dapat : a. Menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi perumahan seluas 2% ( dua per seratus ) dari luas lahan perumahan yang direncanakan, b. Menyediakan dana untuk pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebesar 2% ( dua perseratus ) dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan.
Berdasarkan hal hal diatas dapat disimpulkan bahwa sarana pemakaman memang merupakan salah satu sarana yang wajib ada di kawasan perumahan dan wajib disediakan oleh pihak yang membangun perumahan. Sebagaimana fasilitas umum lainnya, sarana pemakaman ini wajib diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlangsungan pengelolaan sarana pemakaman apabila pembangunan kawasan perumahan telah selesai sepenuhnya.
Sumber :
hukumonline.com
Perda Kab Kulon Progo No 6 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan Pemakaman.
_Perkim_
Surat Permohonan Biaya Bangun Rumah Kuburan
Source: https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/486/kewajiban-developer-terhadap-penyediaan-tempat-pemakaman-pada-kawasan-perumahan