Surat Bagi Hasil Pembangunan Rumah

Surat Bagi Hasil Pembangunan Rumah



3
menit

Di tengah keterbatasan lahan, pengembang biasa melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan dengan pemilih tanah. Bagi kamu pemilik tanah dan berencana melakukan perjanjian tersebut, simak beberapa hal penting berikut ini.

Sahabat 99, apakah kamu tahu apa itu perjanjian kerjasama pengelolaan lahan?

Pola kerjasama seperti ini biasa dilakukan antara pemilik lahan dan badan usaha, tak terkecuali developer properti.

Umumnya, kerjasama pengelolaan lahan terjalin karena developer tidak mempunyai cukup lahan untuk membangun suatu proyek.

Alhasil, mereka menjalin kerjasama dengan pemilik tanah dengan sistem proporsional.

Nah, bagi kamu yang sedang menghadapi kondisi ini ada baiknya memerhatikan penjelasan berikut.

Kamu bisa memahami lebih lanjut terkait penjelasan hingga contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan lahan.

Apa Itu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan?

Perjanjian kerjasama pengelolaan lahan adalah kerjasama antara pemilik tanah dengan badan usaha untuk melaksanakan proyek properti.

Kerjasama ini sudah lumrah dilakukan di tengah keterbatasan lahan atau minimnya cadangan lahan (landbank) yang dimiliki pengembang.

Badan usaha dan pemilik tanah bekerja sama baik dalam pembangunan proyek perumahan, apartemen, gedung perkantoran, hingga jenis properti lainnya.

Dengan kata lain, pemilik tanah menyerahkan lahannya dengan sebuah perjanjian tertulis kepada developer untuk kemudian dibangun sebuah proyek.

Hal yang perlu diperhatikan dalam kerjasama lahan ini adalah prinsip berkeadilan.

Ada beberapa skema dalam perjanjian semacam ini antara lain kerjasama operasional (KSO) atau
joint operation.

Berikut keuntungan kerjasama pengelolaan lahan, baik bagi pemilik tanah dan badan usaha:

  • Keuntungan bagi pemilik lahan adalah mendapatkan bagian keuntungan proyek selain mendapatkan harga tanah.
  • Keuntungan bagi developer, bisa menekan pengeluaran pembelian lahan baru.
  • Meringankan kebutuhan biaya investasi.
Read:  Cara Membangun Rumah Tepat Waktu

Pembagian Hasil Kerjasama Pengelolaan Lahan

kerjasama pengelolaan lahan

harnas.co

Berapa pembagian hasil dari kerjasama pengelolaan lahan?

Tidak ada aturan yang pasti mengenai hal tersebut.

Namun, hal ini bisa berdasarkan prosentasi harga tanah dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Artinya, semakin tinggi harga tanah maka makin besar pula bagian pemilik lahan.

Bagi hasil juga bisa dengan skema lxxx:20, 70:thirty, 60:40, 50:50 tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Misalnya saja, jika developer menawarkan skema seventy:30 kepada pemilik lahan maka bagian pemilik lahan adalah tigapuluh persen dari laba bersih proyek.

Pastikan surat perjanjian kerjasama pengelolaan lahan ditulis dan disaksikan notaris supaya memiliki kekuatan hukum tetap.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan

PERJANJIAN KERJASAMA

PENGELOLAAN LAHAN

Pada hari ini Selasa, 31 Januari 2022 di Bekasi,

  1. Agus Rahardjo, pemilik lahan bertindak dan atas nama diri sendiri disebut Pemilik (Pihak I).
  2. Jajang Rachmat, dalam hal ini bertindak dan atas nama perusahaan PT Pengembang Properti disebut Pengelola (Pihak Two).

Selanjutnya para pihak menerangkan sebagai berikut:

  1. Agus Rahardjo adalah pemilik dan yang menguasai sebidang tanah dengan total luas 500 meter persegi yang terletak di Kampung Rawa Rontek, Bekasi, sebagaimana dalam hak sertifikat No. 12345666.
  2. Jajang Rachmat adalah yang diberikan tugas dan mandat serta tanggung jawab dalam pengelolaan tanah tersebut untuk dijadikan komplek perumahan.

Selanjutnya para pihak setuju dan sepakat untuk membuat suatu perjanjian kerjasama dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pasal ane

Nama Kerjasama dan Lingkup Perjanjian

  1. Para pihak sepakat untuk membentuk suatu kegiatan kerjasama “Pengelolaan Lahan” dengan penuh sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun yang selanjutnya dalam perjanjian disebut “Kerjasama”.
  2. Para pihak sepakat lingkup perjanjian pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya diserahkan kepihak Pihak II dengan dilandasi asas saling menguntungkan sesuai dengan tujuan dan kesepahaman bersama.
  3. Adapun lingkup pekerjaan pihak kedua meliputi: desain, perencanaan, perizinan, pembangunan, pengelolaan dan penjualan.
Read:  Biaya Bangun Rumah 2 Lantai 2023

Pasal two

Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu pengelolaan two (dua) tahun berjalan terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini atau sampai dengan unit rumah habis terjual dan telah dilakukan serah terima unit perumahan kepada konsumen.

Pasal 3

Nilai Tanah

Para pihak sepakat bahwa tanah tersebut/yang akan dikelola oleh pihak 2 adalah sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan atau total keseluruhan dengan nilai Rp250.000.000  (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Nilai Tanah”

Pasal 4

Pembayaran Nilai Tanah

Penyertaan pengelolaan nilai tanah dalam kerjasama ini para pihak sepakat untuk melakukan pembayaran nilai tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai tanah yang tercantum tersebut di atas akan dikembalikan dan atau dibebankan secara Pro Rata terhadap setiap unit yang sudah terjual.
  2. Beban nilai tanah setiap unit of measurement rumah terjual akan menjadi dasar pengembalian nilai tanah oleh pihak Ii dengan rumusan perhitungan BNT = Hasil Penjualan Unit periode tahun berjalan x Nilai Tanah Total Penjualan Unit
  3. Para pihak sepakat bahwa tanah yang dikelola tersebut dalam kerjasama ini dapat dijadikan jaminan dalam rangka pinjaman kredit konstruksi di Banking company.

Pasal 5

Pembagian Keuntungan dan Beban Kerugian

  1. Para pihak sepakat bahwa atas keuntungan yang diperoleh akan dibagi kemasing-masing pihak sebesar: Pihak I sebesar 30 % di luar harga lahan; Pihak II seventy% dari total keuntungan setelah pengurangan biaya pajak dan biaya-biaya yang ditimbulkan lainnya.
  2. Keuntungan yang diperoleh adalah merupakan hasil penjualan unit rumah yang dibuktikan dan telah ditandatangani perjanjian perikatan jula beli dengan konsumen dikurangi dengan biaya-biaya pajak dan yang lainnya.
  3. Di dalam pengelolaan apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak Ii.
Read:  Pembangunan Rumah Sementara Untuk Proyek

Pasal 6

Kewajiban Para Pihak

Pihak I

  1. Menyerahkan tanah untuk dikelola kepada pihak 2.
  2. Menyelesaikan sengketa tanah bila ada dan mengosongkan lahan dari para penggarap.
  3. Memberikan kuasa penuh kepada Pihak II untuk mengelola dan melaksanakan pekerjaan guna mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.
  4. Menyerahkan sertifikat tanah asli kepada notaris dan hanya boleh diambil atas persetujuan kedua belah pihak.

Pihak Two

  1. Menyusun rencana kerja proyek termasuk seluruh perencanaan konstruksi.
  2. Menyiapkan tim manajemen proyek.
  3. Membiayai dan melaksanakan pengurusan semua izin yang diperlukan.
  4. Membiayai dan melaksanakan seluruh kegiatan pengembangan proyek yang meliputi: Perencanaan, Perancangan, Pemasaran, dan Pengelolaan.

Pasal seven

Penyelesaiaan Perselisihan

  1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui pengadilan negeri.

Pasal 8

Penutup

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dalam rangkap dua dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Pihak I

____________

Pihak II

____________

Saksi-saksi:

one.__________

2.__________

iii.__________

***

Semoga artikel di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti terus tulisan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk mendapatkan berbagai proyek hunian menarik!

Surat Bagi Hasil Pembangunan Rumah

Source: https://berita.99.co/contoh-surat-perjanjian-kerjasama-pengelolaan-lahan/

You May Also Like