PONDASI BANGUNAN RUMAH TINGGAL SEDERHANA

  • oleh admindpu

  • 24 Mei 2022 12:46:41

  • 3110 views

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/Yard/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/Thou/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/Thou/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung,
Bangunan gedung sederhana adalah bangunan Gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana.

 Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan bahwa
Bangunan Gedung sederhana untuk tempat tinggal adalah berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 100 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).
Dalam hal ini bangunan rumah tinggal tersebut menggunakan sistem struktur rangka kaku maupun dinding pengisi beton dan atau kayu, jika strukturnya menggunakan baja maka tidak termasuk bangunan sederhana dan harus ada perhitungan struktur yang matang sebelum ke tahap kontruksi.

Secara umum, pondasi merupakan struktur bangunan yang letaknya berada di bagian paling bawah dan berguna untuk menopang beban seluruh struktur bangunan. Sebagai bagian dari struktur paling bawah, pondasi merupakan salah satu bagian utama dalam menopang beban bangunan di atasnya. Gampangnya, pondasi yang kuat akan menjadi modal utama bangunan yang kokoh.

Read:  Keadaan Keuangan Setelah Menbangun Rumah

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Republic of indonesia mayoritas daerahnya dilewati garis Pegunungan Sirkum Mediterania dan pengunungan Sirkum Pasifik terbentuk karena adanya proses patahan. Pegunungan Sirkum Mediterania terbentuk akibat terjadinya zona orogenic, yaitu tempat lempeng tektonik saling mendorong dan mengangkat kerak bumi ke atas. Jadi secara umum, hamper semua wilayah di Indonesia merupakan daerah rawan gempa. Peta persebaran wilayah gempa bisa dilihat pada gambar berikut :

Mengingat wilayah gempa yang hampir merata tersebar di Indonesia, maka dari itu penting mengetahui ketentuan pondasi yang standar agar bangunan kokoh, jadi ketika gempa terjadi bisa meminimalisir kerusakan yang diakibatkan. Adapun beberapa ketentuan tentang ponadsi yang standar adalah sebagai berikut :

  1. Pondasi harus ditempatkan pada tanah keras. Pondasi sebisa mungkin bertumpu pada tanah yang sudah padat dan kuat. Apabila di area bangunan akan didirikan adalah wilayah dengan karakter tanah lunak atau bergerak maka perlu dilaksanakan penyelidikan tanah terlebih dahulu.

  1. Penampang melintang pondasi harus simetris. Pondasi menerus dengan kualitas terbaik adalah apabila penampang potongannya simetris seperti gambar di bawah ini.

  1. Harus dihindarkan penempatan pondasi pada sebagian tanah keras dan sebagian tanah lunak. Tanah harus dalam kondisi homogen atau sama, karena jika ada perbedaan jenis tanah yang mencolok akan rawan terjadi retak dan membebani pondasi.

  1. Sangat disarankan menggunakan pondasi menerus, mengikuti panjang denah bangunan. Pondasi menerus artinya tidak ada bidang yang terbuka jika dilihat dari denahnya. Ondasi saling terhubung membentuk bidang yang tertutup.
  1. Pondasi dibuat menerus pada kedalaman yang sama, pondasi bertangga seperti ditunjukan oleh gambar 5 berikut tidak diperkenankan. Hal ini karena ketinggian yang tidak sama akan menyebabkan pembebanan yang tidak merata dan membahayakan kekakuan struktur.
  2. Bila digunakan pondasi setempat/umpak, maka masing-masing pondasi setempat tersebut harus diikat satu dengan lainnya secara kaku dengan balok pengikat. Balok ika harus dikunci dengan minimum iv buah paku agar menjadi rangkaian yang kaku.
  3. Penggunaan pondasi pada kondisi tanah lunak dapat digunakan pondasi pelat beton atau jenis pondasi alternatif lainnya. Pondasi yang paling lazim diterapkan dalam permukaan tanah yang lunak adalah pondasi rakit, dimana seolah bangunan yang akan kita buat berada di atas pelat/rakit sehingga seolah mengambang seperti halnya kapal.
  4. Untuk rumah panggung di tanah keras yang menggunakan pondasi tiang, maka masing-masing dari tiang tersebut harus terikat sedemikian rupa satu sama lainnya dengan silang pengaku, bagian bawah tiang yang berhubungan dengan tanah diberi telapak dari batu cetak atau batu kali sehingga mampu memikul beban yang ada diatasnya secara merata. Ukuran batu cetak 25 10 25cm, tebal xx cm .
Read:  Contoh Bangunan Rumah Kaca Yang Di Indonesia

-Sie Gedung_CK-

Sumber :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tanun 2021tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/G/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Widjanarko, Agoes. 2006.
Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa. Jakarta : Direktorat Jenderal Cipta Karya.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/23/110000969/proses-terbentuknya-pegunungan-sirkum-mediterania-dan-sirkum-pasifik?page=all