Standarisasi Bangunan Rumah Subsidi 2023
PUPR Ubah Aturan Uang Muka Rumah Subsidi Jadi Satu Persen
Minggu, 17 November 2019 10:47 WIB

TEMPO.CO,
Dki jakarta
– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen. Penurunan besaran uang muka untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
“Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen,” ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 17 November 2019.
Selanjutnya, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan diubah menjadi tiga bulan.
Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi xxx hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/Grand/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuksite plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini,” kata John Wempi.
Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu.
Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan kualitas rumah bersubsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Wamen PUPR mengatakan bahwa sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/K/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 asosiasi pengembang perumahan serta thirteen.384 pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam pengelolaan Sireng.
Rekomendasi Berita
Larang Produk Impor, Menteri PUPR: Kalau Anak Buah Saya Enggak Mau Aspal Buton, Saya Ganti
7 jam lalu

Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur mandiri menggunakan produk dalam negeri.
PUPR Bangun Ulang Rumah Warga hingga Perkantoran yang Runtuh karena Gempa Cianjur
vii jam lalu

Rumah korban bencana gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang runtuh atau rusak berat bakal dibangun ulang oleh Kementerian PUPR.
Cerita Pengungsi yang Selamat dari Gempa Cianjur, Tahan Tembok Rubuh Demi Cucu
12 jam lalu

Seorrang penyintas Gempa Cianjur menahan tembok rumahnya yang rubuh agar tak menimpa dua orang cucunya.
Indonesia Intens Cuaca Ekstrem, Menteri PUPR Desak Pengembang Bangun Infrastruktur Tahan Bencana
1 hari lalu

Basuki Hadimuljono membeberkan dalam pembangunan infrastruktur jalan, Kementerian PUPR saat ini berkonsentrasi pada empat strategi.
Tangani Longsor di Jalan Cianjur-Puncak, Menteri Basuki Harap Selesai Siang Ini
1 hari lalu

Fokus penanganan dilakukan dengan excavator dan dump truck.
Gempa Cianjur, PUPR: Ruas Jalan Cianjur-Cipanas Segera Terbuka
1 hari lalu

PUPR telah mengirim alat berat ke lokasi gempa Cianjur pada pukul 01.00 WIB, 22 November.
Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Tinjau Dampak Gempa Cianjur
1 hari lalu

Gempa Cianjur terjadi pada Senin siang, 21 November 2022. Gempa itu menyebabkan tanah longsor di Jalan Nasional Cianjur – Puncak.
PUPR Tangani Longsoran di Jalan Nasional Cianjur – Puncak Akibat Gempa
1 hari lalu

Kementerian PUPR memobilisasi personel dan alat berat dari lokasi terdekat terdampak gempa Cianjur.
Gempa Cianjur, PUPR Kerahkan Alat Berat untuk Bersihkan Jalan Puncak – Cianjur
1 hari lalu

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 25 orang masih tertimbun akibat gempa Cianjur. Selain itu, korban jiwa tercatat mencapai 162 orang.
Purnawirawan AD Serahkan 141.400 Bibit Tanaman ke Menteri PUPR untuk Ditanam di IKN
two hari lalu

Menteri PUPR mengapresiasi bantuan purnawirawan Advertizement atas bantuan bibit tanaman yang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam pembangunan IKN.
Standarisasi Bangunan Rumah Subsidi 2023
Source: https://bisnis.tempo.co/read/1273183/pupr-ubah-aturan-uang-muka-rumah-subsidi-jadi-satu-persen