Standar Harga Bangunan Per Meter Persegi Rumah Subsidi Berdasarkan Aturan
Memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Untuk mendapatkannya, terdapat berbagai cara, seperti membeli tunai hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, biasanya KPR memiliki jumlah bunga cicilan yang melambung tinggi.
Menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah menggaungkan programme rumah bersubsidi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rumah subsidi sendiri biasanya memiliki ukuran yang telah dipatok ke dalam beberapa tipe, sehingga bisa dijadikan opsi yang sesuai dengan kebutuhan.
Nah,
untuk mengulas berbagai tipe ukuran rumah subsidi, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Apa itu rumah subsidi?
Pastinya bagi Anda para pemburu rumah sudah tak asing dengan rumah subsidi.
Ya, rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah subsidi menawarkan kemudahan untuk masyarakat yang mengajukan KPR dengan bunga
flat.
Bunga KPR rumah subsidi yang sangat terjangkau dibantu oleh Pemerintah dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yang mengelola dana investasi pembiayaan rumah subsidi sendiri adalah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
PPDPP yang memiliki program KPR melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau.
Bagaimana Cara Mendapatkan Rumah Subsidi
Jika Anda tertarik untuk mengajukan rumah subsidi KPR FLPP, berikut ini adalah beberapa syarat yang dilansir laman resmi PPDPP yang bisa dijadikan informasi:
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Penerima maupun pasangan (suami dan istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
iv. Gaji pokok penerima tidak melebihi Rp four juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ukuran Rumah Subsidi
Nah,
setelah mengulas sejumlah informasi rumah subsidi, berikut ini adalah informasi aturan rumah subsidi mengenai ukuran yang ditawarkan.
Ukuran rumah subsidi tergolong dalam Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/1000/2020 ukuran luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 one thousand² hingga 36 chiliad² dengan luas tanah antara sixty m² hingga 200 m².
Namun tentu saja ukuran rumah subsidi di setiap kawasan berbeda-beda.
Pada umumnya, luas bangunan rumah subsidi di kawasan Jabodetabek adalah seluas 21 k² hingga 27 m² dengan luas tanah rumah subsidi pada umumnya seluas lx m².
Rumah subsidi sendiri memiliki harga yang berbeda-beda sesuai ukuran yakni tipe 25, tipe 36 dan tipe 72.
Untuk tipe 72 merupakan pilihan ukuran rumah subsidi terbaru yang ditawarkan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alasan adanya penambahan ukuran rumah tipe 72 berkaitan dengan rampungnya skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Harga yang ditawarkan pun berbeda-beda. Untuk kategori Rumah Umum Tapak di sejumlah kawasan di Indonesia, beberapa harga yang dapat menjadi informasi meliputi kawasan:
one. Pulau Jawa (kecuali Djakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki harga rumah subsidi dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta.
2. Pulau Borneo (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan nilai jual Rp164,five juta.
3. Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156,5 juta.
iv. Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki harga rumah subsidi dengan harga jual Rp168 juta.
five. Papua dan Papua Barat menawarkan nilai jual hingga Rp219 juta.
Nah, itulah penjelasan tipe dan ukuran rumah subsidi terbaru yang dapat menjadi informasi untuk Anda. Semoga dapat bermanfaat
ya.
Author:
Rachmi Arin Timomor
Standar Harga Bangunan Per Meter Persegi Rumah Subsidi Berdasarkan Aturan
Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72850-tipe-ukuran-rumah-subsidi-id.html