Sertifikat Rumah Hak Guna Bangunan
Anda berencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini? Jika ya, maka selain harga dan lokasi, Anda juga harus memperhatikan jenis sertifikat rumah yang dimiliki oleh bangunan tersebut. Sebab urusan mengenai legalitas juga adalah urusan yang tak bisa diremehkan begitu saja.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja jenis sertifikat rumah, berikut ini penjelasannya:
Jenis Sertifikat Rumah
Perlu Anda ketahui bahwa ternyata jenis sertifikat rumah juga bermacam-macam. Ada yang berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Girik atau Petok
- Serta Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Meruya Utara Lengkap
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Republic of indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, jika Anda membeli sebuah rumah dengan Sertifikat Rumah Hak Milik, maka Anda telah memilih rumah dengan nilai atau
value
tertinggi. Jadi, jangan heran jika harga rumah dengan SHM relatif dijual lebih mahal.
Kepemilikan SHM bisa hilang, jika:
- Tanahnya jatuh kepada Negara karena satu dan lain hal
- Tanahnya musnah (misal karena bencana alam seperti longsor dan amblas)
Kelebihan SHM | Kekurangan SHM |
Posisinya paling kuat di antara yang lain | Proses pembuatannya yang cukup panjang |
Tidak ada batasan waktu kepemilikan |
Lihat Juga : Pilihan Rumah Dijual di Makassar Murah
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga bisa mendapatkannya.
HGB bisa terhapus karena hal-hal berikut:
- Jangka waktunya sudah berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktu terakhir karena tidak terpenuhinya syarat
- Dilepaskan oleh pemegang haknya
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
Kelebihan SHGB | Kekurangan SHGB |
Bisa diberikan pula kepada WNA | Harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis |
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Sragen Terlengkap
Girik atau Petok
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.
Jadi, jika dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) maka girik bisa dikatakan setara. Maka dari itu, jika Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan sertifikat girik maka Anda harus cepat-cepat mengurus girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Kelebihan Girik | Kekurangan Girik |
Biasanya, rumah yang hanya memiliki girik nilainya lebih rendah sehingga bagi pembeli, tentu akan lebih untung karena harganya lebih murah. |
Anda harus mau repot mengurus legalitas yang lebih sah di mata hukum untuk rumah. |
Lihat Juga : Daftar Iklan Rumah Dijual di Padang Lengkap
Akta Jual Beli (AJB)
Jenis sertifikat rumah lainnya adalah AJB adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Akta Jual Beli ini disahkan oleh pejabat PPAT sehingga tidak ada istilah ‘di bawah tangan’. Pembuatan AJB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Seperti Girik, posisi AJB dalam legalitas juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Maka dari itu, Anda harus melengkapkan berkas lalu ajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau SHGB Rumah yang dibeli.
Kelebihan AJB | Kekurangan AJB |
AJB bersifat sah karena dibuat di hadapan PPAT dan tidak ada istilah ‘di bawah tangan’ | Kedudukannya masih belum begitu kuat sehingga sama seperti girik, Anda harus mau mengurus ke BPN untuk langkah selanjutnya. |
Lihat Juga : Pilihan Rumah Dijual di Ponorogo
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ternyata tidak hanyalanded business firmsaja yang memiliki sertifikat, tetapi juga rumah susun dan apartemen, yakni SHSRS. Jenis sertifikat rumah ini berlaku untuk Anda yang memiliki hunian di atas lahan bersama. Jika Anda ingin melakukan pinjaman di bank, sertifikat ini bisa dijadikan pinjaman.
Biaya pembuatan SHSRS ini cukup variatif, angkanya tergantung dari pengembang apartemen/rumah susun tersebut. Sebaiknya sebelum Anda
dealdalam pembelian hunian, tanyakan secara mendetail tentang hal ini.
Ringkasan Perbedaan five Sertifikat Rumah di Indonesia
Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini adalah ringkasan perbedaan lima sertif rumah di atas:
Kepanjangan |
Bentuk |
Lembaga yang Mengeluarkan |
Masa Berlaku |
|
SHM |
Sertifikat Hak Milik |
Sertifikat |
Badan Pertanahan Nasional |
Tidak terbatas |
HGB |
Hak Guna Bangunan |
Sertifikat |
Badan Pertanahan Nasional |
30 tahun kemudian bisa diperpanjang twenty tahun |
Girik |
– |
Surat Penguasaan |
Lurah atau Kepala Desa |
Belum jelas karena tidak terdaftar hukum |
AJB |
Akta Jual Beli |
Perjanjian Jual Beli |
Pembuat Akta Tanah |
Sesuai perjanjian kedua belah pihak yang disepakati |
SHSRS |
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun |
Sertifikat |
Badan Pertanahan Nasional |
Mengikuti status tanah rumah susun dibangun |
Lihat Juga : Daftar Iklan Rumah di Jombang
Penulis : Putri Rahma
Editor : Novriyadi
Sertifikat Rumah Hak Guna Bangunan
Source: https://www.lamudi.co.id/journal/jenis-sertifikat-rumah-yang-perlu-anda-ketahui/