Rumah Bu Suci Dibangun Diatas Sebidang Tanah
Sumber: Bisnis.com
Bantaran sungai kerap dijadikan tempat tinggal untuk sebagian orang.
Sayangnya, status dari tanah bantaran sungai ini identik sebagai tanah yang dikuasai oleh negara.
Namun, bagaimana jika kamu memiliki sebidang tanah yang didapatkan dari warisan turun-temurun?
Terlebih lagi jika tanah tersebut belum disertifikat, bagaimanakah ketentuan hukum tanah tersebut?
Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini:
Hak Penguasaan Tanah oleh Negara
Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah yang dikuasai oleh negara.
Namun, dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Republic of indonesia.
Hak penguasaan oleh negara tersebut kembali dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 ayat (one) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (two) UUPA sebagai berikut:
Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (ane) pasal ini memberi wewenang untuk:
i. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
ii. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Untuk itu, disimpulkan bahwa tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Republic of indonesia.
Status Tanah di Bantaran Sungai
Sumber: Media Indonesia
Sementara, untuk peraturan tentang condition tanah bantaran sungai sendiri sebenarnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, kamu dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(Permen PUPR 28/2015).
Meski begitu, Permen PUPR 28/2015 tersebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974.
Sayangnya, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(UU SDA).
Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR 28/2015 masih dapat berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan sebagai berikut:
“Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.”
Namun, sebelum menentukan status dari tanah bantaran sungai, kamu harus mengetahui definisi dari sungai terlebih dahulu.
Ketentuan Pasal 1 angka 1Permen PUPR 28/2015 mengatur definisi sungai sebagai berikut:
“Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan.
Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Sementara, di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak lima meter.
Melansir HukumOnline.com, dalam Lampiran I Permen PUPR 28/2015, bantaran sungai termasuk kedalam wilayah suatu sungai karena letaknya berada di dalam garis sempadan.
Tak hanya itu, Pasal i angka (11) UU SDA jo. Pasal one angka (7)Permen PUPR 28/2015 juga mengatur mengenai definisi dari wilayah sungai sebagai berikut:
“Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2.”
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.
Untuk itu, wilayah pengelolaan sumber daya air inilah yang membuat adanya larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit.
Hal itu terdapat dalam ketentuan Pasal seven UU SDA sebagai berikut:
“Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.”
Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sementara, sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.
Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendir.
Wilayah pengelolaan sumber daya air inilah yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU SDA sebagai berikut:
“Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk itu, larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai.
Hal itu agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Jangan lupa kunjungi
artikel.rumah123.com
untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti
Lavon
hanya di
world wide web.rumah123.com
.
Rumah Bu Suci Dibangun Diatas Sebidang Tanah
Source: https://artikel.rumah123.com/aturan-hukum-rumah-di-bantaran-sungai-bisakah-jadi-hak-milik-99254