Ringkasan Permasalahan Pembangunan Relokasi Igd Rumah Sakit Regional
Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap rumah sakit wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
- Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
- Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan
- Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
Rumah sakit yang berukuran besar (luas bangunan > 10.000 m2) tergolong dalam wajib AMDAL. Sehingga dalam proses perencanan pembangunan atau pengembangan bangunan baru rumah sakit harus melakukan pengurusan perizinan AMDAL.
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (Keputusan Menteri LH 17/2001).
Penyusunan dokumen AMDAL terdiri dari :
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Proses penyampaian dokumen AMDAL rumah sakit :
- . Pemrakarsa (rumah sakit) membuat pengumunan di koran mengenai rencana kegiatan konsultasi publik di lingkungan sekitar rumah sakit. (koordinasi kepada kelurahan dan kecamatan)
- . Pemrakarsa (rumah sakit) melakukan kegiatan konsultasi publik berkaitan dengan rencana penyusunan AMDAL guna pembangunan/pengembangan rumah sakit .
three) Dokumen Kerangka Acuan (KA).
- Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
- Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh Komisi AMDAL.
4) Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
- ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsakepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
- Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penilaian.
- Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan.
- Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya xxx hari sejak pengajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil penilaian Komisi AMDAL.
- Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka Dirjen Yanmed memutuskan menolak rencana kegiatan rumah sakit
- Pengajuan keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya xiv hari sejak diterimanya keputusan penolakan.
- Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.
Mengapa memilih Smartplus ?
Apabila Anda memerlukan penyusunan UKL-UPL dalam proses perencanaan dan perizinan bagi pembangunan dan/atau pengembangan Rumah Sakit maka Smartplus merupakan rekan yang tepat. Smartplus telah lama membantu banyak pemilik dan pengurus Rumah Sakit dalam proses perencanaan pengembangan rumah sakit. Penyusunan UKL-UPL merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses perizinan rumah sakit.
Hubungi kami sekarang juga di
(021) 29403496 / 0812 8122 9988 (Prima)
atau
email [email protected]
Ringkasan Permasalahan Pembangunan Relokasi Igd Rumah Sakit Regional
Source: https://smartplusconsulting.com/amdal-rumah-sakit/