Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Bangunan Gedung Rumah Sakit
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS).
Pekerjaan Proyek Gedung VIP Anggrek
Rumah Sakit PGI Cikini
Jalan Raden Saleh no.xl Dki jakarta Pusat
BAGIAN I. PENJELASAN DARI PEKERJAAN.
Pasal one.Penjelasan Umum.
A.Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
a.Memasang pagar keliling lokasi proyek dari bahan terpal/plastic
b.Mendirikan bedeng dan WC/kamar mandi untuk para pekerja.
c.Mendirikan kantor Pemborong dan gudang.
d.Membongkar bangunan lama.
e.Meratakan dan membersihkan lokasi proyek.
f.Memasang bouwplank.
thou.Menggali tanah untuk pondasi.
h.Memasang pondasi.
i.Memasang sloof, kolom, ringbalk beton bertulang.
j.Memasang tembok batu bata dan plesteran.
k.Memasang kosen dan daun lengkap dengan penggantung dan kuncinya.
l.Memasang kuda kuda dan atap serta talangnya.
thou.Memasang instalasi listrik.
northward.Memasang instalasi air bersih dan air kotor.
o.Memasang instalasi telpon dan suara.
p.Memasang instalasi O2, alarm/sinyal
q.Memasang langit langit.
r.Mengecat.
s.Memasang lantai.
t.Membuat septictank.
u.Mengerjakan taman.
five.Lain2 ditetapkan kemudian.
B.Pekerjaan dilaksanakan menurut:
a.Aturan2 dan syarat2 dan uraian tsb dalam RKS ini.
b.Gambar bestek dan gambar2 detil / penjelasan yang telah disyahkan oleh Pemberi Pekerjaan atau Direksi Proyek (Pengawas).
c.Aturan2, uraian2, penjelasan yang diberikan dalam proses penjelasan pekerjaan (aanwijzing) .
d.Ketentuan2 mengenai pelaksanaan pekerjaan mendirikan gedung dan instalasi kelengkapannya baik yang menyangkut aspek teknis maupun menyangkut aspek ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2. Ketinggian atau peil.
Ketinggian atau peil gedung ditetapkan oleh Direksi Proyek.
Pasal 3. Ukuran pokok.
a.Ukuran pokok dapat dilihat dalam gambar; ukuran2 lainnya yang tidak terdapat didalam gambar agar dibicarakan dengan Direksi Proyek.
b.Apabila ada perbedaan antara gambar dengan peraturan di RKS maka peraturan di RKS-lah yang mengikat.
oOo
BAGIAN II. PERATURAN TEKNIK.
Pasal 4. Pekerjaan bongkaran.
Pekerjaan bongkaran terdiri atas:
a.Membongkar bangunan lama yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Direksi Proyek.
b.Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran2 itu dengan kendaraan truk ukuran sedang keluar komplek Rumah Sakit kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
Pasal 5. Pejerjaan bouwplank.
a.Bouwplank dipasang sekeliling lokasi bangunan dengan jarak kira kira 1 yard dari as pondasi kearah sisi luar lokasi rencana gedung.
b.Bahan tiang dan papan bouwplank dibuat dari bahan kayu terentang atau sejenis. Tiang ukuran 5/seven dan papan ukuran three/20 dengan satu sisi bagian atas diserut rata.
c.Pekerjaan galian tanah dikerjakan sesudah bouwplank dipasang.
Pasal vi. Pekerjaan tanah.
a.Pekerjaan tanah terdiri dari:
1.Dasar galian tanah untuk pondasi dan lantai gedung, pagar dan jalan harus mencapai kedalaman yang diinginkan dimana dasar galian itu merupakan tanah keras baik sebagai tanah asli maupun karena perbaikan.
two.Dasar pondasi digali lebih dalam fifteen cm dari ukuran kedalaman pondasinya untuk tempat pasir urug sebagai dasar pondasi yang akan dipasang.
3.Lebar galian tanah untuk pondasi maupun septiktank dibuat lebih lebar paling sedikit 20 cm dari lebar pondasi maupun septiktank yang ditentukan digambar.
four.Memindahkan dan meratakan bekas galian dihalaman hingga ketinggian yang ditentukan.
5.Memindahkan sisa tanah bekas galian kelokasi yang ditunjuk oleh Direksi Proyek.
Pasal 7. Pekerjaan urugan pasir.
Dasar pondasi, bawah lantai diurug pasir dan dipadatkan setebal 15 cm.
Pasal 8.Pekerjaan adukan.
Seluruh pembuatan adukan untuk menghindari kebisingan dilingkungan Rumah Sakit dikerjakan dengan tenaga manusia, tidak boleh dengan mesin pengaduk.
Pasal 9. Pekerjaan pasangan batu alam.
a.Pekerjaan pondasi bangunan dan pagar dibuat dari pasangan batu kali atau gunung belah berkwalitas baik dan bersih dengan adukan one PC dan 4 Pasir.
b.Ukuran batu kali paling besar xxx cm. Sebelum dipasang harus dibersihkan terlebih dahulu.
c.Pasir yang digunakan harus dari kwalitas yang baik dan bersih.
Pasal 10. Pekerjaan pasangan batu bata.
a.Batu bata yang digunakan harus dari kwalitas yang baik dan memiliki ukuran yang sama.
b.Pasangan batu bata menggunakan adukan i PC dan 4 Pasir.
Pasal eleven. Pekerjaan adukan beton.
a.Adukan yang digunakan untuk pekerjaan beton bertulang dengan campuran i PC, ii Pasir dan 3 Split. Khusus adukan untuk sloof menggunakan campuran 1 PC, 1,5 Pasir dan ii,v Split. Adukan beton untuk pekerjaan lain lainnya menggunakan adukan 1 PC, 2 Pasir dan three Carve up.
b.Bekisting untuk keperluan pengecoran adukan beton dibuat dari bahan kayu multiplek dan kaso.
c.Bekisting pekerjaan beton bertulang yang bersifat konstruksi baru maka dudukan atau penyanggahnya dapat dibuka setelah mendapat persetujuan Direksi Proyek.
Pasal 12. Pekerjaan besi tulangan beton.
a.Seluruh penulangan untuk pekerjaan beton bertulang terbuat dari bahan besi bulat yang ukuran dan jumlahnya dijelaskan dalam gambar item yang dibuat Pemborong dan disetujui Direksi Proyek.
b.Setelah tulangan tulangan besi selesai dikerjakan didalam bekistingnya sebelum dicor harus diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi Proyek.
c.Beton yang telah selesai dikerjakan disiram setiap hari.
Pasal 13. Pekerjaan plesteran.
Seluruh plesteran menggunakan adukan i PC dan three Pasir.
Pasal 14. Pekerjaan kayu.
a.Seluruh bahan kayu untuk keperluan bangunan yang bersifat permanent ( bukan bahan penolong sementara) dibuat dari bahan kayu kamper Samarinda yang di oven.
b.Pekerjaan kosen pintu dan jendela dibuat dari bahan kayu kamper Samarinda kwalitas baik yang di-oven sesuai ukuran ukuran menurut gambar.
c.Daun pintu panel dari kayu atau bahan teakwood atau formika atau plywood atau pake kaca rangkanya dibuat dari bahan kayu kamper Samarinda yang di-oven.
d.Ukuran ukuran kayu yang digunakan sesuai dengan gambar. Khusus kamar mandi daun pintunya terbuat dari bahan PVC merek Muriko.
Pasal xv. Pekerjaan atap.
a.Kuda kuda atap hingga reng dudukan genteng menggunakan bahan baja ringan Zinc-aluminium keluaran Lysaght Indonesia yang bergaransi. Disain konstruksi kuda kuda disesuaikan dengan disain Lysaght Republic of indonesia.
b.Atap menggunakan lembaran penahan panas dan bocor dari bahan aluminium foil kwalitas bagus.
c.Penutup atap menggunakan genteng plentong berglazur ber warna seperti contoh genteng digunakan pada atap bangunan VIP Anggrek nomor 1 s/d 4 dilokasi. Sambungan nok setelah kering dicat genteng warna kwalitas baik sesuai warna gentengnya.
Pasal xvi. Pekerjaan talang.
a.Talang datar dan miring dan listplank menggunakan bahan ancor zinc-aluminium keluaran Lysaght Indonesia dengan ukuran sesuai gambar.
b.Talang tegak menggunakan bahan pipa paralon merk Wavin kw-1 sesuai ukuran pada gambar.
Pasal 17. Pekerjaan plafond.
a.Rangka penggantung plafond dibuat dari bahan besi hollow ukuran 40×40.
b.Plafond dibuat dari bahan gypsumboard merek Jaya tebal 9 mm.
c.List plafond menggunakan bahan profil gypsum ukuran 10 cm.
Pasal 18. Pekerjaan kaca.
Untuk keperluan pintu, jendela, jendela cahaya, nako, pemisah ruangan yang memakai kaca polos menggunakan produk Asahimas dari kwalitas standard sesuai tebal dan warna ditentukan pada gambar.
Pasal 19. Pekerjaan alat penggantung dan pengunci.
a.Alat penggantung untuk tiap daun pintu menggunakan engsel pintu Nylon kwalitas baik merk Arch ukuran 3 x 4 inch sebanyak 3 buah dan untuk daun jendela menggunakan engsel kupu kupu kwalitas baik merek Curvation sebanyak 2 buah.
b.Untuk jendela nako menggunakan rangka warna dan teralis merk Dicky kwalitas baik.
c.Untuk daun pintu dorong menggunakan penggantung pintu dorong merk Muller Robin dari kwalitas baik.
d.Setiap daun jendela disediakan grendel dan kait angin dari kwalitas baik .
e.Pengunci untuk daun pintu console dari kayu, teakwood atau plywood menggunakan kunci tanam lengkap pegangan merk Tessa.
f..Pengunci untuk pintu kamar mandi menggunakan kunci putar merk Alpha
Pasal 20. Pekerjaan cat.
a.Seluruh tembok dalam dan plafond dicat dengan true cat tembok khusus interior merek Catylac keluaran ICI sesuai warna yang disetujui Direksi Proyek. Warna yang digunakan dari warna standard, jangan oplosan. Untuk penggunaan luar menggunakan merk Mowilex khusus kwalitas exterior.
b Bahan kayu dari kosen, daun pintu panel kayu, teakwood / plywood atau rangka kaca yang di plitur sesuai warna yang disetujui Direksi Proyek.
c Bahan kayu dari kosen, daun pintu console kayu, plywood atau rangka kaca yang di cat kayu menggunakan cat kayu merek Glotex sesuai warna yang disetujui Direksi Proyek. Sebelum dicat bahan2 kayu itu di meni terlebih dahulu.
Pasal 21. Pekerjaan instalasi listrik.
a.Instalasi listrik baik untuk penerangan, exhauster, kipas, maupun Air conditioning dan keperluan lainnya dikerjakan mengikuti gambar instalasi yang dibuat instalatur pemilik pas dari PLN.
b.Kabel sesuai ukuran ditentukan dalam gambar menggunakan kabel kwalitas baik standard PLN. (dari merk perusahaan iv besar).
c.Sakelar, stop kontak sesuai kebutuhan penggunaan Amperenya menggunakan merk Broco kwalitas baik dengan type sesuai persetujuan Direksi.
Pasal 22. Pekerjaan instalasi air bersih.
a.Instalasi air bersih dikerjakan menggunakan bahan pipa paralon merek Rucika sesuai gambar instalasi air.
b.Instalasi air bersih untuk air panas menggunakan pipa galvanis sesuai ukuran pada gambar.
Pasal 23. Pekerjaan instalasi air kotor, septiktank dan drainase.
a.Instalasi air kotor dibedakan antara instalasi air buangan pencucian dan mandi dengan instalasi air buangan closet/ spoel hook yang dipasang terpisah menggunakan bahan pipa paralon Wavin kw-1 sesuai ukuran pada gambar. Pipa air buangan closet/ spoelhook dihubungkan dengan septiktank sedangkan air buangan pencucian dan mandi disalurkan ke jaringan instalasi air kotor Rumah Sakit yang telah ada.
b.Pembuatan septiktank dilokasi yang ditentukan Direksi dengan ukuran 1,5 10 i.5 x 2 m3.
c.Dilantai kamar mandi atau toilet/ wc dipasang saringan / flooring drain merk San Ei dari kwalitas standard.
d. Saluran drainase dikerjakan sesuai gambar dan dihubungkan dengan jaringan saluran drainase Rumah Sakit yang telah ada.
Pasal 24. Pekerjaan instalasi O2, sistim suara, ‘nurse call’,telpon, Tv set dll.
Instalasi O2, sistim suara, ‘nurse telephone call’, telpon dan Boob tube dan lain lain yang diperlukan dikerjakan sendiri oleh pihak Rumah sakit .
Pasal 25. Pekerjaan sanitair.
a.Pemasangan kloset dan kelengkapannya menggunakan merk Toto kwalitas standard.
b.Pemasangan washtafel dan kelengkapannya ditambah kran air panas/ dingin, kaca, gantungan handuk menggunakan merk Toto dengan kwalitas standard.
c.Kran air, kran air panas/ dingin lengkap dengan shower mandi dan shower spray untuk closet menggunakan merk Toto dari kwalitas standar.
Pasal 26. Pekerjaan lantai.
a.Sebelum lantai keramik dipasang dasar lantai diurug pasir setebal fifteen cm setelah disiram air dan dipadatkan.
b.Pekerjaan lantai ruangan dan teras menggunakan keramik motif granit ukuran twoscore 10 twoscore cm dari merek Masterina.
c.Pekerjaan lantai kamar mandi menggunakan keramik ukuran 20 10 xx khusus kamar mandi dari merk Masterina.
d.Pekerjaan lantai gang penghubung dibelakang ruangan ruangan menggunakan keramik motif kulit jeruk untuk jalan ukuran 30 x xxx cm dari merk Masterina.
Pasal 27. Pekerjaan dinding kamar mandi.
Dinding kamar mandi seluruhnya dipasang keramik khusus dinding ukuran xx x 25 cm dari merk Masterina.
Pasal 28. Keamanan dan kebersihan.
Selama pelaksanaan pekerjaan agar pihak pelaksana atau pemborong tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar dari puing2 bekas pekerjaan jangan berceceran.
b.Pihak pelaksana atau pemborong agar menugaskan seorang pegawainya untuk bertanggung jawab mengenai keamanan disekitar tempat pekerjaan dan tetap menjaga agar para pekerja tidak berkeliaran diluar tempat pekerjaan pada waktu istirahat dan atau malam hari.
oOo
BAGIAN 3. PERATURAN UMUM.
Pasal 29. Direksi Proyek dan Pengawas Lapangan.
Yang bertindak sebagai Direksi Proyek adalah Ahli yang akan ditunjuk oleh pihak RS PGI Cikini. Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sehari hari Direksi Proyek dibantu seorang Pengawas Lapangan yang ditunjuk oleh Direksi Proyek atas persetujuan pihak Pemberi Pekerjaan/ RS PGI Cikini.
Pasal thirty. Ketentuan Pegawai dan Pekerja Pemborong.
a.Selama waktu penyelenggaraan, Pemborong harus menempatkan paling sedikit seorang sebagai pelaksana tetap yang cakap, mampu dan bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan, apabila Pemborong tidak dapat sehari hari selalu berada di lokasi pekerjaan. Pemborong harus memberikan nama, pendidikan dan pengalaman pekerjaan orang yang ditunjuk itu kepada Direksi Proyek. Direksi Proyek berhak menolak yang diusulkan dan Pemborong harus mengusulkan yang lain.
b.Pemborong harus melaporkan jumlah pekerja dan pegawai yang bekerja di lokasi ke Direksi Proyek dan oleh Direksi Proyek akan diberikan tanda pengenal untuk bisa masuk ke lokasi pekerjaan. Laporan jumlah pegawai dan pekerja itu harus dilaporkan dibuku harian setiap hari dan bila ada perobahan secara khusus harus dilaporkan ke Direksi Proyek untuk menarik atau menambah tanda pengenal.
c.Ditempat pekerjaan Pemborong harus tetap menyediakan kotak obat P3K yang dapat digunakan sewaktu waktu bila diperlukan.
d.Pemborong diharuskan memberikan jaminan/assuransi keselamatan dan kesehatan Pekerja kepada para pekerja yang bekerja di proyek itu sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Republic of indonesia.
Pasal 31. Buku laporan harian.
a.Ditempat pekerjaan Pemborong harus menyediakan buku tamu, buku harian untuk keperluan penulisan penulisan petunjuk, perintah, tegoran dari Pemberi Pekerjaan/ Pihak RS PGI Cikini atau Direksi Proyek.
b.Setiap hari Pemborong harus membuat laporan harian kegiatan2 apa saja yang dilakukan Pemborong menyangkut hal jumlah pekerja, jumlah bahan yang masuk, jumlah bahan digunakan, pekerjaan yang dikerjakan dan lain lain kegiatan dan di setujui Pengawas lapangan setiap hari dan dikirimkan laporan itu ke Direksi Proyek setiap minggu.
Pasal 32.Pekerjaan, jangka waktu, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan.
a.Jika terdapat perbedaan antara gambar dan RKS ini maka RKS inilah yang mengikat.
b.Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat x hari setelah Surat Perintah Kerja ( SPK) dikeluarkan. ( lihat Ps. 37)
c.Pemborong harus menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga dapat diterima Direksi Proyek dan diserahkan untuk pertama kali dengan Berita Acara Serah Terima dalam waktu 120 hari kalender sejak SPK diterbitkan.
d.Pemborong harus membuat rencana kerja dan jadwal waktu pelaksanaannya dan disetujui oleh Direksi Proyek .
due east.Setelah penyerahan pekerjaan pertama kali maka pemborong wajib mengadakan pemeliharaan proyek itu dengan bertanggungjawab sepenuhnya atas semua kerusakan/ kekurangan kekurangan akibat bahan2 yang kurang baik atau pelaksanaan yang tidak teliti untuk masa 90 hari kalender. Dalam masa pemeliharaan ini Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan berkala sekali ii hari kelokasi dan memperbaiki/ merapihkan pekerjaan2 yang rusak.
f.Apabila dalam masa pemeliharaan ini Pemborong lalai mengadakan perbaikan atas pekerjaan2 yang rusak atau kurang baik dalam kurun waktu 7 hari sejak di tegor tertulis oleh Direksi Proyek, maka Direksi Proyek berhak mengadakan perbaikan atas pekerjaan yang rusak atau kurang baik itu atas beban biaya Pemborong.
g.Setelah habis masa pemeliharaan itu dan pemeliharaan yang dilakukan telah dapat diterima Direksi Proyek maka pemborong mengadakan penyerahan proyek untuk kedua kalinya dengan Berita Acara Serah Terima.
Pasal 33. Bahan bangunan.
a.Bahan2 bangunan yang didatangkan dari luar yang akan di tempatkan di halaman harus ditempatkan dilokasi yang ditentukan oleh Direksi Proyek agar tidak menggangu lingkungan sekitar lokasi.
b.Bahan bahan bangunan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan peraturan RKS ini dan dari kwalitas yang baik dimana sebelum diturunkan atau ditumpuk atau disimpan digudang harus minta persetujuan Direksi Proyek.
c.Bahan bahan yang ditolak Direksi Proyek harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam batas waktu 3 ten 24 jam sesudah ditolak secara tertulis oleh Direksi Proyek.
Bila batas waktu ditetapkan telah habis dan ternyata bahan2 yang ditolak itu masih belum diangkut keluar, maka Direksi Proyek berhak mengangkutnya keluar atas beban biaya Pemborong. Barang barang yang hilang karenanya menjadi tanggungan Pemborong sepenuhnya.
d.Air yang diperlukan untuk adukan menggunakan air bersih dengan seizin Direksi Proyek.
Pasal 34. Pekerjaan tambahan dan pengurangan
a.Setiap pekerjaan yang kurang jelas supaya ditanyakan kepada Direksi Proyek . Segala perobahan pekerjaan dan lain2 harus disetujui oleh Direksi Proyek.
b.Pekerjaan tambahan atau pengurangan hanya dikerjakan atas perintah dan seizin tertulis dari Direksi Proyek. Pekerjaan tambahan atau pengurangan yang tidak atas perintah atau seizin tertulis Direksi Proyek, akibatnya harus ditanggung oleh Pemborong.
c.Sebelum diadakan serah terima pekerjaan pertama kali, sekitar bangunan harus sudah dibersihkan dari kotoran dan sisa bangunan.
oOo
BAGIAN IV.PERATURAN ADMINISTRATIF.
Pasal 35. Jenis Pelelangan.
a.Pelelangan Proyek dilakukan diantara Pemborong yang diundang khusus oleh Panitia Pelelangan.
b.Didalam undangan akan diberikan jadwal waktu kegiatan2 acara Pelelangan mulai dari a.50 kapan mengambil dokumen Pelelangan, kapan untuk memperoleh penjelasan/ anwijsing mengenai proyek, peninjauan lokasi, kapan memasukkan Surat Penawaran Harga ( SPH ) dll.
d.Komunikasi antara Panitia Pelelangan dengan Pemborong setelah undangan disampaikan akan lebih banyak menggunakan alat komunikasi telpon / handphone, email dan website.
e.Kepada Pemborong akan dibagikan gambar bestek, RKS dan ketentuan2 tertulis lainnya dengan membayar biaya pencetakan sebesar Rp.150,000.- setiap Pemborong.
f.Hasil2 pertemuan Panitia pelelangan dengan para Pemborong dan peninjauan lapangan akan dituangkan dalam Berita Acara dan akan dapat dilihat di website Panitia atau dikirimkan ke para pemborong dengan email atau melalui kurir, paling lambat 7 hari sebelum waktu pemasukan Surat Penawaran.Situs panitia pelelangan adalah dengan url: http://rumahsakitpgicikini.blogspot.com/
g.Kepada seluruh Pemborong akan dikirimkan Daftar Volume Pekerjaan dari Proyek yang akan dilelangkan itu melalui email atau kurir atau dapat dibaca di situs Panitia Pelelangan paling lambat v hari sebelum waktu pemasukan SPH.
h.Daftar book Pekerjaan ini digunakan sebagai dasar menghitung SPH. Apabila menurut pemborong ada daftar volume yang lebih atau kurang maka itu merupakan catatan saja bagi Pemborong yang nantinya di kemukakan bila Pemborong itu yang memenangkan pelelangan itu, dan bila benar akan diproses pada tambah kurang pekerjaan dalam pelaksanaan nantinya.
i.System pelelangan yang digunakan adalah system Penawaran Terendah.
j.Didalam menjamin Pemborong bertanggungjawab atas Penawaran Harga yang dimasukkannya maka kepada Pemborong dimintakan Surat Jaminan Penawaran dari Bank/ Lembaga Kewangan non Banking concern di Jakarta sebesar Rp.xx.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah) dan dilampirkan dalam Surat Penawaran Harga yang diajukan. Surat Jaminan Penawaran itu ditujukan ke “ Panitia Pelelangan ProyekGedung VIP Anggrek, Rumah Sakit PGI Cikini. Jalan Raden Saleh no.40, Jakarta Pusat.”
chiliad.Surat Penawaran Harga para Pemborong dibuat dalam rangkap dua ( satu Asli dan satu lagi re-create) yang terdiri atas: Surat Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu diatas meterai Rp.6,000.- ( atau oleh yang diberi kuasa mewakili yang dinyatakan secara tertulis diatas meterai Rp 6000.-), Daftar Perincian Harga Jadi Pekerjaan berdasarkan Daftar Volume Pekerjaan yang diberikan Panitia, Daftar Harga Bahan Bangunan dan Upah yang digunakan dan Surat Jaminan Penawaran. Penawaran Harga tidak dimasukkan PPN sebesar 10 %.
50.Surat Penawaran Harga itu dimasukkan dalam amplop ukuran A4 atau Folio dan dilak warna merah di bagian belakangnya di empat sudut amplop dan satu ditengahnya.
m.Surat Penawaran Harga ditujukan ke “ Panitia Pelelangan Proyek Gedung VIP Anggrek. Rumah Sakit PGI Cikini. Jalan Raden Saleh no.40, Dki jakarta Pusat.” pada waktu dan tempat yang akan diberitahukan oleh Panitia Pelelangan melalui email atau kurir atau dapat dibaca di situs Panitia paling lambat pada 2 hari sebelum waktu pemasukan SPH.
n.SPH itu oleh Pemborong dimasukkan ke suatu kotak tertutup yang disediakan oleh Panitia Pelelangan pada waktu dan tempat seperti yang telah ditentukan oleh Panitia seperti disebut pada butir yard diatas. Sebelum memasukkan SPH maka Pemborong atau wakilnya yang akan memasukkan SPH terlebih dahulu mendaftarkan diri ke petugas Panitia yang berada disana untuk absensi.
o.Pembukaan kotak SPH dilakukan paling lambat thirty menit sesudah batas waktu pemasukan SPH berahir yang dapat dihadiri para Pemborong atau wakilnya. Pembukaan kotak dilakukan oleh Panitia Pelelangan yang disaksikan oleh salah satu wakil Pemborong yang hadir di ruangan yang ditentukan oleh Panitia. Setelah kotak dibuka kemudian dilakukan pemeriksaan jumlah amplop SPH yang masuk apakah telah sesuai dengan daftar absensi dan dicatat oleh Panitia.
Selanjutnya dilakukan pembukaan SPH.
p.Setelah dilakukan pembukaan SPH maka Panitia Pelelangan mengadakan pemeriksaan dokumen SPH yang diajukan Pemborong apakah sudah memenuhi syarat yang disebut pada butir k diatas yang disaksikan oleh satu wakil Pemborong.
q.SPH yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur secara tertulis di SPH asli maupun copynya oleh Panitia Pelelangan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia dan oleh wakil Pemborong yang menyaksikan disebut diatas. Kemudian diumumkan secara lisan pada waktu itu sebagai pemberitahuan ke Pemborong ybs. Copy dokumen itu kecuali Surat Jaminan Penawaran, bila ada, adalah yang asli, oleh Panitia Pelelangan dikembalikan kepada Pemborong ybs setelah selesai acara pemeriksaan itu. Berkas asli yang satu lagi merupakan arsip Panitia.
Proses pelelangan dapat dilanjutkan apabila diperoleh paling sedikit 2 (dua) buah SPH yang memenuhi syarat (sah); apabila kurang dari 2 ( dua ) buah maka pelelangan itu dibatalkan .
r.Setelah diperoleh dokumen SPH yang memenuhi syarat sebanyak paling sedikit 2 (dua) buah SPH maka acara dilanjutkan dengan membacakan harga penawaran yang diajukan Pemborong dan ditulis dipapan tulis.
s.Setelah acara pembacaan SPH itu selesai maka pada saat itu juga oleh Panitia diumumkan calon Pemborong yang akan memenangkan Pelelangan itu yaitu Pemborong yang penawarannya terendah. Khusus acara pembukaan SPH itu dan hasilnya dituangkan dalam suatu Berita Acara Pembukaan SPH yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan saksi dari Pemborong.
t.Seluruh proses mulai dari pemasukan SPH oleh Pemborong hingga penetapan calon Pemborong yang akan memenangkan pelelangan itu dituangkan dalam suatu Berita Acara Pelelangan.
u.Penetapan Pemborong yang memenangkan Pelelangan itu ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit paling lambat dalam 3 (tiga) hari sejak acara pembukaan SPH itu. Keputusan Direksi Rumah Sakit tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 36. Risiko Pemborongan.
a.Setelah Pemborong ditetapkan menjadi pemenang pelelangan maka harga2 yang diajukan telah mengikat kedua belah pihak.
b.Apabila dikemudian hari terjadi kenaikan2 harga bahan bangunan dan upah kerja yang bukan disebabkan peraturan Pemerintah maka hal itu merupakan tanggungjawab dan risiko Pemborong.
Pasal 37. Surat perintah Kerja dan Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak).
a.Kesepakatan antara pihak RS PGI Cikini dengan Pemborong mengenai pemborongan sebagian atau seluruh bangunan VIP Anggrek RS PGI Cikini dituangkan kedalam Surat Perjanjian Pemborongan.
b.Surat Perjanjian Pemborongan baru dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah Pemborong menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan senilai Rp.20.000.000.- ( Dua Puluh Juta rupiah) dari Banking company atau Lembaga Keuangan non Bank di Djakarta. Setelah Surat Jaminan Pelaksanaan itu diserahkan Pemborong ke pihak RS PGI Cikini maka selanjutnya Surat Jaminan Penawaran Harga yang dipegang oleh pihak RS PGI Cikini dikembalikan ke Pemborong ybs.
c.Untuk dapatnya Pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum Surat Perjanjian Pemborongan ditandatangani maka kepada Pemborong diberikan Surat Perintah Kerja oleh Direksi RS PGI Cikini. (lihat Ps.32.b)
Pasal 38. Assuransi Kebakaran.
Untuk menghindari kemungkinan kerugian akibat kemungkinan terjadinya kebakaran maka pihak Pemborong yang juga bertindak mewakili pihak RS PGI Cikini untuk mengassuransikan proyek yang dikerjakan yang sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan itu.
Pasal 39. Denda.
aJika Pemborong tidak memenuhi syarat seperti disebut pada Pasal 33 diatas mengenai batas waktu penyelesaian pekerjaan maka Pemborong dikenakan denda sebesar i permil setiap hari dan maksimum sebesar v % dari harga kontrak.
Pasal 40. Perselisihan.
a.Perselisihan yang bersifat teknis akan diselesaikan berdasarkan peraturan peraturan pelaksanaan pekerjaan teknik yang berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk itu.
b.Perselisihan lainnya akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan bila tidak selesai maka penyelesaiannya ditempuh melalui Pengadilan Negeri.
Pasal 41. Tata Cara Pembayaran.
a.Pembayaran akan dilaksanakan dalam 6 angsuran yaitu:
i.Angsuran ke 1.
Sebesar 15 % dari harga kontrak setelah pekerjaan selesai 15 %.
ii.Angsuran ke 2 south/d ke iv.
Masing masing sebesar xx % harga kontrak bila nilai pekerjaan yang telah selesai dikerjakan masing2 telah mencapai 35 %, 55%, 75%, harga kontrak.
2.Angsuran ke 5.
Sebesar xx% dari harga kontrak setelah proyek selesai dikerjakan 100% dan diserahkan untuk pertama kalinya.
Bersamaan dengan penyerahan pertama kali itu,Surat Jaminan/Garansi Pelaksanaan dikembalikan ke Pemborong.
3.Angsuran ke 6.
Sebesar 5% dari harga kontrak setelah selesai masa pemeliharaan selama 90 hari kerja seperti disebut pada Pasal 32.
b.Uang muka sebesar 15 % dari harga kontrak dapat di berikan bila Pemborong menyerahkan Surat Jaminan/Garansi uang muka dari Bank atau Lembaga Keuangan non Banking concern di Jakarta sebesar 15 % dari harga kontrak kepada RS PGI Cikini. Selanjutnya termin 1 s/d 4 berikutnya masing masing sebesar 20% dari harga kontrak bila telah mencapai kemajuan pekerjaan masing masing 25 %, 50 %, 75%, 100 % dari harga kontrak dan terahir v % dari harga kontrak setelah masa pemeliharaan selesai.
oOo
BAGIAN V.Penutup.
Pasal 42.Definisi.
-Direksi Rumah Sakit adalah Pimpinan Penyelenggara Rumah Sakit PGI Cikini.
-Pemberi Pekerjaan adalah Direksi Rumah Sakit.
-Direksi Proyek/ Direksi Pekerjaan adalah Yang menyelenggarakan pengawasan
pelaksanaan kontrak pekerjaan oleh Pemborong atau Pelaksana.
-Pengawas lapangan adalah yang mewakili Direksi Proyek dalam mengadakan
pengawasan pekerjaan oleh Pemborong dilapangan sehari hari.
-Pemborong adalah sebagai pihak yang mengadakan kontrak dengan Pemberi
Pekerjaan untuk mengerjakan mendirikan gedung itu.
Demikianlah RKS ini dibuat untuk menjadi pedoman untuk mengerjakan gedung VIP Anggrek RS PGI Cikini Jakarta Pusat baik sebagian ataupun seluruhnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Nov 2005
Perencana Proyek Gedung VIP Anggrek
Rumah Sakit PGI Cikini.
Koordinator
SIBP no:114/./III-2003
Menyetujui,
R u 1000 a h S a thou i t P G I C i k i n i.
Direktur Ketua,
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat Bangunan Gedung Rumah Sakit
Source: http://rspgicikini.blogspot.com/2005/11/rencana-kerja-dan-syarat-syarat-rks_08.html