Rancang Bangun Tps B3 Rumah Tangga

Rancang Bangun Tps B3 Rumah Tangga

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.

Menurut Undang-Undang Republik Republic of indonesia No. xviii Tahun 2008 Tentang Pengelolaan

Sampah, sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi:

  1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
  2. Sampah yang mengandung limbah B3.
  3. Sampah yang timbul akibat bencana.
  4. Bongkaran puing bangunan.
  5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
  6. Sampah yang timbul secara periodik.

Berikut ini adalah karakteristik limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun
1999 Limbah B3 antara lain:

  1. Mudah meledak; Adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
  2. Mudah terbakar; Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau padatitik nyala tidak lebih dari lx derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak
    dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
    • Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah
    menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia
    secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus
    menerus.
    • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar.
    • Merupakan limbah pengoksidasi.
  3. Bersifat reaktif; y
    ang dimaksud dengan reaktif adalah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut:
    • Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa
    peledakan.
    • Dapat bereaksi hebat dengan air.
    • Apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau
    asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan
    lingkungan.
    • Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.v
    dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan
    bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
  4. Beracun;
    Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan
    yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh
    melalui pernapasan, kulit, atau mulut.
  5. Infeksius;
    Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang
    dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti
    hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat
    disekitar lokasi pembuangan limbah.
  6. Bersifat korosif;
    Limbah yang memiliki dari salah satu sifat sebagai berikut:
    • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
    • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja dengan laju korosi lebih besar
    dari 6,35 min/tahun dengan temperature 550 C.
    • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama
    atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.

Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
    yaitu B3 yang berasal bukan dari proses utamanya tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik;
    yaitu B3 bahan awal, produk atau sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang
    tidak memenuhi spesifikasi.

Aktivitas sehari-hari yang kita lakukan, khususnya di lingkungan rumah, menghasilkan sisa buangan atau biasa disebut dengan limbah. Limbah rumah tangga tidak hanya terbatas pada sampah bekas makanan saja, tetapi juga menghasilkan limbah yang termasuk katagori B3, yang tentunya memerlukan penanganan khusus. Jenis sampah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan true cat, kosmetik atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya.

Sampah B3 Rumah Tangga dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari :


Penanganan limbah berbahaya di rumah tangga sebetulnya mempunyai pendekatan yang sama dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah.


Tahap penanganan sampah B3 dari rumah tangga dimulai dari pemilahan. Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan dari sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah B3 yang sudah terkumpul dimasukkan dalam wadah yang aman. Pastikan Anda menggunakan sarung tangan saat melakukannya. Selanjutnya, jika penganangan sampah B3 dilakukan secara terkoordinasi dengan warga masyarakat di kompleks perumahan Anda, maka tahap selanjutnya adalah dengan pewadahan dan pengumpulan besar, pengangkutan dan penyimpanan sementara. Semuanya harus dilakukan dengan metode pengelolaan sampah B3 yang sesuai dengan aturan pemerintah dan anjuran ahli.


Dalam menyikapi sampah B3, kita tidak hanya sebagai warga tapi juga konsumen perlu memiliki peran yang baik. Usahakan mengurangi konsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya beracun, dan lebih memilih produk ramah lingkungan. Kita juga bisa memperpanjang umur pakai suatu produk dengan pemakaian yang bijak. Misalnya dengan merawat baterai alat elektronik agar awet atau menghemat penggunaan bahan pembersih.

Rancang Bangun Tps B3 Rumah Tangga

Source: http://www.banksampahmelatibersih.com/2013/02/sampah-b3-bahan-berbahaya-dan-beracun.html

Read:  Pembangunan Rumah Sakit Insan Sehat Pasuruan

You May Also Like