Qs An Nur Ayat 2 Beserta Artinya

Qs An Nur Ayat 2 Beserta Artinya

QS An Nur Ayat 2 Beserta Artinya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai QS An Nur ayat 2 beserta artinya. QS An Nur merupakan salah satu surat dalam Al-Qur’an yang berisi tentang hukum-hukum dan tata cara pergaulan dalam masyarakat. Ayat 2 dari surat ini merupakan salah satu ayat yang sangat penting dan sering dibahas dalam kajian-kajian Islam.

QS An Nur ayat 2 berbunyi:


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجِلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمَا بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:


“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya seratus kali. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu melaksanakan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

Pengertian Zina

Zina adalah salah satu dosa besar yang dilarang dalam Islam. Dalam QS An Nur ayat 2, zina diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki akal sehat dan sudah baligh.

Jenis-jenis Zina

Dalam Islam, zina dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Zina muhsanah, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
  • Zina ghairu muhsanah, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
  • Zina liwath, yaitu zina yang dilakukan sesama jenis.
  • Zina ikrah, yaitu zina yang dilakukan karena terpaksa.

Hukuman Zina

Hukuman bagi pelaku zina berbeda-beda tergantung pada jenis zina yang dilakukan. Namun, secara umum, hukuman bagi pelaku zina adalah dera seratus kali. Hukuman ini sebagaimana disebutkan dalam QS An Nur ayat 2 yang telah kita bahas sebelumnya.

Read:  Cara Membuat Layar Laptop Jadi Touchscreen

Syarat-syarat Hukuman Zina

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hukuman zina dapat dilaksanakan, yaitu:

  1. Pelaku zina harus sudah baligh dan berakal sehat.
  2. Zina dilakukan secara sukarela dan tidak terpaksa.
  3. Zina dilakukan dengan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk atau gila.
  4. Terdapat empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan zina tersebut.
  5. Pengakuan dari pelaku zina sendiri.

Hikmah Hukuman Zina

Hukuman zina dalam Islam memiliki beberapa hikmah, di antaranya:

  • Sebagai bentuk penjeraan bagi pelaku zina.
  • Untuk menjaga kesucian pernikahan.
  • Untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia.
  • Untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual.

Tips Menghindari Zina

Ada beberapa tips yang dapat kita lakukan untuk menghindari zina, yaitu:

  • Menjaga pandangan dan menjaga diri dari godaan.
  • Bergaul dengan teman-teman yang baik dan sholeh.
  • Menikah jika sudah mampu.
  • Memperbanyak ibadah dan berdoa kepada Allah SWT.

Kesimpulan

QS An Nur ayat 2 merupakan ayat yang sangat penting dalam Islam. Ayat ini menjelaskan tentang hukum-hukum dan tata cara pergaulan dalam masyarakat, khususnya terkait dengan zina. Zina merupakan dosa besar yang dilarang dalam Islam dan memiliki berbagai jenis serta hukuman yang berbeda-beda. Namun, hukuman zina ini memiliki hikmah yang besar untuk menjaga kesucian pernikahan, kehormatan manusia, dan mencegah penyebaran penyakit menular seksual. Dengan memahami QS An Nur ayat 2 dan hikmahnya, kita dapat lebih menjaga diri kita dari perbuatan zina dan menjaga kemuliaan kita sebagai manusia.

Apakah Anda tertarik dengan topik ini? Apakah Anda memiliki pertanyaan atau komentar?

You May Also Like