Proposal Pembangunan Rumah Dinas Polri
Rumah Dinas Polri, Siapa Saja yang Berhak Menempati?
Jumat, 15 Juli 2022 14:05 WIB

TEMPO.CO
,
Dki jakarta
– Selasa, 12 Juli 2022 terjadi penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo. Aksi tembak-menembak ini dilakukan oleh Brigadir J dan Bharada Eastward di rumah dinas itu. Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?
Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota. Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.
Tentang Rumah Dinas Polri
Mengutip laman
polri.get.id
, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri. Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri. Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan II.
Rumah dinas Polri golongan I adalah perumahan dinas bagi para pemegang jabatan tertentu. Mereka menghuni rumah tersebut karena sifat jabatan yang mengharuskan bertempat tinggal di sana, tetapi hak penghuniannya terbatas hanya boleh dihuni selama masih memegang jabatan tersebut. Sementara itu, rumah dinas Polri golongan Ii adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri. Jika, masa jabatannya telah berhenti atau sudah pensiun, rumah ini dikembalikan kepada Polri.
Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri. Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek yaitu legalitas, akuntabilitas, transparan, dan proporsional.
Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan. Mengutip laman
kemhan.go.id
, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian. Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.
Rumah dinas Polri golongan 2 terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri. Rumah dinas golongan Ii dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.
Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal x pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas; masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Polri Janji Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Dekat Rumah Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Rekomendasi Berita
Kasus Ismail Bolong, ProDem: Polri Harus Pertanggungjawabkan Hasil Penyelidikan
5 jam lalu

ProDem mendesak Polri untuk mempertanggungjawabkan hasil penyelidikan kasus Ismail Bolong.
Provider Seluler Ungkap Penyidik Pernah Minta Data Percakapan Brigadir J hingga Susi Fine art Ferdy Sambo
11 jam lalu

Viktor mengaku provider XL Axiata diminta penyidik untuk menyerahkan information pecakapan seluler Brigadir J, para tersangka hingga Susi Art Ferdy Sambo
Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polri Segera Telusuri Pernyataan Ismail Bolong
12 jam lalu

Ahmad Sahroni meminta agar Polri secara terbuka mengungkapkan dan menelusuri kasus tambang batubara ilegal yang disebut Ismail Bolong
Saksi Ungkap Ferdy Sambo Tak Ikut Tes PCR di Rumah Saguling
12 jam lalu

Dalam kesaksian di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal itu, Nevi pun mengungkap jika Ferdy Sambo tak ikut swab .
Sopir Ambulans Ungkap Kronologi Saat Bawa Jasad Brigadir J: Dilarang Bunyikan Sirene hingga Dibawa ke IGD
fourteen jam lalu

Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan menceritakan kronologi dia mengangkat jenazah Brigadir J hingga dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Ancaman Pidana Menanti Dugaan Kesaksian Palsu Art Ferdy Sambo
14 jam lalu

Dua Art Ferdy Sambo dianggap memberi keterangan tak masuk akal. Dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas dugaan kesaksian palsu.
Ismail Bolong Akui Pernyataannya di Video Viral Dugaan Suap ke Jenderal Polisi
15 jam lalu

Ismail Bolong mengatakan, ia terpaksa membaca teks yang disodorkan oleh pejabat Paminal Mabes Polri itu.
Sidang Bharada E, Sopir Ambulans Lihat Wajah Brigadir J Tertutup Masker dan Jasad Berlumuran Darah
16 jam lalu

Sidang Bharada E Cs menghadirkan sopir ambulans yang mengangkat jenazah Brigadir J. Sopir melihat wajah Yosua tertutup masker dan darah mengalir.
Daftar Lengkap Bimbel Gratis Ujian SIM, Ada Wilayahmu?
17 jam lalu

Bimbel complimentary ini disediakan untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Baru Lima Saksi Hadir di Sidang Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal
18 jam lalu

Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal kompak gunakan kemeja putih dalam sidang pembunuha Brigadir J hari ini. 5 dari 12 saksi sudah hadir.
Proposal Pembangunan Rumah Dinas Polri
Source: https://nasional.tempo.co/read/1612372/rumah-dinas-polri-siapa-saja-yang-berhak-menempati