Program Bp2bt Untuk Pembangunan Rumah Swadaya Dapat Digunakan Untuk
KPR BTN BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Program pemilikan rumah dari Pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan Subsidi Bantuan Uang Muka due south.d Rp. 40jt dan suku bunga bersaing untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
KPR BTN BP2BT
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan informal/ not fixed income yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank BTN.
MAKSIMAL DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
- Sesuai dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Jangka waktu sd 20th.
Uang muka mulai one%
Suku bunga 9,5% fixed 5 tahun pertama atau ten% stock-still 10 tahun pertama
Jangka waktu s.d 20 tahun
Subsidi bantuan uang muka s.d Rp 40jt
Bebas premi asuransi dan PPN
Jaringan kerjasama yang luas dengan programmer di seluruh Indonesia
Informasi Produk KPR BTN Subsidi
- Suku Bunga
- Biaya Layanan
- Suku bunga tahun pertama : 10%
-
Suku bunga tahun
kedua : 11%
- Suku bunga tahun ketiga : 12%
- Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Biaya Proses Kredit |
|
Biaya Provisi |
0.50% |
Biaya Administrasi |
Rp250.000,00 |
Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi Kami
Syarat dan Ketentuan
i. Persyaratan Pemohon |
||||||||||||
|
ii. Persyaratan Dokumen |
|
three. Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Banking company BTN |
Hak Debitur
-
Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas sub KPR BP2BT apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BP2BT
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BP2BT dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BP2BT yang berlaku
Kewajiban Debitur
- Membayar angsuran KPR BP2BT secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
- Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Larangan
- Menunggak angsuran
- Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BP2BT
- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
- Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi
Sanksi diberikan jika pemohon:
-
Memberikan information/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BP2BT
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan ii kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Sanksi berupa:
-
PENGHENTIAN
bantuan/kemudahan KPR BP2BT
-
PENGEMBALIAN
bantuan/kemudahan KPR BP2BT yang telah diterima -
WAJIB MEMBAYAR PPN
terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan Dokumen
- Kelengkapan Dokumen Pribadi
Kelengkapan |
Pemohon |
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photograph terbaru Pemohon & Pasangan |
✔ |
FC e-KTP/Kartu Identitas |
✔ |
FC Kartu Keluarga |
✔ |
FC Surat Nikah/Cerai |
✔ |
Dokumen penghasilan untuk pegawai:
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
|
✔ |
Rek. Koran 3 bln terakhir |
✔ |
FC NPWP/SPT PPh 21 |
✔ |
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap |
✔ |
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan |
✔ |
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP |
✔ |
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua |
✔ |
-
Persyaratan Dokumen
Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:
-
Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan
-
Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
-
Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto
- Rencana anggaran biaya (RAB)
-
Cara Mendaftar
-
Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link
www.btnproperti.co.id
, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya - Siapkan dokumen yang lengkap
-
Berkas permohonan akan di proses oleh Banking concern BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa - Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit
- Dan mulai proses pencairan permohonan
Temukan Kebutuhan Anda Sekarang Juga
Rekomendasi Artikel
Program Bp2bt Untuk Pembangunan Rumah Swadaya Dapat Digunakan Untuk
Source: https://www.btn.co.id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-BP2BT