Presiden Dorong Pengembang Bangun Rumah Mbr

Presiden Dorong Pengembang Bangun Rumah Mbr




ESENSI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK Indonesia NOMOR 64 TAHUN 2016




Banten merupakan wilayah yang sangat strategis mengingat letak daerahnya berbatasan dengan ibu kota negara dan juga sebagai jembatan gerbang antara Jawa dan Sumatera. Dengan luas wilayah ± 8.800,83 Km2, dengan  potensi sumberdaya daya alam  yang cukup melimpah, masih dihadpakan pada persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan budaya.



Letaknya yang berdekatan dengan daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta, menyebabkan banyak pihak ikut terus memperhatikan perkembangan dan kemajuannya, sejak terbentuknya daerah ini 17 Tahun yang lau. Perkembangan  dan kemajuan yeng dicapai tidaklah bisa dipungkiri adanya, namun berbagai masalah dan persoalan pun juga cukup banyak.



Kita semua menyadari bahwa kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Republic of indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan programme dilakukan untuk mengatasinya tetapi masih banyak kita temui ketersediaan perumahan yang masih jauh dari kecukupan dan permukiman masyarakat kumuh yang berada hampir setiap sudut kota. Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin tersebut adalah ketidak mampuan dalam membangun rumah dan rendahnya kualitas daya beli masyarakat.



Begitu juga di Provinsi Banten, persoalan yang sangat jelas tampak adalah kemiskinan dan pengangguran, termasuk kurangnya ketersediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan semakin meluasnya jumlah pemukiman kumuh. Sementara itu pertumbuhan jumlah penduduk dari tahun ke tahun terus bertambah, sehingga semakin mendorong peningkatan jumlah kemiskinan dan pengangguran, jumlah pertambahan penduduk di Provinsi Banten sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten seperti pada
tabel i









Sementara itu sebaran penduduk di Kota dan Kabupaten Provinsi Banten seperti
Gambar one
.








Sementara itu data yang menunjukan adanya persoalan tentang kurangnya ketersediaan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh di Provinsi Banten seperti yang disampaikan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalahBacklog Kepemilikan
 sebesar 620.393 Unit dan
Excess Penghunian364
.
358
 Unit dan
RTLH84
.
135
 Unit.Information ini menunjukan bahwa ada persoalan yang cukup besar yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun daerah.




Ditambah lagi persoalan kesenjangan yang begitu jelas yang tidak dapat disangkal lagi karena sektor-sektor breezy memiliki potensi untuk memecahkan masalah kemiskinan di perkotaan belum mampu diandalkan. Realita itu menunjukan ketidakmampuan masyarakat untuk mewujudkan perumahannya.  Hal ini dikarenakan situasi sosial-formal yang belum memberi ruang, kesempatan dan peluang yang memadai, agar mereka dapat mengembangkan kapasitasnya. Oleh karenanya sumber daya dan potensi masyarakat perlu ditumbuhkembangkan untuk dapat menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukimannya secara mandiri, didukung oleh upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim yang kondusif.



Harus kita sadari bahwa kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya tetapi masih banyak kita temui permukiman masyarakat miskin hampir setiap sudut kota. Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.

Read:  Doa Kristen Untuk Membangun Rumah




PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH




Berbicara tentang perumahan untuk masyarakat kecil (berpenghasilan rendah) sebenarnya tidak akan pernah selesai, walaupun banyak sekali upaya yang dilakukan oleh Penyedia Perumahan, PerBANKkan maupun Pemerintah, sekalipun upaya ini masih sangat jauh dari kenyataan yang ada, atau lebih kerennya jauh api dari panggang.



Namun sebelum kita bicara lebih lanjut, sebaiknya kita tahu dahulu apa yang maksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kaitannya dengan Pembangunan. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) didefinisikan sebagai:



Masyarakat  yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah; (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016);



Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. (UU Nomor 1 Tahun 2011);



Sehingga  dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli, Perlu mendapat dukunganpemerintah dan Berhak memperoleh rumah;



Turner (1968) dalam Hutapea (2012) menyatakan bahwa terdapat kaitan antara kondisi ekonomi dengan tingkat prioritas kebutuhan perumahan pada setiap manusia. Bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, terdapat three tingkat prioritas kebutuhan perumahan yaitu :



  1. Faktor jarak menjadi prioritas utama;



  2. Faktor condition lahan dan rumah menjadi prioritas kedua;



  3. Faktor bentuk dan kualitas rumah menjadi prioritas ketiga;



Santoso (2002) dalam Kurniasih (2007) yang mengungkapkan bahwa rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah adalah: (Hutapea, 2012).



  1. Dekat dengan tempat kerja atau di tempat yang berpeluang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal pekerjaan di sektor informal;



  2. Kualitas fisik rumah dan lingkungan, tidak penting sejauh masih dapat menyelenggarakan kehidupan;



  3. Hak-hak penguasaan khususnya hak milik atas tanah dan bangunan, tidak penting. Yang penting adalah tidak diusir atau digusur, sesuai dengan cara berpikir mereka bahwa rumah adalah sebuah fasilitas;



Kemenpera menentukan klasifikasi MBR menjadi tiga kelompok sasaran yang tertuang dalam Permenpera No. 5/Permen/M/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.Dalam peraturan tersebut disebutkan pada Bab II Kelompok Sasaran dan Pilihan SubsidiPerumahan Pasal 2 Ayat (1) bahwa kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan rendah adalahsebagai berikut:



  1. Kelompok  I 1.700.000 < Penghasilan < 2.500.000;



  2. Kelompok II ane.000.000 < Penghasilan < i.700.0003; dan



  3. Kelompok Three Penghasilan < 1.000.000



Sekarang kita lihat dari masing-masing kelompok; kelompok ane dan two adalah mereka yang berada pada kelompok sektor formal, berada pada instansi maupun dilingkungan manufacture, sebagian besar mereka adalah pegawai dan karyawan, terus bagaimana dengan kelompok yang ke-3 yang berada pada golongan yang berada pada sektor informal, sebagian besar mereka adalah, tukang ojek, tukang baso, tukang asongan dan lain-lain.

Read:  Biaya Bangun Rumah Ukuran 8 X 6



Kelompok ke-3 ini yang kemudian belum tersentuh oleh tujuan dari pengadaan rumah, walaupun kelompok ke-i dan two juga belum seutuhnya terpenuhi, bukan karena mereka tidak menginginkan perumahan, namun lebih karena persoalan pihak-pihak yang masih ragu memberikannya kepada mereka. Hal tersebut juga disebabkan karena persyaratan pembiayaan yang cukup sulit.



Sehingga sebenarnya esensi atau hakikat dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 ini yang mulia, yaitu membantu semua warga Republic of indonesia khususnya mereka yang tidak mampu secara finansial untuk membangun rumah, namun pada akhirnya tujuannya ini pun menimbulkan banyak dampak negatif, karena ketidaksiapan perangkat pendukung di dalam mengimplementasikannya. Hal ini karena;



  1. Pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta (Pengusaha/Pengembang); sehingga mereka akan lebih cenderung memilih keuntungan/Turn a profit baik dari sektor subsidi maupun dari penerima manfaat perumahan, hal ini terlihat jelas dari banyaknya kesalahan sasaran.



  2. Pembiayaan diserahkan kepada kepada Banking concern swasta; sehingga mereka akan cenderung menghindari resiko kerugian dan berupaya untuk memperoleh keuntungan yang besar dari sektor subsidi pemerintah, ditambah lagi mereka cenderung bersikap pragmatis dengan cara menyita rumah tanpa memberikan solusi dan kemudahan.



  3. Pengawasan untuk kedua instistusi tersebut yang sangat lemah dan tidak konsisten; hal ini terkesan asal ada plan yang seolah-olah memihak pada masyarakat.



Sangat penting untuk dihindari timbulnya persoalan-persoalan baru yang terjadi akibat pembangunan perumahan yang masif dilakukan guna mencapai target yang ingin dicapai, persoalan tersebut misalnya;



  1. Menambahnya angka kemiskinan baru, akibat dari perubahan persawahan/perkebunan menjadi daerah perumahan,  masyarakat yang semula bertani, bekerja sebagai buruh tani menjadi pengangguran, karena lahannya telah berubah;



  2. Krisis pangan, karena persawahan sebagian besar berubah menjadi perumahan;



  3. Banjir dan kekeringan, karena daerah resapan air dan tadah air berkurang;



  4. Mendorong pertumbuhan masyarakat baru yang drastic dan cepat, karena banyaknya pendatang;



  5. Krisis budaya, karena masyarakat asli terisolasi dengan masyarakat pendatang;



  6. Krisis kepercayaan masyarakat, karena tidak mampu bersaing dengan masyarakat baru/pendatang;



Sementara itu Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah dengan memperluas akses terhadap tempat tinggal yg layak   dilengkapi dengan  sarana dan prasarana yang  memadai   untuk    seluruh   kelompok masyarakat  secara berkeadilan melalui;



  • Regulasi  dan harmonisasi penyediaan perumahan;



  • Memberdayakan stakeholders (pemerintah sabagairegulator danenabler, swasta/masyarakat sebagai provider);



  • Meningkatkan kualitas perencanaan  dan pembangunan perumahan;



  • Mengembangkan multi sistem penyediaan perumahan;



  • Pengelolaan tanah yang efektif;



  • Efisiensi industri perumahan;

Read:  Akapakah Untuk Membangun Rumah Harus Punya Imb



Disamping itu upaya lain yang perlu dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pembangunan kawasan pemukiman, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemenuhan sandang, pangan dan papan di mulai dari pedesaan, mendorong partisipasi pemerintah Kota/kabupaten dan Provinsi untuk memulai perencanaan dari pedesaan dan pemukiman perkotaan serta mengurangi penggunaan lahan-lahan subur untuk pembangunan  perumahan.



Pada akhirnya pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus berujung pada karakter pembangunan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera sesuai denganUUD 1945
  Pasal 28 H






Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,

dan mendapatkan lingkungan hidup y


an


g baik


dan


sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.





 Disamping itu harus sesuai denganHakikat Pembangunan Nasional yang didasarkan pada;



  1. Keselarasan, keserasian, kesimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini, unsur manusia, unsur sosial-budaya, dan unsur lainnya harus mendapatkan perhatian yang seimbang.



  2. Pembangunan harus merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.



  3. Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia pula.



  4. Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah mesti saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.



Peningkatan tarap hidup masyarakat, diusahakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan juga sebagai upaya menggerakan kepedulian masyarakat terhadap sesama. Kepedulian  masyarakat harus dapat meningkat dalam upaya mendorong peningkatan dan kemajuan bangsa dan negara. Antara kepedulian masyarakat dengan peningkatan dan kemajuan bangsa dan negara  mendorong terwujudnya Negara yang mandiri, hubungan sangat erat sekali, ibarat dua sisi mata uang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Masyarakat yang mandiri dan sejahtera dengan demikian biasa membangun bangssa dengan atau tanpa partisifasi dari pihak lain. Kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri dapat ditumbuhkan melalui intensifikasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.



Dari uraian diatas , maka dapat disimpulkan bahwa :



  1. Penyediaan Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia.



  2. Upaya ini hendaknya disambut baik oleh seluruh steakholder, baik pemerintah, masyarakat dan swasta.



  3. Pembangunan perumahan yang dalam pelaksanaannya harus menghindari terjadinya persoalan-persoalan baru yang justru bisa lebih berbahaya.



  4. Peran serta pemerintah dalam pembangunan, pengawasan dan pembiayaan harus lebih dominan, bila dibandingkan dengan pihak-pihak lain.



  5. Pentingnya mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

Presiden Dorong Pengembang Bangun Rumah Mbr

Source: https://perkim.bantenprov.go.id/perumahan-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr

You May Also Like