Ppt Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Ppt Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Pernikahan adalah  sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-záriyat /51:49.

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“

Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan.

Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.

Artinya:
“ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.”

Ayat tersebut menguatkan rangsangan bagi orang yang merasa belum sanggup, agar tidak khawatir karena belum cukup biaya, karena dengan pernikahan yang benar dan ikhlas, Allah Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga, sebagaimana dijanjikan Allah
Swt. dalam firman-Nya:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang- orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan  hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nur/24:32).

Rasulullah juga banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah mampu untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam hadis  berikut.

“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).

Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau  menjodohkan”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”.

Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).

Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.

a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi

Rasulullah saw., bersabda:

Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:’wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka” (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).

b.  Untuk mendapatkan ketenangan hidup

Allah Swt. berfirman:

Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda
(kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.South. ar-Rum/xxx:21).

c. Untuk memben tengi akhlak

Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (¦R. al-Bukhari dan  Muslim)

d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.

Rasulullah saw. bersabda:

“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (¦R. Muslim).

Read:  Bangun Rumah Bayar Dicicil Surabaya

e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih

Allah Swt. berfirman:

“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari  istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/sixteen:72).

f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Firman  Allah Swt.:

 “Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.Due south.
al-Baqarah/2:229).

Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain.

Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan  adalah mubah.

Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan  dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak.

Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut.

a. Wajib

Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.

b.Sunnah

Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan.

Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt..

c. Mubah

Muhah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu
menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

d. Haram

Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang
menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.

Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar , dan memenuhi hak-hak istri yang wajib,  atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada  calon istrinya.

Demikian juga wajib bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

e. Makruh

Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

Al-Qur’an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.Southward. an-Nisā’ /4:23-24).

Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak laki-laki dan dapat dilihat dari pihak wanita.

Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita,
sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.

Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri.

Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya.

Read:  Cara Menghitung Progres Bangunan Rumah

Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah. Berdasarkan ayat tersebut, mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok:

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan.

Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun.

Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’i mengemukakan bahwa  rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
  2. Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu: Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (¦R. al- Bukhari dan Muslim).
  3. Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.

b. Calon istri, syaratnya adalah:

  1. Bukan mahram si laki-laki.
  2. Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Syarat wali adalah:

  1. orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
  2. laki-laki, bukan perempuan atau banci,
  3. mahram si wanita,
  4. balig, bukan anak-anak,
  5. berakal, tidak gila,
  6. adil, tidak fasiq,
  7. tidak terhalang wali lain,
  8.  tidak buta,
  9.  tidak berbeda agama,
  10.  merdeka, bukan budak.




d. Dua orang saksi.

Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).

Syarat saksi adalah:

  1. Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
  2. Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
  3. Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

e. Sigah (Ijab Kabul)

Sigah yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:

  1. Tidak tergantung dengan syarat lain.
  2. Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  3. Boleh dengan bahasa asing
  4.  Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran),   karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
  5. Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai berikut.

a. Pernikahan Mut`ah,

Pernikahan Mut’ah yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya adalah hadis berikut:

“Bahwa Rasulullah saw. melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampung (jinak) pada saat Perang Khaibar. (¦R. Muslim).

b. Pernikahan syighar,

Pernikahan syighar,yaitu pernikahan dengan persyaratan castling tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut:

 “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (¦R. Muslim)

c. Pernikahan muhallil,

Pernikahan muhallil yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin
Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”.(HR. at-Tirmiżi)

d. Pernikahan orang yang ihram,
Pernikahan orang yang ihram yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau ‘umrah serta belum memasuki waktu tahallul.

Rasulullah saw. bersabda:
“Orang yang  sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” (¦R. Muslim)

due east. Pernikahan dalam masa iddah,
Pernikahan dalam masa iddah yaitu pernikahan di mana seorang laki-laki menikah dengan seorang
perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia.

Allah Swt.berfirman:

 “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. ( Q.Due south. al-Baqarah/2:235)

f.  Pernikahan tanpa wali,

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda:  “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”

g. Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab,

berdasarkan firman Allah Swt.:

Read:  Membangun Rumah Dengan Dana Minim

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya    wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.Southward. al-Baqarah/ii:221)

h. Menikahi mahram,

Menikahi mahram baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.

Di dalam negara RI, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk, harus mendapat legalitas pemerintah dan tercatat secara resmi, seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan.

Dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi, maka tatacara pelaksanaan pernikahan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-undang  No. one Thn 1974.

Adapun pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal ii adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing.

Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam di wilayahnya.

Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, berada di
bawah pengawasan PPN.

Dengan berlangsungnya akad pernikahan, maka memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami istri, yang mencakup 3 hal, yaitu: kewajiban bersama timbal balik antara suami dan istri, kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami.

one. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yaitu sebagai berikut.

a. Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka.

b. Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis  ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya
berlaku pula bagi suami.

c. Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.

d. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri).

due east. Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;

f. Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.

2. Kewajiban suami terhadap istri

a. Mahar.
Memberikan mahar adalah wajib hukumnya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam  rukun nikah, sementara  para fuqaha lain  memasukkan mahar ke dalam syarat sahnya nikah, dengan alasan bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan.

b. Nafkah, yaitu  pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, perumahan (termasuk perabotnya), pembantu rumah tangga dan sebagainya, sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat sekitar pada umumnya.

c. Memimpin rumah tangga.
d. Membimbing dan mendidik
.
3. Kewajiban Istri terhadap Suami

a. Taat kepada suami.
Istri yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan.

Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah Swt., maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah
Swt..

b. Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah mereka yang taat kepada Allah Swt. dan suami, dan memelihara kehormatan diri mereka  bilamana suami tidak ada di rumah. Istri wajib menjaga harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suami.

c. Merawat dan mendidik anak.
Walaupun hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban suami, tetapi istripun mempunyai hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak secara bersama.

Terlebih istri itu pada umumnya lebih dekat dengan anak, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anaknya. Maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak ditentukan oleh perhatian ibu

Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut.

1. Ter ciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.

2. Mendapatkan  keturunan  yang sah dari hasil pernikahan.

3. Terpeliharanya kehormatan  suami istri dari perbuatan zina.

4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.

5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

Ppt Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Source: https://geograpik.blogspot.com/2020/10/materi-pai-xii-bab-7-indahnya-membangun.html

You May Also Like