Ppn Bahan Bangunan Rumah Subsidi
KPR Bersubsidi untuk Keluarga Republic of indonesia yang Sejahtera
Dapatkan hunian pertama Anda dengan KPR BTN Subsidi dengan berbagai kemudahan dan biaya yang ringan
KPR BTN Subsidi
Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Republic of indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun
Uang muka ringan mulai dari ane%
Suku bunga five% tetap
Jangka waktu hingga 20 tahun
Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)
Bebas premi asuransi dan PPN
Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Republic of indonesia
Informasi Produk KPR BTN Subsidi
- Suku Bunga
- Biaya Layanan
- Suku bunga 5,00% stock-still sepanjang jangka waktu kredit
Biaya Proses Kredit |
|
Biaya Provisi |
0.50% |
Biaya Administrasi |
Rp250.000,00 |
Perhitungan Bunga Annuitas |
Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi Kami
Syarat dan Ketentuan
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon south.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
- Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Hak Debitur
- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku
Kewajiban Debitur
- Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
- Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Larangan
- Menunggak angsuran
- Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
- Penghunian telah melampaui v (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi
Sanksi diberikan jika pemohon:
- Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Sanksi berupa:
-
PENGHENTIAN
bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi -
PENGEMBALIAN
bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima -
WAJIB MEMBAYAR PPN
terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan Dokumen
- Kelengkapan Dokumen Pribadi
Kelengkapan |
Pemohon |
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan |
✔ |
FC eastward-KTP/Kartu Identitas |
✔ |
FC Kartu Keluarga |
✔ |
FC Surat Nikah/Cerai |
✔ |
Dokumen penghasilan untuk pegawai:
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
|
✔ |
Rek. Koran 3 bln terakhir |
✔ |
FC NPWP/SPT PPh 21 |
✔ |
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap |
✔ |
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan |
✔ |
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP |
✔ |
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua |
✔ |
-
Persyaratan Dokumen Jaminan
- Sertifikat Rumah
Cara Mendaftar
-
Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link
www.btnproperti.co.id
, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya - Siapkan dokumen yang lengkap
-
Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa - Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit
- Dan mulai proses pencairan permohonan
Temukan Kebutuhan Anda Sekarang Juga
Rekomendasi Artikel
Ppn Bahan Bangunan Rumah Subsidi
Source: https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product%20Links/Produk%20BTN/Kredit%20Konsumer/Pinjaman%20Bangunan/KPR%20BTN%20Subsidi