Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Rumah Dinas
Tahapan mengurus PBG ini sebenarnya sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
namun dalam pelaksanaannya belum bisa berjalan dengan baik.
Banyak sekali pertanyaan yang belum terjawab tentang bagaimana cara mengurus
Persetujuan Bangungan Gedung (PBG).
Dimana PBG ini adalah pengganti
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penggantian IMB oleh PBG ini sebagai implementasi
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Coach Law Cipta Kerja.
Untuk pelaksanaan teknisnya pemerintah telah menerbitkan
PP No. 28 Tahun 2002
tersebut.
Bayaknya pertanyaan dan keluhan ini terkait pelayanan PBG sampai saat ini masih belum berjalan dengan baik.
Terutama PBG proyek properti. Banyak kendalanya, terutama karena belum adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Tidak hanya itu, daerah juga kelihatannya tidak siap dengan peralihan IMB ke PBG.
Ini terlihat dari banyaknya Pemda yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG. Mereka masih memiliki Perda tentang retribusi IMB. Ini tentu harus diubah sesuai dengan perundangan.
Selain itu infrastruktur dalam pengurusan PBG ini juga belumlah lengkap, seperti para tenaga ahli dan mekanisme asistensi antara pemohon dan petugas PBG di pusat.
Karena banyak pemohon PBG yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dengan meng-upload-nya namun tidak ada balasan.
Berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu. Seperti menunggu Bang Toyib mungkin sampai iii tahun lebaran.. hehehe
Diatur dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262
Tahapan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan PBG diatur dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262.
Kita lihat Pasal 253 ayat 1; dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat, untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi.
Jadi PBG wajib hukumnya untuk didapatkan terlebih dahulu sebelum membangun.
Cakupan kewajiban PBG
Selanjutnya di ayat 3 diatur tentang cakupan PBG;
PBG dibutuhakan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT)
Proses permohonan untuk mendapatkan PBG dimulai dengan konsultasi perencanaan bangunan, lalu kemudian apabila semua persyaratan sudah dipenuhi maka akan diterbitkan PBG yang didahului oleh rekomendasi dari
TPA (Tim Profesi Ahli)
atau
TPT (Tim Penilai Teknis).
Tahapan awal adalah konsultasi tentang rencana pembangunan gedung
Maksudnya sebelum pengajuan PBG, pemilik bangunan wajib konsultasi terlebih dahulu tentang rencana pembangunan.
Nah, tahapan ini menjadi krusial karena pada tahapan konsultasi ini pemilik mendapatkan masukan terhadap rencana pembangunan gedungnya.
Mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan arahan pemerintah akan kelihatan pada tahap konsultasi ini.
Apa yang dilakukan pada tahapan konsultasi ini? Pada tahapan ini pemilik gedung mengkonsultasikan dokumen teknis tentang rencana pembangunan gedungnya.
Tahapan konsultasi; pendaftaran, pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
Tahapan konsultasi diatur dalam Ayat 7;
dimana proses konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Sekarang kita lihat dulu tentang proses pendaftaran; Proses Pendaftaran ini dilakukan oleh pemohon atau pemilik bangunan melalui
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
SIMBG adalah
sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
SIMBG bisa diakses di simbg.pu.become.id
Pada pendaftaran di SIMBG Pemohon atau pemilik menyampaikan informasi:
- data Pemohon atau Pemilik
- data Bangunan Gedung
- dokumen rencana teknis
Dinas Teknis memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran
Lalu Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi dokumen pengajuan. Sekretariat terdiri
TPA (Tim Profesi Ahli)
atau
TPT (Tim Penilai Teknis). Siapa pula TPA dan TPT ini?
Nah
TPA dan TPT ini adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Teknis untuk melaksanakan tugas memeriksa dokumen permohonan.
TPA dan TPT ini berbagai tugas menurut skala bangunan yang dimohonkan, dimana
pemeriksaan oleh TPT, terhadap permohonan Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak ninety m2 (sembilan puluh meter persegi).
Sementara untuk bangunan selain rumah tinggal tunggal dengan luas 72 m2 untuk 1 lantai dan luas maksimal 90 m2 untuk rumah 2 lantai pemeriksaan dokumen teknis dilakukan oleh TPA atau Tim Profesi Ahli.
Seperti bangunan ruko, gudang, apartemen, mal, rumah sakit, banguna industri dan lain-lain dilakukan oleh Tim Profesi Ahli.
Kemudian setelah informasi yang disampaikan oleh pemohon dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG. Konsultasi perencanaan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.
Tugas pemeriksaan dokumen oleh TPA
Sekarang kita bahas dulu permohonan yang menjadi domainnya TPA; Apa saja yang diperiksa oleh TPA? Tentang ini diatur dalam Pasal 255,
dimana yang diperiksa oleh TPA adalah dokumen rencana arsitektur, dan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Hasil pemeriksaan oleh
TPA (Tim Profesi Ahli)
terhadap dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing)
tersebut nanti dituangkan dalam dalam berita acara dan
diupload
di SIMBG.
Apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi
Standar Teknis, maka
Dinas Teknis
menerbitkan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Dimana
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
ini nantinya digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Ini diatur dalam Pasal 256 ayat 5.
Sebaliknya apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis, maka Dinas Teknis akan merekomendasikan pendaftaran ulang.
Pemohon melakukan pendaftaran ulang dengan memperbaiki dokumen dengan melampirkan berita acara pada proses sebelumnya.
Lamanya waktu pemeriksaan dokumen oleh TPA
Mengenai lamanya waktu pelayanan diatur dalam Pasal 254 ayat 8, dimana Pemeriksaan dokumen teknis atau asistensi oleh
TPA
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
Dalam Pasal tersebut juga diatur bahwa pemeriksaan pertama harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
Jadi tiga hari setelah berkas permohonan masuk melalui
SIMBG
wajib sudah ada jadwal pemeriksaan oleh TPA.
Tugas pemeriksaan dokumen oleh TPT
Sekarang kita lihat domainnya TPT atau Tim Penilai Teknis, nah tugas TPT ini adalah memeriksa permohonan PBG untuk bangunan berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas maksimal 72 m2 dan rumah two (dua) lantai dengan luas maksimal ninety m2.
TPT melakukan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran, pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Dan proses ini harus selesai dalam jangka waktu 5 hari kerja.
Ini diatur dalam Pasal 257.
Hasil pemeriksaan dokumen permohonan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara dan nantinya diupload di SIMBG.
Dalam berita acara tersebut berisi kesimpulan apakah permohonan sudah lengkap dan diberikan rekomendasi penerbitan surat pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis
atau rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Nantinya
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
menjadi dasar diterbitkannya
PBG
dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Siapa yang menerbitkan PBG?
PBG diterbitkan oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Di dalam dokumen PBG tersebut ada beberapa item; yaitu PBG dan lampirannya dan ketetapan retribusi daerah.
Nah, jadi itu proses untuk mendapatkan PBG yang diatur dalam
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan dijabarkan teknisnya dalam
PP No. 16 Tahun 2021
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jadi permohonan untuk mendapatkan
PBG
dilakukan secara online melalui SIMBG di alamat web
simbg.pu.get.id
.
Setelah berkas permohonan diterima lalu dibahas di dinas teknis bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi tentang Pemenuhan Syarat Teknis.
Setelah syarat teknis dipenuhi dengan diperolehnya surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis maka nanti akan diterbitkan
PBG
oleh
DPMPTSP,
setelah pemohon membayar
Retribusi Daerah.
Ditulis oleh;
Asriman A. Tanjung, ST
Lihat artikel lainnya:
- Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG
- Begini Cara Mengurus Rumah Lama yang Belum Punya IMB atau PBG
- Begini Tahapan Mengurus Perizinan Proyek Properti Sesuai dengan Peraturan Terbaru
- Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
Tags
- https://asriman com/ini-tahapan-dalam-mengurus-pbg-atau-persetujuan-bangunan-gedung/
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Rumah Dinas
Source: https://asriman.com/ini-tahapan-dalam-mengurus-pbg-atau-persetujuan-bangunan-gedung/