Perpjaakan Jika Kita Bangun Rumah Dengan Kontaktor

Perpjaakan Jika Kita Bangun Rumah Dengan Kontaktor

Pidana

Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah

Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah

Saya mau bertanya untuk kasus percobaan pembakaran rumah. Itu dikenakan pasal berapa dan hukuman berapa tahun? Sebab ini kejadian yang saya alami. Rumah saya hendak beberapa kali mau dibakar tetangga tetapi tidak berhasil. Awalnya karena mau ditegur masalah pembuangan sampah selokan yang dibuang di depan rumah saya. Pihak kami mau melakukan mediasi baik-baik, tapi disambut anarkis sampai perusakan rumah dengan pintu depan rumah kami dipukul dengan besi-besi dilempar batu, botol kaca sampai atas atap rumah kami penuh batu kecil dan batu bata. Tidak sampai di sana, kaca naco jendela kami juga pecah dilempar. Untuk kasus seperti ini saya harus membuat laporan seperti apa di pihak berwajib? Apakah kasus percobaan pembakaran saja? Atau harus ditambahkan perusakan juga? Mohon dijawab. Terima kasih.

circle with chevron up

Anda bisa saja membuat laporan atas perbuatan percobaan pembakaran rumah dengan dasar Pasal 187 jo. 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan perbuatan merusak rumah dengan dasar Pasal 200 KUHP, tetapi nanti di persidangan, Penuntut Umum yang memiliki wewenang akan menggunakan pasal yang mana baik dalam surat dakwaan, maupun dalam tuntutannya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa hukum pidana merupakan
ultimum remedium
(upaya terakhir). Saran kami, terus upayakan cara-cara kekeluargaan sebelum memutuskan melaporkan pada polisi.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Pertama-tama perlu kami tegaskan bahwa pembahasan kali ini akan dibatasi perihal kasus yang menimpa Anda atau Anda sebagai korban, tidak mencakup perihal masalah pembuangan sampah selokan di depan rumah Anda.

Perbuatan Pembakaran Rumah

Pada dasarnya, perbuatan sengaja membakar rumah orang lain dapat dijerat dengan
Pasal 187

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(“KUHP”)

sebagai berikut:

Barang siapa dengan
sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

R. Soesilo
dalam bukunya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
(hal. 154) menjelaskan bahwa kejahatan ini adalah suatu “delik dolus”, artinya harus dilakukan “dengan sengaja”. Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), maka orang itu dihukum menurut Pasal 188 KUHP (delik culpa). Supaya dapat dihukum, maka perbuatan-perbuatan itu harus dapat mendatangkan: bahaya umum bagi barang, bahaya maut atau bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.

Read:  Besi Yang Dibutuhkan Untuk Membangun Rumah

R. Soesilo juga mengatakan bahwa “bahaya umum bagi barang” artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang. Peristiwa yang banyak terjadi dalam peradilan di Indonesia dan dapat dikenakan pasal ini ialah, bahwa
untuk membalas dendam, orang sengaja membakar rumah orang lain dan ada yang rumah itu berdiri sendiri. Kebakaran semacam ini biasanya menimbulkan bahaya bagi rumah itu sendiri dan bagi barang-barang banyak perabotan rumah yang ada di dalamnya. Banyak pula terjadi pembakaran rumah-rumah di desa-desa oleh gerombolan-gerombolan pengacau yang terlarang oleh negara.

Lebih lanjut R.Soesilo menambahkan yang dibakar itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka sendiri: yang penting ialah, bahwa kebakaran itu harus dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang tersebut.

Bahkan, dalam
Pasal 187 ter. KUHP
telah diatur bahwa permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan dalam Pasal 187 KUHP dapat dipidana, selengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam buku yang sama (hal. 97), R. Soesilo mengatakan bahwa yang masuk dalam pengertian: “permufakatan jahat” ialah permufakatan untuk berbuat kejahatan. Segala pembicaraan atau rundingan untuk mengadakan permufakatan itu belum masuk dalam pengertian: “permufakatan jahat”.

Percobaan Tindak Pidana

Berikutnya, mengenai percobaan tindak pidana, dalam hal ini adalah pembakaran rumah, aturannya dapat dilihat dalam
Pasal 53 KUHP:

  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana,
    jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan
    dikurangi sepertiga.

  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Berkaitan dengan hal ini, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan
percobaan
itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.

Read:  Hukum Mencari Hari Baik Untuk Membangun Rumah

Lebih lanjut R. Soesilo menerangkan bahwa menurut kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, orang yang hendak dibunuh tidak mati; hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.

Menurut Pasal 53 KUHP, supaya percobaan pada kejahatan (pelanggaran tidak) dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;

  2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan

  3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

Percobaan Pembakaran Rumah

Jadi untuk perbuatan percobaan pembakaran rumah dalam kasus Anda pada dasarnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 187 jo. Pasal 53 KUHP, namun sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci apakah sudah atau perbuatan pelaksanaan atau belum, selain itu tidak dijelaskan juga alasan mengapa perbuatan tersebut tidak berhasil/tidak selesai. Apakah karena kehendak dari tetangga Anda sendiri atau karena sebab-sebab lainnya.

Perbuatan Perusakan Rumah

Untuk perbuatan merusak rumah sebagaimana Anda jabarkan dalam pertanyaan bahwa “pintu depan rumah kami dipukul dengan bes
i-besi

dilempar batu, botol kaca sampai atas atap rumah kami penuh batu kecil dan batu bata, tidak sampai disana kaca naco jendela kami juga pecah dilempar
” sanksinya dapat dilihat dalam
Pasal 200 KUHP
sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan


diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi


    barang;

  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa


    orang lain;

  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh


    tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 161), supaya dapat dihukum, maka perbuatan tersebut dalam Pasal 200 KUHP harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana temaktub pada sub 1 due south/d three dalam pasal ini. Apabila dilakukan tidak dengan sengaja, ialah “karena salahnya” (kurang hati-hati atau alpa), maka ini merupakan “delik culpa” dan dikenakan
Pasal 201 KUHP.

Read:  Bulan Yang Baik Untuk Membangun Rumah Tahun 2023

Sebagai informasi, hukum bukan hanya sekadar aturan, melainkan juga argumentasi dan pembuktian di persidangan. Jadi perihal laporan yang akan Anda buatkan, Anda bisa saja membuat laporan atas perbuatan percobaan pembakaran rumah dan merusak rumah dengan dasar pasal-pasal yang telah dijabarkan di atas, tetapi nanti di persidangan, Penuntut Umum yang memiliki wewenang akan menggunakan pasal yang mana baik dalam surat dakwaan, maupun dalam tuntutannya. Selain itu, perlu diketahui bahwa hukum pidana merupakan
ultimum remedium
(upaya terakhir). Saran kami, terus upayakan cara-cara kekeluargaan sebelum memutuskan melaporkan pada polisi.

Contoh Kasus Percobaan Pembakaran Rumah

Mengenai percobaan pembakaran rumah, dapat dilihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1827/Pid/B/2009/PN.Jkt.Sel. Dalam kasus tersebut, terdakwa ingin melakukan pembakaran rumah karena permintaan terdakwa kepada Ibunya untuk membetulkan sepeda motornya tidak dituruti. Terdakwa mengambil korek api kayu dan menyulut kasur busa yang berada di kamar tidur terdakwa sehingga setengah dari kasur busa tersebut terbakar. Tidak lama kemudian ada dua orang yang berteriak api-api yang berasal dari kamar terdakwa dan sebagian kasur busa sudah terbakar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpedapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 187 jo. Pasal 53 KUHP. Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: percobaan pembakaran dan menjatuhkan pidana selama v (lima) bulan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Tags:

Perpjaakan Jika Kita Bangun Rumah Dengan Kontaktor

Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-percobaan-pembakaran-rumah-lt5caff404d4cee

You May Also Like