Peraturan Sertifikat Tanah Pembangunan Rumah

Peraturan Sertifikat Tanah Pembangunan Rumah

Pertanahan & Properti

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara mandiri? Dokumen apa saja yang diperlukan?

circle with chevron up

Sertifikat tanah merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang. Maka dari itu, penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah hak milik serta syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.


Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul




Pengurusan Sertifikat Tanah




yang dibuat oleh Alfi Renata, Southward.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 22 Februari 2010.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat


Pernyataan Penyangkalan


selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan


Konsultan Mitra Justika

.

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti surat (tertulis) memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya, dan salah satu fungsi utama sertifikat adalah sebagai bukti yang kuat.[i] Pengertian sertifikat menurut
Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN one/2021
berbunyi:

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (ii) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya, terdapat juga sertifikat elektronik yang diatur dalam
Pasal i ayat (8) Permen ATR BPN i/2021
sebagai berikut:

Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Berdasarkan pengertian sertifikat tanah tersebut, maka sertifikat tanah merupakan tanda kepemilikan atas tanah dan membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai suatu hak dan penguasaan atas bidang tanah tertentu.

Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami asumsikan bahwa sertifikat tanah yang Anda maksud adalah sertifikat hak milik atau SHM. Oleh karena itu, untuk selanjutnya jawaban ini akan fokus untuk membahas cara membuat sertifikat tanah hak milik.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Berdasarkan informasi dari laman ATR BPN
Pemberian Hak Milik Perorangan,
syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol Iii) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Read:  Biaya Bahan Bangunan Rumah Type 36

Dalam proses pendaftaran untuk membuat sertifikat tanah, Anda juga perlu memperhatikan syarat berikut ini:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Dalam proses pendaftaran tanah guna mendapatkan sertifikat, penting sekali untuk mengetahui
Pembukuan Hak. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 29 ayat (one) PP 24/1997
yakni:

H
ak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukuannya dalam buku tanah yang memuat information yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut, bagi tanah dengan information fisik dan data yuridisnya sudah lengkap serta tidak ada yang disengketakan, maka dilakukan pembukuannya dalam buku tanah.[2] Akhirnya, sertifikat dapat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah tersebut.[3]

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat menginginkan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan, salah satunya terkait pertanahan. Kini, ada cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, yakni dengan mengunduh aplikasi
Sentuh Tanahku
melalui
App Store
atau
Google Play
Store.

Berdasarkan
Panduan Sentuh Tanahku,
aplikasi sentuh tanahku ini diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (“ATR BPN”) dalam rangka membantu masyarakat untuk mengakses informasi tentang pertanahan dengan mudah. Sentuh Tanahku memberikan informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan pertanahan beserta simulasi biaya yang interaktif.

Jika dokumen telah Anda siap, ikuti panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah secara
online
melalui aplikasi Sentuh Tanahku:[four]

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di
    App
    Store
    atau
    Google Play Store;
  2. Daftarkan akun baru menggunakan
    username
    dan
    password;
  3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat;
  4. Di kantor BPN terdekat, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah;
  5. Setorkan dokumen persyaratan;
  6. Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah;
  7. Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan;
  8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses;
  9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (“BPHTB”);
  10. Sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan;
  11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Read:  Proposal Pembangunan Rumah Warga Miskin

Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Pada dasarnya, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.[5] Berdasarkan
Pasal 84 ayat (2) PP 18/2021, hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik.

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pembukuannya,
penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik Kementerian.[6]

Penerbitan Sertifikat Elektronik

Berdasarkan
Pasal 6 Permen ATR BPN 1/2021
penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Jika hendak melakukan
pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, maka kegiatan pendaftarannya dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:

  1. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. penerbitan sertifikat;
  4. penyajian data fisik dan data yuridis; serta
  5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.[7]

Kemudian, menurut
Pasal 8

Permen ATR BPN 1/2021, hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan information fisik berupa dokumen elektronik yang terdiri atas:

  1. gambar ukur;
  2. peta bidang tanah atau peta ruang;
  3. surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau
  4. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Jika hendak melakukan
penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar, maka dapat dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.[viii] Namun, dalam penggantian sertifikat tersebut data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah harus sesuai dengan information fisik dan information yuridis dalam sistem elektronik.[9]

Cek Sertifikat Tanah
Online

Jika Anda telah memiliki aplikasi Sentuh Tanahku, Anda dapat memilih layanan “Cek Berkas BPN
Online
”. Kemudian, Anda dapat pilih opsi “Informasi Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah dan information kepemilikan. Jika sertifikat belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat melalui aplikasi.[ten]
Selain melalui aplikasi, untuk cek sertifikat tanah
online, Anda dapat mengunjungi laman resmi
ATR BPN. Kemudian, Anda dapat memilih opsi “Publikasi”, lalu pilih tombol “Sertifikat PTSL” atau “Layanan Pengecekan Berkas”

Contoh Sertifikat Tanah

Berikut adalah contoh isi sertifikat tanah hak milik berdasarkan
Lampiran Permen ATR BPN 3/1997.


Hukumonline.com


Hukumonline.com


Hukumonline.com


Hukumonline.com
Hukumonline.com
Hukumonline.com

Kesimpulannya, cara membuat sertifikat tanah dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor BPN terdekat, atau mengajukan permohonan secara
online

melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat dokumen untuk membuat sertifikat tanah. Anda juga dapat cek sertifikat tanah Anda melalui aplikasi tersebut, atau mengunjungi laman resmi

ATR BPN

.

Read:  Dibangun Rumah Baru Di Bali 2023

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut


di sini

.

Demikian penjelasan dari kami tentang cara membuat sertifikat tanah, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997  tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan sebagaimana diubah pertama kali dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan;
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Referensi:

  1. Abdul Muthallib,
    Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti dalam Mencapai Kepastian Hukum,
    Jurisprudens: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Vol. 12, No. 1, 2020;
  2. ATR BPN, diakses pada 15 Juni 2022, pukul 17.20 WIB;
  3. Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan Secara Mandiri, diakses pada 15 Juni 2022, pukul 17.xx WIB;
  4. Sekilas Mengenal Aplikasi Sentuh Tanahku, diakses pada 14 Juni 2022, pukul 17.20 WIB;
  5. Panduan Sentuh Tanahku, diakses pada 29 Juni 2022 pukul 11.45 WIB.

[1] Abdul Muthallib,
Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti dalam Mencapai Kepastian Hukum,
Jurisprudens: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Vol. 12, No. 1, 2020, hal. 36.

[3] Pasal 31 ayat (i) PP 24/1997.

[7] Pasal 7 Permen ATR BPN one/2021.

[8] Pasal fourteen ayat (2) Permen ATR BPN 1/2021.

[9] Pasal fifteen ayat (one) Permen ATR BPN 1/2021.

Tags:

Peraturan Sertifikat Tanah Pembangunan Rumah

Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membuat-sertifikat-tanah-secara-mandiri-cl3356

You May Also Like