Peraturan Pemda Jakarta Pembangunan Rumah Kosan

Peraturan Pemda Jakarta Pembangunan Rumah Kosan



iii
menit

Ingin memulai usaha rumah kos? Pahami dulu cara mengurus izin rumah kost agar usaha yang kamu buka berstatus legal tanpa khawatir terkena sanksi.

Pada dasarnya rumah kos termasuk dalam usaha yang harus tertib administrasi dengan mematuhi peraturan pemerintah setempat dan menyetorkan pajak usaha.

Dalam memulai usaha rumah kos, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebagai syarat administrasi untuk mengesahkan status usaha tersebut.

Adapun dokumen berupa proposal usaha, IMB, IPT, dokumen lingkungan, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan melengkapi administrasi dan mematuhi peraturan, maka kamu tak perlu lagi khawatir akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Yuk, pahami cara mengurus izin rumah kost!

Cara Mengurus Izin Rumah Kost

izin rumah kost

sumber: infosurabaya.id

Sebelum mendirikan indekos atau rumah kos, kamu harus terlebih dahulu memahami cara mengurus izin rumah kost, khususnya terkait perihal administrasi.

Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah kos, yaitu:

  • Surat permohonan yang di dalamnya tercantum pernyataan keabsahan dokumen dan data bermaterai Rp6.000
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab berupa fotokopi KTP dan KK
  • Apabila dikuasakan, maka membutuhkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 serta KTP orang yang diberi kuasa
  • Persetujuan tetangga kiri, kanan, depan dan belakang dilengkapi dengan KTP tetangga yang bersangkutan
  • Fotokopi IMB
  • Izin rumah kos terdahulu
  • Fotokopi PBB tahun terakhir
  • Untuk rumah kos yang memiliki x kamar atau lebih, menyertakan bukti pembayaran pajak hotel
  • Surat pernyataan dari pemilik terkait perubahan kepemilikan atau pengelolaan
  • Proposal teknis yang mencantumkan:

    • Jumlah kamar yang disewakan
    • Penjelasan terkait jasa yang ditawarkan
    • Kisaran harga sewa kamar kos
    • Dengan bangunan dilengkapi rincian rencana penggunaan setiap ruangan
    • Daftar fasilitas
Read:  Syarat Syarat Pembangunan Ipal Rumah Sakit

Dokumen yang Dibutuhkan

i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

surat imb

sumber: abouttng.com

Sebelum membangun rumah kos, pertama-tama kamu harus mengurus IMB agar mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan secara hukum.

Tanpa adanya IMB, tenru rumah kos yang akan kamu dirikan akan berstatus ilegal dan pemerintah berhak menertibkan dengan memberi sanksi.

Berikut cara mengurus IMB:

  • Kunjungi Dinas Pekerjaan Umum setempat dan ambil formulirnya
  • Lengkapi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan (fotokopi KTP. fotokopi NPWP, surat kepemilikan tanah,


    site plan

    , fotokopi izin lokasi)

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)

bisnis kos kosan

sumber: hipwee.com

Jika rumah kos yang ingin kamu bangun memiliki kamar lebih dari 10, maka kamu perlu mengurus IPT untuk mengubah status tanah menjadi tanah usaha.

Berikut cara mengurus IPT:

  • Lengkapi formulir permohonan dan serahkan ke pemerintah setempat
  • Lampirkan dokumen (fotokopi KTP. fotokopi NPWP, surat kepemilikan tanah,


    site plan

    , fotokopi izin lokasi)

3. Dokumen Lingkungan

Dokumen lingkungan merupakan dokumen yang berfungsi untuk melindungi lingkungan dari tambak yang timbul akibat kegiatan usaha atau kegiatan kos-kosan.

denah kos kosan

sumber: profperti.com

4. Site Plan

Sebelum membangun rumah kos, kamu juga perlu menyiapkan


site plan


sebagai untuk memberikan detail yang jelas terkait bangunan dan integrasinya dengan lingkungan sekitar.


Site plan


ini umumnya memuat rencana jalan, air, listrik, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.

5. Izin Operasional

Untuk menghindari sanksi dari pemerintah, sebaiknya kamu mengurus izin operasional ke RT, RW, sampai dengan pemerintah setempat.

Menghitung Biaya IMB Rumah Kost

Biaya pengurusan ijin kost dan homestay terbilang serupa, tergantung dari ketetapan pemerintah setempat.

Read:  Borongan Bangun Rumah Type 60 2 Lantai

Salah satu izin yang wajib dikantongi adalah IMB, agar bangunan yang dibangun legal di mata hukum.

Berikut rumus menghitung biaya IMB:

  • Tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi 10 indeks konstruksi ten luas bangunan

Pajak Rumah Kos

Selain memahami dokumen apa saja yang perlu diurus untuk memulai usaha rumah kos, kamu juga harus mengetahui berapa besaran pajak rumah kos.

Pajak yang dikenakan pada rumah kos tercantum dalam Pasal 2 Ayat i Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima.

Berikut ketentuan pajak yang dikenakan:

  • Apabila omzet tidak melebihi 4,viii miliar dalam satu tahun, maka akan dikenakan PPh concluding
  • Untuk pajak kos-kosan sendiri, dikenakan pajak sebesar one% dari total pendapatan yang diterima dalam satu bulan

Contoh Surat Izin Kost

surat keterangan usaha rumah kost

sumber: ngawikab.go.id

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Republic of indonesia.

Kunjungi

www.99.co/id


dan


rumah123.com


untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami
selalu
#AdaBuatKamu
.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya
Griya Reja Residence
!

Peraturan Pemda Jakarta Pembangunan Rumah Kosan

Source: https://berita.99.co/cara-mengurus-izin-rumah-kost/

You May Also Like