Peraturan Pembangunan Rumah Susun Daerah Sleman

Peraturan Pembangunan Rumah Susun Daerah Sleman

Rumah susun kota Jogja

Gatot Sudarmono KaBid Regulasi & Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogya

Artikel Terkait

Berkembangnya Yogyakarta sebagai kota budaya berbasis pendidikan dan destinasi wisata turut menggeliatkan bisnis properti, terutama hunian vertikal. Tingginya kebutuhan hunian menjadi penyebab alasan hunian vertikal akan menggeliat di wilayah kota dan sekitarnya. Kabid. Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono mengatakan, keterbatasan lahan di perkotaan untuk pemenuhan tempat tinggal menjadi alasan hunian vertikal sebagai solusinya. “Kebutuhan pasar saat ini untuk wilayah Kota akan mengarah pada hunian vertikal, misalnya rumah susun. Hal tersebut dikarenakan semakin mahalnya harga tanah dan satu-satunya jalan adalah membangun hunian vertikal,” ucapnya saat ditemui di kantornya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengatur bahwa untuk adanya kewajiban bagi pelaku pembangunan untuk menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit twenty% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpengahasilan rendah (MBR). Pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan langkah yang harus dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan perumahan secara layak dan mandiri.

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini mempunyai komitmen terwujudnya pemenuhan masyarakat untuk mempunyai tempat tinggal yang layak, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lalu pada tanggal fifteen Maret 2016, tepat disahkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor two Tahun 2016 tentang Rumah Susun oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Yogyakarta. Perda Rusun tersebut memiliki beberapa tujuan seperti yang tercantum dalam pasal two Perda Rusun, yakni untuk mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan, untuk mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan ke arah vertikal serta untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh atau pemukiman kumuh. Selain itu Perda Rusun juga mempunyai tujuan untuk miningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah di perkotaan, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rumah susun.

Read:  Perkiraan Harga Membangun Rumah 2 Lantai

Sebagian Isi Peraturan Daerah tentang Rumah Susun pasal i meliputi, rumah susun sendiri memiliki pengertian bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama dan tanah bersama.

“Perda Rusun ini hanya berlaku di daerah Kota Yogyakarta saja, adapun jenis rumah susun sendiri ada empat macam, yakni rumah susun umum, rumah susun negara, rumah susun khusus, dan rumah susun komersial seperti yang tercantum pada pasal 4 di dalam Perda Rusun,” tambah Gatot panggilan akrabnya. Pada pasal 1 Perda Rusun dijelaskan adapun rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan untuk rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan pejabat dan / atau pegawai negeri. Rumah susun khusus memiliki pengertian rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, sedangkan rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. Pada pasal 5 Perda Rusun dijelaskan bahwa Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud terdiri dari Rumah Susun sederhana yang bisa sewa dan milik. Lalu pasal 6 menjelaskan bahwa Rumah Susun sederhana diperuntukan bagi MBR.

Karena melalui proses yang cukup lama untuk pembuatan Perda Rusun, yakni sekitar dua tahun untuk saat ini belum ada regulasinya. “Untuk pengajuan ijin rusun sendiri saat ini belum ada dikarenakan belum ada regulasinya. Saat ini hanya regulasi induk yang keluar, sedangkan prosesnya masih di bagian hukum,” ungkap Gatot saat ditemui di kantor Balai Kota Yogyakarta.

Syarat pembagunan Rumah Susun sendiri seperti yang tercantum pada pasal 17 Perda Rusun, yakni setiap orang dapat melaksanakan pembangunan Rumah Susun umum, Rumah Susun khusus, dan Rumah Susun Komersial . Untuk pelaku Rumah Susun komersial harus memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembangunan wajib melengkapi Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Untuk pelaku pembangunan Rumah Susun umum, Rumah Susun khusus dan Rumah Susun komersial wajib memisahkan atas sarusun (satuan rumah susun), bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Read:  Aplikasi Bangun Rumah Di Pc

“Untuk persyaratan pengesahan akta pemisahan ada beberapa hal yang harus dilengkapi, yakni syarat administratif dan teknis tercantum pada pasal 25 Perda Rusun,” kata Gatot semangat. Pasal 26 Perda rusun, berisi tentang syarat administratif sendiri meliputi;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
2. Fotokopi sertifikat hak atas tanah
3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
4. Fotokopi Sertifikat Laik Fungsi

Gambar dan uraian teknis Pertelaan bangunan Rumah Susun yang bersangkutan rangkap vii (tujuh). Bukti pemenuhan atas kewajiban membangun Rumah Susun umum sekurang-kurangnya 20 % dari total luas lantai Rumah Susun komersial bagi MBR berupa surat keterangan dari SKPD yang berwenang di bidang permukiman.

Untuk pemohon yang berbentuk badan hukum, maka untuk persyaratan administratif harus melengkapi surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon di dalam kop perusahaan, dan fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang sedangkan untuk syarat teknis yang dimaksud adalah berupa gambar arsitektural bangunan.

Untuk persayaratan pembangunan seperti yang tercantum dalam pasal 32 Perda Rusun, pelaku pembangunan dalam melaksanakan pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan yang meliputi, status hak atas tanah, IMB, dan rencana pertelaan.

Penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sarusun pada pasal 37 Perda Rusun, berisi tentang penguasaan sarusun pada rumah susun umum dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Penguasaan sarusun pada rumah susun khusus dapat dilakukan dengan cara dipinjam-pakai atau sewa. Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun negara dapat dilakukan dengan cara dipinjam-pakai atau disewa. Sedangkan penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun komersial dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.

Perda Rusun pasal 38, berisi tentang kepemilikan satuan Rumah Susun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dihitung berdasarkan NPP.

Read:  Contoh Surat Ijin Merubah Bangunan Rumah

Sedangkan Perda Rusun pasal 41, berisi tentang pemanfaatan rumah susun sendiri harus sesuai dengan dokumen pertelaan. Pertelaan sendiri adalah daftar keterangan/perincian tentang suatu hal berisi penjelasan dalam bentuk uraian dan gambar yang menjelaskan batas masing-masing sarusun, baik batas vertikal maupun horizontal, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama serta uraian nilai perbandingan proporsional masing-masing sarusun. Pada pasal 46 Perda Rusun Nomor 2 Tahun 2016 (ayat 1), menjelaskan bahwa sarusun umum diperuntukan bagi MBR daerah, yakni masyarakat atau penduduk yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Diakhir perbincangan Gatot menambahkan bahwa harapannya dengan adanya Perda Rusun di daerah Kota Yogyakarta maka masyarakat akan lebih merasa aman dan nyaman. “Saya harap dengan adanya Perda Rusun ini dapat membantu masyarakat terutama masyarakat daerah Kota Jogja yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sesuai dengan standar hunian. Dengan adanya Perda Rusun daerah Kota Jogja semoga bisa menjadikan contoh untuk daerah-daerah lain yang belum membuat Perda Rusun tersebut,” harapnya tegas.
Yanti – cherry-red

DINAS PERIZINAN


PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta 55165
Telp (0274) 515866

Peraturan Pembangunan Rumah Susun Daerah Sleman

Source: https://www.rumahjogjaindonesia.com/isi-majalah/peraturan-daerah-rumah-susun-wilayah-kota-jogja.html

You May Also Like