Peraturan Bangun Rumah Subsidi Di Depok

Peraturan Bangun Rumah Subsidi Di Depok

Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Peraturan Pemerintah

Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Peraturan Pemerintah

RumahCom –
Bolehkah renovasi rumah subsidi KPR? Jawabannya adalah boleh selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ketentuan tentang rumah subsidi ini juga telah diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/Thousand/2020. Seperti diketahui, rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang flat.

Bunga KPR rumah subsidi
flat
karena telah disubsidi oleh Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah dan Kementerian PUPR bekerjasama dengan beberapa pengembang properti yang kompeten dalam membangun rumah subsidi

Rumah subsidi ini umumnya dibangun di daerah urban yang padat penduduk. Pengembang properti rumah subsidi umumnya melakukan pembangunan di daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rumah subsidi umumnya tidak berada di Jakarta karena harga tanah di Ibu Kota sudah sangat mahal sehingga developer memilih membangun rumah subsidi di daerah urban karena harga tanahnya yang lebih terjangkau.

Dari sisi harga rumah subsidi umumnya berkisar antara Rp140 juta hingga Rp170 jutaan. Harganya lebih rendah dibandingkan dengan perumahan komersial lainnya karena adanya bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.

Rumah subsidi pun tergolong dalam Rumah Sangat Sederhana (RSS). Sebagai rumah yang sangat sederhana, maka tentu saja Anda akan mendapatkan rumah dengan ukuran kecil. Dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.

Namun, pada umumnya luas bangunan rumah subsidi di kawasan Jabodetabek adalah seluas 21 hingga 27 meter persegi dengan luas tanah rumah subsidi pada umumnya adalah seluas 60 meter persegi. Anda bisa melakukan renovasi rumah subsidi untuk melakukan perluasan luas bangunan menjadi 30 hingga 32 meter persegi tergantung denah rumah subsidi yang Anda beli.

  1. Persyaratan Renovasi Rumah Subsidi

  2. Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan
    1. Renovasi Rumah Subsidi dengan Membuat Pagar
    2. Renovasi Rumah Subsidi untuk Atap Bocor
    3. Renovasi Rumah Subsidi untuk Tembok Rembes

  3. Renovasi Rumah Subsidi yang Tidak Diperbolehkan
    1. Mengubah Fasad
    2. Menambah Jumlah Lantai
    3. Larangan Lainnya

  4. Tips Renovasi Rumah Subsidi
    1. Renovasi Peningkatan Kualitas
    ii. Renovasi Perluasan Rumah
    3. Renovasi Mempercantik Tampilan Rumah

Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain

Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain

Membeli Rumah, Ruko, dan Properti Lainnya

Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain

Persyaratan Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah bersubsidi diperbolehkan dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sumber: Pexels - Cal David

Renovasi rumah bersubsidi diperbolehkan dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sumber: Pexels – Cal David

Renovasi rumah bersubsidi diperbolehkan dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sumber: Pexels – Cal David

Rumah subsidi umumnya memang memiliki bentuk yang sama, antara satu rumah dengan yang lain. Ini mungkin akan membuat pemilik rumah bosan sehingga Anda ingin merenovasi rumah. Renovasi rumah bersubsidi diperbolehkan dilakukan oleh para debitur tetapi dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Read:  Keberhasilan Dalam Pembangunan Proyek Rumah Sakit

Seperti yang dikutip dari Legal Smart Aqueduct BPHN, disebutkan bahwa rumah subsidi bisa direnovasi setelah debitur menjalani kredit lima tahun ke atas. Namun, jika debitur ingin melakukan renovasi sebelum waktu kredit lima tahun, hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar, serta tidak boleh merenovasi dengan mengubah bentuk depan atau membuat bangunan menjadi bertingkat. Renovasi ekstrem, dengan membongkar semua bangunan awal, bahkan bertingkat, tidak diperkenankan karena tidak sesuai peruntukan rumah subsidi.

Proses renovasi rumah subsidi juga biasanya perlu dilaporkan pada bank pembiayaan sesuai aturan. Pasalnya, apabila kemudian hari ada hal yang tidak diinginkan, maka pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan, bukan saat ini. Jika dilaporkan, maka asuransi dapat menutup penuh biayanya apabila ada suatu hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

Apabila ada debitur yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah. Pencabutan juga dilakukan bila pemohon menempati tanah melebihi batasan yang ditetapkan, yakni maksimal 200 meter persegi. Jika subsidi dicabut, maka debitur bisa melunasi rumah mereka atau dikonversikan ke kredit dengan bunga komersial.

Renovasi rumah subsidi boleh dan bisa saja, asal memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku. Mau punya rumah yang persyaratannya mudah? Cek pilihan rumahnya di Cisauk dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!

Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

Renovasi menjalani rumah subsidi diperbolehkan setelah Anda menjalani kredit lima tahun ke atas. Sumber: Pexels - Tima Miroshnichenko

Renovasi menjalani rumah subsidi diperbolehkan setelah Anda menjalani kredit lima tahun ke atas. Sumber: Pexels – Tima Miroshnichenko

Renovasi menjalani rumah subsidi diperbolehkan setelah Anda menjalani kredit lima tahun ke atas. Sumber: Pexels – Tima Miroshnichenko

Segmen perumahan subsidi, seperti dikutip dari Antara News, bisa direnovasi setelah Anda memenuhi sejumlah ketentuan. Pengawasan perumahan subsidi secara ketat pun diperiksa dan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR, BPKP dan PPDPP. Berikut ini aturan yang harus ditaati saat renovasi rumah subsidi.

1. Renovasi Rumah Subsidi dengan Membuat Pagar

Anda hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah. Dengan menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap, dana yang Anda miliki tidak akan langsung habis.

2. Renovasi Rumah Subsidi untuk Atap Bocor

Rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun pasti mengalami kerusakan di beberapa bagian, misalnya di atap yang bocor, tembok yang retak, lantai ubin yang rusak, dan lain sebagainya. Anda diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah subsidi asalkan tidak merombak secara besar-besaran hingga mengubah struktur bangunan awalnya. Bahkan, renovasi ringan seperti ini biasanya dapat dilakukan meski cicilannya belum berjalan five tahun .

Read:  Surat Pernyataan Spesifikasi Bangunan Rumah 2 Lantai

3. Renovasi Rumah Subsidi untuk Tembok Rembes

Salah satu bagian rumah lainnya yang diperbolehkan untuk direnovasi adalah dinding yang bocor. Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama yaitu kebocoran. Hal ini diperbolehkan karena masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun. Jangan lupa untuk mengecek kembali tembok Anda.

Tip Rumah

.Sebagai debitur rumah subsidi, Anda diberikan waktu selama 5 tahun sebagai batas. Dalam jangka waktu five tahun, penghuni sebagai pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.

Renovasi Rumah Subsidi yang Tidak Diperbolehkan

Renovasi rumah subsidi karena memiliki aturan yang berbeda dengan rumah komersial. Sumber: Pexels - Rene Asmussen

Renovasi rumah subsidi karena memiliki aturan yang berbeda dengan rumah komersial. Sumber: Pexels – Rene Asmussen

Renovasi rumah subsidi karena memiliki aturan yang berbeda dengan rumah komersial. Sumber: Pexels – Rene Asmussen

Anda harus berhati-hati ketika merenovasi rumah subsidi karena memiliki aturan yang berbeda dengan rumah komersial. Konsekuensi bagi debitur yang melanggar aturan itu maka diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan pemerintah. Berikut ini cermati baik-baik hal yang tak diperbolehkan sebelum merenovasi rumah subsidi Anda.

one. Mengubah Fasad

Biasanya rumah subsidi sudah memiliki tampilan fasad dan struktur bangunan yang sama. Ini karena pemerintah sudah membuat aturan untuk spesifikasi fasad rumah subsidi, semuanya harus tampil serupa di dalam satu komplek. Jika Anda ingin renovasi rumah subsidi pada bagian fasad, jangan sampai merombaknya secara full.

Misalnya, mengubah bentuk jendela atau mengganti fasad dengan desain ala kontemporer maupun minimalis. Hal ini dilarang karena sudah aturannya dari pemerintah. Meski demikian, Anda tetap diizinkan untuk menambah pagar, kanopi, dan mengecat ulang dinding eksterior.

two. Menambah Jumlah Lantai

Sebagai debitur rumah subsidi, Anda berikan waktu selama 5 tahun sebagai batas. Dalam jangka waktu 5 tahun, penghuni sebagai pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.

Seperti nama dan tujuan programnya, rumah subsidi diperuntukkan sebagai rumah pribadi. Para pemilik yang sudah sepakat untuk membeli rumah dilarang melakukan renovasi rumah subsidi untuk dijadikan properti lain dengan tujuan komersial. Sebagai contoh, dijadikan kedai kopi, studio, warung, dan lain sebagainya.

3. Larangan Lainnya

Secara lebih rincinya berikut ini larangan yang mesti dipatuhi oleh Anda sebagai debitur rumah subsidi supaya tak dicabut KPR subsidinya.

  • Debitur KPR FLPP dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran.

  • Debitur KPR FLPP dilarang membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

  • Debitur KPR FLPP dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.

  • Debitur KPR FLPP dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;penghunian telah melampaui twenty (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Debitur KPR FLPP dilarang menerima kembali subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;

Read:  Biaya Bangun Rumah Bata Merah

Tips Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah subsidi bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas bangunan. Sumber: Pexels - Ksenia Chernaya

Renovasi rumah subsidi bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas bangunan. Sumber: Pexels – Ksenia Chernaya

Renovasi rumah subsidi bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas bangunan. Sumber: Pexels – Ksenia Chernaya

Memiliki rumah subsidi memang sudah lebih dari cukup meski memang tak bisa dipungkiri, rumah subsidi memiliki banyak kekurangan khususnya dari segi kualitas dibandingkan dengan rumah komersial. Untuk menyikapinya, Anda bisa melakukan renovasi pada rumah subsidi yang Anda beli. Setelah mengetahui ketentuannya, renovasi rumah subsidi bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas bangunan, perluasan rumah serta memperindah tampilan rumah. Berikut berbagai tips renovasi rumah subsidi :

Jangan gengsi beli perumahan subsidi. Dengan sedikit kreativitas, perumahan subsidi pun bisa cantik menginspirasi, seperti Cerita Rumah Dianty.

1. Renovasi Peningkatan Kualitas

Anda bisa melakukan peningkatan kualitas pada rumah subsidi dengan merenovasi bagian pintu serta daun pintunya. Anda bisa melakukan pergantian dengan pintu yang terbuat dari kayu yang lebih bagus. Anda juga bisa menambahkan pintu teralis untuk keamanan ekstra. Lakukanlah hal tersebut pada jendela juga.

2. Renovasi Perluasan Rumah

Ukuran rumah subsidi pada umumnya berkisar antara 21 hingga 27 meter persegi. Artinya Anda hanya memiliki i hingga 2 kamar tanpa adanya dapur. Dengan luas tanah rumah subsidi yang rata-rata seluas 60 meter persegi, maka Anda masih memiliki lahan di bagian belakang. Anda bisa melakukan renovasi untuk pembuatan dapur dengan konsep
outdoor
maupun
indoor. Jika berkonsep
outdoor, maka Anda bisa menjadikan dapur sebagai ruang cuci baju dan ruang untuk jemur baju. Anda juga bisa melakukan penambahan luas rumah menjadi 30 meter persegi. Anda bisa melakukan perluasan kamar dan dapur jika rumah yang dibeli hanya memiliki i (satu) kamar.

Peningkatan bagian belakang rumah subsidi tidak direkomendasikan mengingat dinding yang terbuat dari batako kurang kuat untuk dijadikan pondasi rumah bertingkat. Apabila rumah yang dibeli berdinding bata ringan (hebel) atau bata merah, maka peningkatan lantai rumah dapat dilakukan. Renovasi pada rumah subsidi hanya direkomendasikan untuk perluasan bukan peningkatan.

iii. Renovasi Mempercantik Tampilan Rumah

Anda juga bisa melakukan renovasi pada carport dengan memberikan keramik untuk mempercantik tampilan depan rumah Anda. Anda bisa membuat taman kecil di samping carport atau membuat parkiran mobil menjadi lebih luas. Selain itu, Anda bisa melakukan renovasi dengan membangun kanopi pada carport agar rumah menjadi lebih adem dan nyaman. Anda juga bisa membeli ornamen-ornamen berupa aksesoris yang bisa mempercantik tampilan rumah.


Properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Yuk, kenali konsep hunian syariah di video ini

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Tanya Rumah

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Peraturan Bangun Rumah Subsidi Di Depok

Source: https://id.berita.yahoo.com/renovasi-rumah-subsidi-yang-boleh-073136547.html

You May Also Like