Peraturan Bangun Rumah Di Tepi Jalan Umum

Peraturan Bangun Rumah Di Tepi Jalan Umum

BANGUNAN PELENGKAP JALAN

  • oleh admindpu

  • eleven September 2020 11:54:26

  • 17862 views

(bagian pertama)

Bangunan Pelengkap Jalan adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, terowongan, ponton, lintas atas (flyover, elevated road), lintas bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Republic of indonesia Nomor thirteen/PRT/Yard/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan).

Bangunan pelengkap Jalan berfungsi sebagai:

  1. jalur lalu lintas.
  2. pendukung konstruksi jalan.
  3. fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan.

Bangunan pelengkap jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas
mencakup:

  1. jembatan
  2. lintas atas.
  3. lintas bawah.
  4. Jalan layang.
  5. terowongan

1. Persyaratan Jembatan

  1. Jembatan harus dilengkapi dengan: sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas
  2. Dalam hal bahu jalan tidak diadakan, harus disediakan lajur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter.
  3. Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter.
  4. Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  5. Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  6. Tinggi ruang bebas vertikal jembatan keatas paling rendah adalah 5,1 (lima koma satu) meter, dan tinggi ruang bebas vertikal jembatan kebawah paling rendah ane (satu) meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.
  7. Ruang pengawasan jalan (Ruwasja) untuk jembatan di hulu dan dihilir paling sedikit 100 (seratus) meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai (5 kelokan).
  8. Ruang bebas vertikal dan horizontal di bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
  10. Permukaan jalan pendekat dan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sedemikian sehingga tidak menyebabkan ketidak-rataan.
Read:  Membangun Rumah Tanpa Pendingin Ruangan Ac

ii. Persyaratan Lintas atas

  1. Lintas atas harus dilengkapi dengan: sistem drainase dan tempat pemasangan utilitas
  2. Dalam hal bahu jalan tidak diadakan, maka harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,five (nol koma lima) meter.
  3. Di kedua sisi badan jalan lintas atas, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling kecil 0,five (nol koma lima) meter.
  4. Lebar badan jalan lintas atas paling sedikit eight meter.
  5. Tinggi ruang bebas vertikal lintas atas paling rendah 5,1 (nol koma lima satu) meter dari permukaan perkerasan jalan.

3. Persyaratan Lintas bawah

  1. Lintas bawah harus dilengkapi dengan: sistem drainase, tempat pemasangan utilitas, sistem penerangan jalan umum, fasilitas untuk keadaan darurat.
  2. Fasilitas untuk keadaan darurat wajib diadakan pada lintas bawah dengan panjang paling sedikit 500 (lima ratus) meter.
  3. Fasilitas untuk keadaan darurat mencakup:  fasilitas pintu darurat dengan jalur evakuasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan fasilitas air/hydran.
  4. Dalam hal bahu jalan tidak diadakan, maka harus disediakan lajur tepian di kanan kiri jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter.
  5. Lebar trotoar paling kecil yang harus disediakan di kedua sisi badan jalan untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan adalah 0,5 (nol koma lima) meter.
  6. Lebar badan jalan lintas bawah paling sedikit eight (delapan) meter.
  7. Tinggi ruang bebas vertikal lintas bawah paling rendah five,1 (lima koma satu) meter dari permukaan perkerasan jalan.

4. Persyaratan Jalan layang

  1. Jalan layang harus dilengkapi dengan: sistem drainase dan tempat pemasangan utilitas.
  2. Dalam hal bahu jalan tidak diadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter.
  3. Di kedua sisi badan jalan pada jalan layang, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter.
  4. Lebar badan jalan pada jalan layang sekurang-kurangnya eight (delapan) meter.
  5. Tinggi ruang bebas vertikal jalan layang paling rendah 5,ane (lima koma satu) meter dari permukaan perkerasan jalan.
Read:  Akibat Pembangunan Rumah Di Pinggir Sungai

5. Persyaratan Terowongan

  1. Terowongan harus dilengkapi dengan: sistem drainase, tempat pemasangan utilitas, sistem aliran udara buatan, sistem penerangan jalan umum, dan fasilitas untuk keadaan darurat.
  2. Kelandaian jalur lalu lintas di dalam terowongan maksimum three% (tiga persen).
  3. Terowongan dapat dibangun untuk masing-masing arah lalu lintas.Sistim aliran udara buatan harus diadakan pada terowongan:
    • dengan panjang paling sedikit 300 (tiga ratus) meter dan lalu lintas harian rata-rata tahunan ≥ 6000 (enam ribu) kendaraan/hari atau 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas jalan (pilih yang paling kecil).
    • dengan panjang m (seribu) meter atau lebih, atau
    • sistim aliran udara buatan pada terowongan dengan lalu lintas harian ratarata tahunan < 6000 (enam ribu) kendaraan per hari, dapat tidak dilengkapi.

d. Fasilitas untuk keadaan darurat mencakup:

    • fasilitas pintu darurat dan jalur evakuasi.
    • fasilitas pemadam kebakaran.
    • fasilitas air/hidran.

east. Perencanaan bangunan terowongan harus memperhatikan kebutuhan ruang minimum yang harus disediakan untuk semua fasilitas dan unsur arsitektur yang memadai.

f. Dalam hal bahu jalan tidak diadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,five (nol koma lima) meter.

g. Di kedua sisi badan jalan, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling kecil 0,5 (nol koma lima) meter.

h. Lebar badan jalan di dalam terowongan sekurang-kurangnya viii (delapan) meter.

i. Tinggi ruang bebas vertikal di dalam terowongan paling rendah 5,one (lima koma satu) meter dari permukaan perkerasan jalan.

j. Panjang jalan keluar terowongan sampai ke persimpangan jalan paling sedikit 300 (tiga ratus) meter, digunakan untuk penempatan rambu lalu lintas yang diperlukan.

Read:  Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Gawat Darurat

1000. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman perencanaan teknis terowongan yang ditetapkan oleh Menteri.

(bersambung)

Oleh: Bidang Bina Marga

Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan


Peraturan Bangun Rumah Di Tepi Jalan Umum

Source: https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/325/bangunan-pelengkap-jalan

You May Also Like