Penvemaran Akibat Membangun Rumah Di Bantran Sungai

Penvemaran Akibat Membangun Rumah Di Bantran Sungai

Aktivis lingkungan hidup Ecoton Surabaya terus menyuarakan pengembalian fungsi bantaran sungai dengan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk menertibkan dan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai.

Selama ini BBWS Brantas dinilai tidak mempunyai niat dan upaya konkrit, dalam menjaga dan mengembalikan fungsi sungai yang didalamnya termasuk mengenai fungsi sempadan.

“BBWS Brantas adalah kepanjangan tangan Menteri Pekerjaan Umum, tapi dia tidak melakukan upaya-upaya konkrit yang diamanatkan dalam PP mengenai sungai. Sudah 12 tahun kami menunggu realisasi konkrit pembenahan Kali Surabaya, atas bangunan liar yang berdiri di sempadan,” kata Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton, ditemui saat aksi di depan kantor BBWS Brantas di Jalan Wiyung Surabaya, Selasa (twenty/01/2015).

Terdapat sekitar 1.000 bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai Surabaya, yang diatasnya berdiri bangunan rumah, tempat usaha hingga pabrik. Ecoton menengarai ada permainan antara pemerintah dengan pemakai lahan sempadan, sehingga bangunan liar itu dapat berdiri dengan bebas.

“Seharusnya bangunan sungai bebas dari bangunan, tapi nyatanya banyak bangunan yang bersetifikat kami temui di sempadan sungai,” ujar Prigi.

Pembiaran berdirinya bangunan liar di atas sempadan sungai menurut Prigi telah menimbulkan berbagai dampak buruk bagi ekologi sungai, termasuk bahaya banjir bagi masyarakat yang ada di sekitar sungai.

“Kami mendesak BBWS Brantas melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan, atau minimal menyurati para penghuni bangunan yang melanggar untuk segera menertibkan bangunannya,” tegasnya.

Sementara itu aktivis Ecoton lainnya, Daru Rini mengungkapkan, bantaran sungai merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sungai, yang perlu dikelola secara baik oleh para pemangku kepentingan. Selama ini pengelolaan sungai hanya sepatas pengelolaan palung sungai, dan mengabaikan pengelolaan bantaran yang banyak digunakan untuk mendirikan bangunan.

Read:  Range Biaya Bangun Rumah Per Meter 2023

“Anggaran dari BPWS Brantas triliunan, dan itu semua untuk proyek fisik di palung sungai, sama sekali tidak ada sedikit pun anggaran mereka untuk penyelamatan sempadan sungai,” kata Daru Rini yang mempertanyakan tidak dikelolanya sempadan sungai oleh BBWS Brantas.

Pengelolaan sungai secara menyeluruh dan berkelanjutan menurut Daru Rini, akan berdampak pula pada pelestarian habitat ikan-ikan yang ada di sungai, yang semakin banyak berkurang akibat kerusakan dan pencemaran sungai oleh aktivitas manusia.

Hingga kini ada 35 jenis ikan di sungai Surabaya, yang semuanya terancam punah akibat diabaikannya faktor kelestarian alam dalam pembangunan. Pengelolaan sungai seharusnya tidak hanya melakukan modifikasi sungai, tapi juga menyisakan habitat alami untuk biota di dalamnya.

“Banyak habitat ikan yang hilang, belum lagi bulus sungai Brantas yang merupakan hewan langka juga kehilangan habitatnya. Bangunan yang ada di atas sempadan justru memparah kerusakan ekologi sungai,” terang Daru.

Gugatan Warga

Desakan penertiban bangunan di atas sempadan sungai, salah satunya Ruko Metropolis Nine di Desa Cangkir Kabupaten Gresik, merupakan bagian dari gugatan warga negara (c
itizen

police

arrange
)
yang ditujukan pada Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, BBWS Brantas, serta Bupati Gresik.

Bangunan Ruko Cityu Nine di Desa Cangkir, Gresik, berdiri  di atas lahan sempadan sungai Surabaya. Foto : Petrus Riski
Bangunan Ruko Cityu Nine di Desa Cangkir, Gresik, berdiri di atas lahan sempadan sungai Surabaya. Foto : Petrus Riski

“Ini yang akan dibatalkan sertifikatnya melalui sidang gugatan. BPWS juga janji untuk menyurati semua pelanggar atau pemakai sempadan sungai sebelum 20 Maret 2015. Minimal orang tahu bahwa sempadan sungai tidak boleh ditempati untuk pemukiman,” tandas Prigi.

Zunianto selaku penggugat menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik dan telah memasuki sidang pertama. Gugatan itu mendesak pembongkaran Ruko Metropolis Nine, yang diduga melanggar aturan sempadan sungai.

“Inti gugatan meminta agar semua yang terlibat disitu untuk segera membongkar Ruko City Nine yang ada di desa Cangkir, karena itu jelas-jelas melanggar. Bahkan patok batas ada di depan bangunan, semua saja bisa melihat itu dengan jelas, tapi ini kok tidak dibongkar, ada apa kok semua diam,” seru Zunianto.

Read:  Suami Tidak Niat Bangun Rumah

Dalam sidang pertama gugatan warga pada 17 Januari 2015 lalu, hanya pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hadir. Sementara pihak tergugat lainnya yaitu Menteri Pekerjaan Umum, BBWS Brantas dan Bupati Gresik tidak menghadiri sidang.

Artikel yang diterbitkan oleh

Penvemaran Akibat Membangun Rumah Di Bantran Sungai

Source: https://www.mongabay.co.id/2015/01/27/warga-gugat-bangunan-liar-di-sempadan-sungai-surabaya/

You May Also Like