Pengendalian Risiko Rk3k Pembangunan Rumahan

Pengendalian Risiko Rk3k Pembangunan Rumahan

Seputar Pengertian Pra-RK3K


Seputar Pengertian Pra-RK3K

adalah Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang.  Pra RK3K Berdasarkan Permen No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat Pra RK3K dengan sekurang-kurangnya mengikuti contoh sistematika penyusunan Pra RK3K yang ada dalam Permen No. 07/PRT/Thou/2011, yaitu sebagai berikut:

PRA RENCANA K3 KONTRAK

Seputar Pengertian Pra-RK3K
Seputar Pengertian Pra-RK3K

KEBIJAKAN K3 PERUSAHAAN PENYEDIA JASA

Penyedia Jasa wajib membuat atau memiliki Kebijakan K3 yang ditandatangani oleh manajemen puncak dari perusahaan tersebut. Kebijakan K3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan sifat dan kategori risiko K3;
  2. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
  3. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan dan persyaratan lain yang terkait;
  4. Sebagai kerangka untuk menyusun dan mengkaji sasaran K3;
  5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
  6. Dikomunikasikan kepada semua personil;
  7. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
  8. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.

Apabila perusahaan belum memiliki Kebijakan K3, maka harus ditetapkan kebijakan K3 yang berlaku khusus untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Apabila pada pekerjaan dilakukan kerjasama dengan perusahaan lain (Kerjasama Operasi/KSO), maka kebijakan K3 terlebih dahulu harus disusun bersama oleh pihak yang ber-KSO. Kebijakan tersebut bisa menggunakan kebijakan dari salah satu perusahaan atau kebijakan baru yang disepakati dan ditanda tangani bersama.





PERENCANAAN

Dalam Perencanaan terdapat 3 (tiga) sub elemen yang terdiri dari :

  1. Manajemen Risiko (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendaliannya) Manajemen Risiko merupakan kegiatan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko yang harus dilakukan terhadap setiap kegiatan, proses, material, peralatan dan lingkungan kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan berdasarkan dokumen lelang.
  2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya, Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dapat disusun sesuai dengan jenis pekerjaan sebagaimana daftar peraturan perundangan K3 sekurang-kurangnya seperti yang tercantum pada contoh daftar di bawah ini.
  1. UU No i / 1970 Keselamatan Kerja
  2. UU No 18 / 1999 Jasa Konstruksi
  3. UU No.13 / 2003 Ketenagakerjaan
  4. UU No. xiv tahun 1992 Lalu Lintas Jalan
  5. UU No. 23 tahun 1992 Kesehatan


PERATURAN PEMERINTAH DAN KEPUTUSAN PRESIDEN

  1. PP No. 14 Tahun 1993 Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. PP No.28 Tahun 2000 Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. PP No. 29 Tahun 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. PP No. 74/2001 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  5. Keppres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Permenaker No 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  2. Permenaker No 5/1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  3. Permenaker No.04/1987 Panitia Pembina K3 serta tatacara penunjukkan ahli K3
  4. Permenaker No.03/1998 Tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.
  5. Permenaker No.05/1985 Pesawat Angkat dan Angkut
  6. Permenaker No.02/1985 Pesawat tenaga dan produksi
  7. Permenaker No.01/1989 Kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran Angkat.
  8. Permenaker No.04/1980 Syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan Dan Persyaratan Teknis Konstruksi dan K3 yang terkait lainnya
  9. Permen PU No. 09/PRT/M/2008 Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
  10. Permen PU No. 07/PRT/G/2011 Standar dan Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
  1. Keputusan. Bersama Menaker-MenPU No. Kep/174/ MEN/1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
  2. KepMenKes No. 1405/2002 Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
  3. Kepmenaker No. 68/2004 Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
  1. OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Cess Serial
  2. SNI 2833:2008 Standar perencanaan ketahanan gempa untuk jembatan
  3. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
Read:  Pembangunan Rumah Khusus Di Konawe

Peraturan Perundangan harus tersedia di lokasi pekerjaan dalam bentuk hard copy atau soft copy. Daftar dan isi peraturan dapat disesuaikan keterkaitannya dengan jenis pekerjaan dan bahaya K3.


SASARAN DAN Program K3


Sasaran K3 disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Relevan pada fungsi dan tingkat dalam perusahaan;
  2. Spesifik dan terukur;
  3. Dideklarasikan secara eksplisit;
  4. Disosialisasikan kepada para pihak yang relevan;
  5. Sesuai dengan Kebijakan K3;
  6. Ditinjau ulang dalam rangka peningkatan berkelanjutan.
  1. Tidak ada kecelakan kerja yang berdampak korban jiwa (Aught Fatal Blow);
  2. Tidak terjadi sakit akibat kerja;
  3. Tingkat keberhasilan penerapan penyelenggaraan SMK3 minimal lx%;
  4. Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan bahaya dan risiko pekerjaannya masing-masing.

Sasaran K3 harus bisa menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan ada target waktu


Program K3

  1. Setiap pekerja mengikuti induksi K3 sebelum mulai bekerja;
  2. Melaksanakan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya;
  3. Memastikan ketersediaan APD bagi setiap pekerja baru atau mulai suatu pekerjaan sudah diberikan pengarahan dan pemakaian APD yang sesuai;
  4. Mengadakan pelatihan K3 dan P3K denganmengikutsertakan pegawai dan seluruh pekerja lapangan;
  5. Mengadakan safety coming together tiap hari Senin pagi sebelum bekerja;
  6. Melaksanakan safety induction sebelum pekerjaan dimulai;
  7. Menetapkan Petugas P3K;
  8. Melakukan kegiatan olahraga bersama setiap seminggu;
  9. Melakukan kegiatan nonton bareng (misal: nonton bola);
  10. Melakukan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan kerja secara periodik;


PENERAPAN DAN OPERASI


Dalam elemen penerapan dan operasi K3 pada Pra RK3K penyedia jasa diwajibkan untuk membuat 1 sub elemen yaitu Struktur Organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing anggota.


Sumber :
Bimbingan teknis smk3 konstruksi 2012

Read:  Contoh Surat Tidak Menuntut Ganti Rugi Dinding Bangunan Rumah

Pengendalian Risiko Rk3k Pembangunan Rumahan

Source: https://www.duniapengertian.com/2014/09/seputar-pengertian-pra-rk3k.html

You May Also Like