Pembangunan Rumah Susun Maluku 1
RUMAH SUSUN
Makalah PLKJ
Disusun oleh :
i) Annisa Apriliana (09)
2) Athifah Fahriza (12)
three) Maryana Wulandari (23)
KELAS 9-E SMPN 98 JAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zaman semakin berubah serta menguatnya era globalisasi di berbagai negara hal tersebut membuat manusia sebagai objek pelaku kemajuan zaman baik
dari segi ilmu pengetahuan serta munculnya berbagai teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut.
Tidak hanya itu, Indonesia sebagai negara berkembang melakukan berbagai upaya agar kebutuhan rakyat terpenuhi merata di berbagai pelosok negeri baik di pedesaan maupun perkotaan.Sayangnya, memenuhi kebutuhan di pedesaan tidak semudah memenuhi kebutuhan di perkotaan.Oleh karena itu, warga di pedesaan mulai melakukan urbanisasi ke kota khususnya ibukota Jakarta. Seiring dengan kemajuan zaman, hal ini membuat ibukota Djakarta yang tidak begitu luas menimbulkan permasalahan lain, kesenjangan sosial, timbulnya pemukiman kumuh serta pemukiman padat penduduk membuat kondisi Jakarta semakin parah. Hal tersebut membuat wilayah Dki Djakarta makin sempit karena makin bertambahnya penduduk, yang membuat pemerintah harus kreatif untuk memanfaatkan lahan yang tersedia.
Berawal dari permasalahan tersebut timbulah suatu penyelesaian yaitu dengan cara membangun infrastruktur bagi warga yakni dengan membangun Rumah Susun .Namun, pembangunan rumah susun tidak berjalan dengan baik seperti rumah susun yang tidak sehat, saluran air yang tidak teratur, hingga kondisi interior rumah susun yang kurang baik menjadi permasalahan baru yang terjadi.
B. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah rumah susun ini adalah untuk menambah wawasan pembaca seputar pembangunan infrastrukutur dan masalah masalah yang dihadapinya serta bagaimana pembangunan rumah susun yang seharusnya khususnya di kawasan yang memiliki luas yang sempit seperti Jakarta.
Dalam penulisan makalah ini, juga kita dapat mengetahui pertertian,asas-asas,jenis dan juga manfaat rumah susun.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN RUMAH SUSUN
Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.
Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun.
Menurut UU No.20 Tahun 2011 tentang rumah susun pasal 1 menyatakan bahwa rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun di suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.Rumah susun dapat dibangun diatas tanah. Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) diatas tanah negara ; dan HGB atau HP diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Dengan kata lain, rumah susun dibangun oleh pemerintah
maupun pengembang dengan menggunakan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No sixteen Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut
Pasal two
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
1.
Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya
2.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
iii.
Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.
Rumah susun harus memiliki syarat-syarat seperti rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung, memberikan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan memberikan suasana nyaman dan harmonis bagi penghuninya.
C.
MACAM-MACAM RUMAH SUSUN
Rumah susun di Indonesia, khususnya di Jakarta dibagi menjadi four (empat) jenis, yaitu rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun Negara dan rumah susun komersial. Klasifikasi dari jenis rumah susun tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Rumah susun umum
Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
2. Rumah susun khusus
Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai atau sewa menyewa.
3. Rumah susun Negara
Merupakan rumah susun yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, sewa atau sewa beli.
Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, yang pembangunannya dapat dilakukan oleh setiap orang, namun pengelolaanya harus dilakukan oleh badan hukum. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
Proses jual beli unit rumah susun sebelum selesainya pembangunan dari rumah susun, dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris. Kemudian apabila proses jual beli unit rumah susun baru dilakukan setelah selesainya pembangunan rumah susun, maka dilakukan melalui akta jual beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit rumah susun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan, maka diterbitkan sertifikat hak milik satuan rumah susun oleh Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota.
Penguasaan unit rumah susun yang dilakukan dengan cara sewa, harus dibuat dengan perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang (Notaris), kemudian perjanjian tersebut didaftarkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Pembangunan Rumah Susun Maluku 1
Source: https://athifa213.blogspot.com/2017/03/contoh-makalah-rumah-susun.html