Pembangunan Rumah Susun Daerah Tangerang Selatan

Pembangunan Rumah Susun Daerah Tangerang Selatan

Loading.. Tunggu beberapa saat sedang membuatkan permintaan anda…

No. 8

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor iv Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

DAERAH – RETRIBUSI – TENTANG – 2021 – TAHUN – iv – NOMOR – DAERAH – PERATURAN – ATAS – PERUBAHAN

2022

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. viii, LD 2022/NO. eight. TLD NO. 135, LL SETDA KOTA TANGSEL:
36 HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR iv TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

ABSTRAK

:


Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, mendukung perkembangan otonomi Daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan
, Retribusi Daerah di Kota Tangerang Selatan telah diatur dalam

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah
.

P
erkembangan pengaturan mengenai nomenklatur retribusi daerah terdapat perubahan yang perlu disesuaikan guna pelaksanaan pemungutan retribusi di daerah

yaitu

ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,




sehingga

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah perlu diubah
.



Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945 Pasal xviii Ayat (six); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. one Tahun 2022; UU No. i Tahun 2022; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PERMENAKER No. eight Tahun 2021; PERDA No. 4 Tahun 2021.


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yaitu:


Ketentuan Pasal 1 diubah
,

Ketentuan

Pasal 4 diubah

,

Ketentuan

Pasal 110 diubah

,

Ketentuan Pasal 111 diubah
,

Ketentuan Pasal 112 diubah
,

Ketentuan Pasal 113 diubah
,

Ketentuan Pasal 114 diubah
,

Judul Paragraf two Bagian Kesatu BAB V diubah
,

Pasal 115 dihapus
,

Ketentuan Pasal 116 diubah
,

Diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB 5 disisipkan ane (satu) paragraf
,

Ketentuan Pasal 117 diubah
,

Diantara Paragraf 2a dan Paragraf three Bagian Kesatu BAB V disisipkan 1 (satu) paragraf
,

Ketentuan Pasal 118 diubah
,

Pasal 119 dihapus
,

Pasal 120 dihapus
,

Pasal 121 dihapus
,

Pasal 122 dihapus
,

Pasal 123 dihapus
,

Pasal 124 dihapus
,

Pasal 125 dihapus
,

Judul Bagian Ketiga BAB V diubah
,

Ketentuan Pasal 135 diubah
,

Ketentuan Pasal 136 diubah
,

Ketentuan Pasal 137 diubah
,

Ketentuan Pasal 139 diubah
,

Ketentuan Pasal 140 diubah
,

Ketentuan Pasal 141 diubah
,

Ketentuan Pasal 142 diubah
,

Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni


ayat (3a)
,

Ketentuan Pasal 148 ayat (2) diubah
,

Ketentuan Lampiran 14 diubah
,

Ketentuan Lampiran Xvi diubah
.


CATATAN

:


Peraturan Daerah

ini berlaku pada tanggal diundangkan vii Nov 2022.

Unduh

   Lihat item

No. 7

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

2022 – ANGGARAN – TAHUN – DAERAH – BELANJA – DAN – PENDAPATAN – ANGGARAN – PERUBAHAN

2022

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. seven, LD 2022/NO. 7. TLD NO. 134, LL SETDA KOTA TANGSEL:
484 HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

ABSTRAK

:


Sebagai salah satu instrumen dalam penyelenggaraan manajemen pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran

20
22
, perlu adanya penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran

20
22
. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan
,

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (ane) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah


diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan sebagai wujud pelaksanaan APBD sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang

dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat.



Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal xviii Ayat (half-dozen); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. xi Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. ii Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 104 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 98 Tahun 2022;
PERPRES No. vii Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. lxx Tahun 2019; PERMENDAGRI No. xc Tahun 2019; PERMENDAGRI No. xx Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No. two Tahun 2022; PERMENKEU No. 116 Tahun 2022; PERMENKEU No.

127/PMK.07/2022

Tahun 2022; PERMENKEU No.

134/PMK.07/2022

Tahun 2022; PERMENKEU No. 140/PMK.07/2022 Tahun 2022; PERGUB No. 30 Tahun 2022; PERDA No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. i Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. one Tahun 2022; PERDA No. 1 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2021; PERDA No. 6 Tahun 2021; PERDA No. 8 Tahun 2021; PERDA No. 9 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2022.




Beberapa Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya
. Selanjutnya diatur tentang Pertambahan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.


CATATAN

:


Peraturan Daerah

ini berlaku pada tanggal diundangkan 21 Oktober 2022.


Penjelasan 3 Hlm.

Read:  Cara Membangun Rumah Diatas Tanah Sawah

Unduh

   Lihat detail

No. 6

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

2021 – ANGGARAN – TAHUN – DAERAH – BELANJA – DAN – PENDAPATAN – ANGGARAN – PELAKSANAAN – PERTANGGUNGJAWABAN

2022

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. six, LD 2022/NO. vi. TLD NO. 133, LL SETDA KOTA TANGSEL:
1081 HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

ABSTRAK

:


Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan sub sistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor yang independen akan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan
,

b
erdasarkan urgensi pemeriksaan oleh

Badan Pemeriksa Keuangan

tersebut, dan sesuai dengan ketentuan dalam

Pasal

320

ayat (
one
)
Undang-


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor xi Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

yang mengamanatkan bahwa “
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

,

perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran xx

21.

Dengan

diundangkannya

Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah yang

dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,

serta

manfaat untuk masyarakat.




Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal eighteen Ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. xi Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. one Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017;
PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2021; PERDA No. two Tahun 2022.


Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Per 31 Desember 2021


memuat


laporan keuangan

yang meliputi

:





1.




Laporan Realisasi Anggaran;



two.




Neraca;



3.




Laporan Arus Kas;



four.




Laporan Operasional;



5.




Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;



half dozen.




Laporan Perubahan Ekuitas; dan



7.




Catatan atas Laporan Keuangan.


CATATAN

:


Peraturan Daerah

ini berlaku pada tanggal diundangkan 3 Agustus 2022.


Terdapat 20 (dua puluh) lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
.

Unduh

   Lihat detail

No. iv

Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro

MIKRO – USAHA – DAN – KOPERASI – PELINDUNGAN – DAN – PEMBERDAYAAN

2022

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. iv, LD 2022/NO. 4. TLD NO. 131, LL SETDA KOTA TANGSEL:
32 HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

ABSTRAK
:

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu kegiatan ekonomi yang sangat strategis dan vital dalam sistem perekonomian Republic of indonesia, dimana terjadi surplus sumber daya manusia secara kuantitas. Sedangkan, usaha mikro berperan sebagai kekuatan strategis dan memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat , namun UMKM ini dapat juga menjadi sebuah perekat dan menstabilkan isu-isu kesenjangan sosial yang terjadi.
Koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Kota Tangerang Selatan dan dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta koperasi dan usaha mikro sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap koperasi dan usaha mikro melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran. Bahwa saat ini Pemerintah kota Tangerang Selatan telah memiliki Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait koperasi dan usaha mikro, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

Read:  Harga Membangun Rumah Per M2




Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2021; PERMENKOPUKM No. ix Tahun 2018; PERMENKOPUKM No. ix Tahun 2020.





Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Koperasi, Usaha Mikro,
Kebijakan Dan Strategi, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Pengawasan Koperasi.

CATATAN
:

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juli 2022.






Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 1212, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Koperasi

dan Usaha Mikro

yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat half-dozen (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.






Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Koperasi dan Usaha Mikro, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.




Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama half-dozen (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.




Penjelasan 4 hlm.

Unduh

   Lihat particular

No. 5

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025

TAHUN-2022-
2025-DAERAH-KEPARIWISATAAN-PEMBANGUNAN-RENCANA-INDUK

20
2
2

PER
DA KOTA TANGERANG SELATAN

NO.

5, LD 2022/
NO.
5
,


111

HLM.



PERATURAN

DAERAH KOTA

TANGERANG SELATAN


NO.5 TAHUN 2022


TENTANG

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH


TAHUN 2022-2025

ABSTRAK

:










Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (three) Undang-Undang Nomor x Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025.










Dasar Hukum Peraturan

Daerah


ini adalah:

UUD


1945 Pasal eighteen Ayat (6);



UU No. 51 Tahun 2008;

UU No. 10 Tahun 2009;

UU

No.

23
Tahun 2014


sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;

PP No.50 Tahun

2011
; P
ERMENPAR

No.

x

Tahun

2016; PERDA BANTEN No.two Tahun 2011; PERDA BANTEN No. half-dozen Tahun 2019; PERDA TANGSEL No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah PERDA TANGSEL No, 9 Tahun 2019; PERDA TANGSEL No. five Tahun 2012;
.










Dalam

Peraturan

Daerah


ini diatur tentang

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025


dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam


pengaturannya
.

Pembangunan

Kepariwisataan Daerah meliputi


Destinasi Pariwisata
,

Pemasaran Pariwisata
,

Industri Pariwisata
, dan

Kelembagaan Kepariwisataan

.

Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARD
A yang

memuat


Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan

Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam kurun


waktu


Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025
.

RIPPARDA dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, swasta, akademisi, media, dan masyarakat
.

Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi

DPD, KSPD, dan KPPD.

Perwilayahan Pembangunan DPD, KSPD, dan KPPD


terdiri atas 4 (empat) DPD yang tersebar di 7 (tujuh) wilayah kecamatan
,

five (lima) KSPD yang tersebar di 4 (empat) DPD
, dan

31 (tiga puluh satu) KPPD yang tersebar di 4 (empat) DPD
.

Perwilayahan 4 (empat) DPD



terdiri atas DPD I wilayah Serpong dan Serpong Utara

terdiri atas

2 (dua) KSPD

dan

15 (lima belas) KPPD
,

DPD 2 wilayah Pondok Aren

terdiri atas

i (satu) KSPD

dan

3 (tiga) KPPD
,

DPD III wilayah Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang

terdiri atas

1 (satu) KSPD

dan

7 (tujuh) KPPD
, dan

DPD 4 wilayah Setu

terdiri atas

1 (satu) KSPD

dan

6 (enam) KPPD
.

CATATAN


:










Perda


ini berlaku pada tanggal

diundangkan
.













Peraturan Pelaksanaan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.










Indikator sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah tercantum dalam Lampiran I
.










Peta perwilayahan DPD, KSPD, dan KPPD


tercantum dalam Lampiran I
I.










Rincian indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah


tercantum dalam Lampiran I
2.

Unduh

   Lihat item

No. 1

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

DAERAH – PERANGKAT – SUSUNAN – DAN – PEMBENTUKAN –TENTANG – 2016 – TAHUN – 8 – NOMOR – DAERAH – PERATURAN – ATAS – PERUBAHAN

2022

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 1, LD 2022/NO.one. TLD NO. 128, LL SETDA KOTA TANGSEL:   xv HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

ABSTRAK       :           –
Pada Tahun 2016 Pemerintah

Kota Tangerang Selatan

telah melakukan pemetaan urusan dengan

menghasilkan

tipe Perangkat Daerah dimana pembentukan struktur merupakan pelaksanaan urusan di dalam organisasi. Selanjutnya, setelah dipahami mengenai kebutuhan kelembagaan ini, kemudian ditentukan bentuk kelembagaan yang mewadahi berbagai urusan pemerintahan tersebut, termasuk di dalamnya kebutuhan terhadap model organisasi yang menanganinya

. P
enyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan


Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

dan

dengan adanya dinamika peraturan perundang

undangan mengenai perangkat daerah

serta mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien

, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah
.


Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman nomenklatur Perangkat Daerah


di Kabupaten/Kota, beberapa pasal pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan antara lain penyesuaian nomenklatur beberapa Perangkat Daerah, serta penghapusan pengaturan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.


Read:  Budget Bangun Rumah Type 36 Dengan Bata Ringan

                                      –   Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal eighteen Ayat (vi); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMEN PU No. 32/PRT/K/2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 106 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. ninety Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2021; PERDA No. viii Tahun 2016.

                                      –  Dalam Peraturan Daerah ini terdapat pasal yang diubah, dihapus, dan disisipkan, yaitu pasal 1 diubah, pasal 2 diubah, diantara pasal two dan pasal 3 disisipkan ane (satu) pasal, pasal v diubah, pasal 6 diubah, pasal 7 diubah, pasal 10 dihapus, pasal 12 dihapus, pasal xiv diubah, diantara pasal 15 dan pasal 16 disisipkan one (satu) pasal dan diantara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan i (satu) pasal.

CATATAN      :           –           Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2022.

                              –
Peraturan

pelaksanaan dari Peraturan

Daerah

ini

harus ditetapkan paling lama half-dozen (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini

diundangkan
.

                                –              Penjelasan 3 hlm.

Unduh

   Lihat item

No. 2

Pengelolaan Keuangan Daerah

DAERAH – KEUANGAN – PENGELOLAAN

2022

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 2, LD 2022/NO.2. TLD NO. 129, LL SETDA KOTA TANGSEL:   154 HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK       :        –         P
engelolaan keuangan daerah merupakan

kegiatan


penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,


pelaporan, pengawasan dan


pertanggungjawaban keuangan daerah

yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dengan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah terbaru untuk menjaga iii (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif serta mencakup

pengaturan mengenai


penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,




pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban




keuangan daerah

.


                                 –      Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (half dozen); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.

                                      –     Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan Utang, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan Daerah, informasi keuangan Daerah dan pembinaan dan pengawasan.

CATATAN      :           –           Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2022.

                           –    Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1211) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                               –       Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.

                                    –          Penjelasan 36 hlm.

Unduh

   Lihat detail

No. 3

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

No. ix

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

No. eight

Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka

Jumlah data ditemukan : 130

Pembangunan Rumah Susun Daerah Tangerang Selatan

Source: https://jdih.tangerangselatankota.go.id/frontend/jndih_produk_hukum/index.html?f=&jenis=2

You May Also Like