Pembangunan Rumah Susun Daerah Tangerang Selatan
Tunggu beberapa saat sedang membuatkan permintaan anda…
No. 8
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor iv Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah
DAERAH – RETRIBUSI – TENTANG – 2021 – TAHUN – iv – NOMOR – DAERAH – PERATURAN – ATAS – PERUBAHAN
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. viii, LD 2022/NO. eight. TLD NO. 135, LL SETDA KOTA TANGSEL:
36 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR iv TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, mendukung perkembangan otonomi Daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan |
– |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945 Pasal xviii Ayat (six); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. one Tahun 2022; UU No. i Tahun 2022; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PERMENAKER No. eight Tahun 2021; PERDA No. 4 Tahun 2021. |
||
– |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yaitu: |
||
CATATAN |
: |
– |
Peraturan Daerah |
Unduh
Lihat item
No. 7
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2022 – ANGGARAN – TAHUN – DAERAH – BELANJA – DAN – PENDAPATAN – ANGGARAN – PERUBAHAN
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. seven, LD 2022/NO. 7. TLD NO. 134, LL SETDA KOTA TANGSEL:
484 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK |
: |
– |
Sebagai salah satu instrumen dalam penyelenggaraan manajemen pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran |
– |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal xviii Ayat (half-dozen); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. xi Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; |
||
– |
Beberapa Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya |
||
CATATAN |
: |
– |
Peraturan Daerah |
– |
Penjelasan 3 Hlm. |
Unduh
Lihat detail
No. 6
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2021 – ANGGARAN – TAHUN – DAERAH – BELANJA – DAN – PENDAPATAN – ANGGARAN – PELAKSANAAN – PERTANGGUNGJAWABAN
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. six, LD 2022/NO. vi. TLD NO. 133, LL SETDA KOTA TANGSEL:
1081 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK |
: |
– |
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. |
– |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal eighteen Ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. xi Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. one Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; |
||
– |
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
|
||
CATATAN |
: |
– |
Peraturan Daerah |
– |
Terdapat 20 (dua puluh) lampiran yang |
Unduh
Lihat detail
No. iv
Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
MIKRO – USAHA – DAN – KOPERASI – PELINDUNGAN – DAN – PEMBERDAYAAN
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. iv, LD 2022/NO. 4. TLD NO. 131, LL SETDA KOTA TANGSEL:
32 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK
:
–
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu kegiatan ekonomi yang sangat strategis dan vital dalam sistem perekonomian Republic of indonesia, dimana terjadi surplus sumber daya manusia secara kuantitas. Sedangkan, usaha mikro berperan sebagai kekuatan strategis dan memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat , namun UMKM ini dapat juga menjadi sebuah perekat dan menstabilkan isu-isu kesenjangan sosial yang terjadi.
Koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Kota Tangerang Selatan dan dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta koperasi dan usaha mikro sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap koperasi dan usaha mikro melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran. Bahwa saat ini Pemerintah kota Tangerang Selatan telah memiliki Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait koperasi dan usaha mikro, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
–
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2021; PERMENKOPUKM No. ix Tahun 2018; PERMENKOPUKM No. ix Tahun 2020.
–
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Koperasi, Usaha Mikro,
Kebijakan Dan Strategi, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Pengawasan Koperasi.
CATATAN
:
–
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juli 2022.
–
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 1212, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Koperasi
dan Usaha Mikro
yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat half-dozen (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
–
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Koperasi dan Usaha Mikro, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
–
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama half-dozen (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
–
Penjelasan 4 hlm.
Unduh
Lihat particular
No. 5
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
TAHUN-2022-
20
PER
PERATURAN |
|||
ABSTRAK |
: |
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (three) Undang-Undang Nomor x Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025. |
|
Dasar Hukum Peraturan |
||
|
Dalam |
||
CATATAN |
: |
|
Perda |
|
Peraturan Pelaksanaan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun. |
||
|
Indikator sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah tercantum dalam Lampiran I |
||
|
Peta perwilayahan DPD, KSPD, dan KPPD |
||
|
Rincian indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah |
Unduh
Lihat item
No. 1
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
DAERAH – PERANGKAT – SUSUNAN – DAN – PEMBENTUKAN –TENTANG – 2016 – TAHUN – 8 – NOMOR – DAERAH – PERATURAN – ATAS – PERUBAHAN
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 1, LD 2022/NO.one. TLD NO. 128, LL SETDA KOTA TANGSEL: xv HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK : –
Pada Tahun 2016 Pemerintah
Kota Tangerang Selatan
telah melakukan pemetaan urusan dengan
menghasilkan
tipe Perangkat Daerah dimana pembentukan struktur merupakan pelaksanaan urusan di dalam organisasi. Selanjutnya, setelah dipahami mengenai kebutuhan kelembagaan ini, kemudian ditentukan bentuk kelembagaan yang mewadahi berbagai urusan pemerintahan tersebut, termasuk di dalamnya kebutuhan terhadap model organisasi yang menanganinya
. P
enyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan
dengan adanya dinamika peraturan perundang
–
undangan mengenai perangkat daerah
serta mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien
, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah
.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman nomenklatur Perangkat Daerah
di Kabupaten/Kota, beberapa pasal pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan antara lain penyesuaian nomenklatur beberapa Perangkat Daerah, serta penghapusan pengaturan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal eighteen Ayat (vi); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMEN PU No. 32/PRT/K/2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 106 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. ninety Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2021; PERDA No. viii Tahun 2016.
– Dalam Peraturan Daerah ini terdapat pasal yang diubah, dihapus, dan disisipkan, yaitu pasal 1 diubah, pasal 2 diubah, diantara pasal two dan pasal 3 disisipkan ane (satu) pasal, pasal v diubah, pasal 6 diubah, pasal 7 diubah, pasal 10 dihapus, pasal 12 dihapus, pasal xiv diubah, diantara pasal 15 dan pasal 16 disisipkan one (satu) pasal dan diantara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan i (satu) pasal.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2022.
–
Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan
Daerah
ini
harus ditetapkan paling lama half-dozen (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
.
– Penjelasan 3 hlm.
Unduh
Lihat item
No. 2
Pengelolaan Keuangan Daerah
DAERAH – KEUANGAN – PENGELOLAAN
2022
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 2, LD 2022/NO.2. TLD NO. 129, LL SETDA KOTA TANGSEL: 154 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK : – P
engelolaan keuangan daerah merupakan
kegiatan
penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah
yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dengan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah terbaru untuk menjaga iii (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif serta mencakup
pengaturan mengenai
penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah
.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (half dozen); UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan Utang, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan Daerah, informasi keuangan Daerah dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2022.
– Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1211) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
– Penjelasan 36 hlm.
Unduh
Lihat detail
No. 3
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
No. ix
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
No. eight
Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
Jumlah data ditemukan : 130
Copyright © 2016 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Pembangunan Rumah Susun Daerah Tangerang Selatan
Source: https://jdih.tangerangselatankota.go.id/frontend/jndih_produk_hukum/index.html?f=&jenis=2