Pembangunan Rumah Sakit Pratama Payung

Pembangunan Rumah Sakit Pratama Payung

Forumkeadilanbabel.com, Payung, Bangka Selatan – Perusahaan PT Jaya Semanggi Enjeniring selaku perusahaan kontraktor pelaksana pekerjan proyek  Pembangunan Rumah Sakit Pratama di kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) provinsi kepulauan Bangka Belitung senilai Rp 24.997.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2018 terancam akan mendapatkan sanksi denda.

Jika berdasarkan Perpres Nomor xvi Tahun 2018 tentang denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang  dikenakan denda sebesar 1/one thousand  dari nilai kontrak pekerjaan. Maka pihak perusahaan PT Jaya Semanggi Enjeniring terancam sanksi denda sebesar 1/1000 X Rp. 24.997.000.000 = Rp. 24.997.000 perhari. Akankah pihak PPK selaku pejabat yang berwenang akan menerapkan sanksi tersebut kepada perusahaan kontraktor  PT Jaya Semanggi Enjeniring ?

Berdasarkan pantauan terhadap progres pembangunan RS Pratama, Minggu ( 9/12) diperkirakan baru mencapai 90 persen padahal kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender. Artinya 15 Desember 2018 pembangunan RS Pratama harus selesai.

Untuk diketahui,pembangunan RS Pratama itu terdiri dari iv unit of measurement gedung masing – masing gedung rawat inap, gedung radiologi dan Laboratorium ( Lab ) UGD dan rawat inap jalan dengan kontraktor pelaksana oleh pihak PT Jaya Semanggi Enjiniring

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RS Pratama, Yudi mengatakan jika keterlambatan penyelesaian pembangunan RS Pratama pihak kontraktor kesulitan menambah personil tenaga kerja namun baru – baru ini pihak kontraktor  telah berhasil menambah sebanyak 41 tenaga kerja guna mengejar progres yang tertinggal

“Untuk penyelesaian akan kita usahakan,tapi kalau tidak tepat waktu,tetap akan kita berikan sangsi denda sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Yudi selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan ( PPK ) kepada wartawan melalui sambungan telpon belum lama ini.

Namun Yudi meyakinkan tetap optimis bahwa pekerjaan itu akan selesai tepat waktu karena tadinya terkendala diahir tahun pihak kontraktor kesulitan mencari tukang,namun itu, sudah bisa diatasi dan tidak ada kendala lagi

“Kontraktor telah menambah tenaga kerja sebanyak 41 orang untuk menyelesaikan pekerjaan khususnya pada pembangunan gedung UGD”  yakin Yudi

Read:  Budget Untuk Bangun Rumah 2 Lantai

Sebab kata Yudi, pihaknya sendiri juga telah memberikan surat peringatan (SP) I (satu) kepada pihak perusahaan kontraktor mengenai  tenaga kerja (tukang, cherry-red) namun minggu ini para tukang tersebut sudah ada sehingga tidak ada kendala lagi.

Yudi mengakui jika pembangunan yang terlambat adalah bangunan gedung IGD, dan keterlambatan pembangunan gedung IGD itu karena kekurangan tukang.

“Sekarang tukangnya  sudah ada 41 orang jadi saya yakin dan optimis pembangunan ini selesai dengan tepat waktu” kata Yudi.

Sementara itu Supriadi selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkab Basel ketika dihubungi, mengungkapkan jika  dirinya bukanlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek itu, namun dikuinya jika Dinas Kesehatan Basel merupakan pemilik dan  penerima hasil pekerjaan Pembangunan RS Pratama.

“Bukan saya KPA nya, tapi Yudi dari Dinas PU selaku PPK merangkap KPA nya. Dinas kesehatan dalam hal ini sebagai pemilik RS Pratama dan penerima hasil pekerjaan pembangunan RS Pratama tersebut.” kata Supriadi melalui sambungan telepon kemarin.

Namun meski demikian, saat disinggung soal kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Supriyadi mengatakan jika dirinya tetap akan memberlakukan sanksi denda akibat keterlambatan pekerjaan dan dirinya pun telah memanggil PPK, Yudi untuk memastikan hal tersebut.

“Kita tetap akan terapkan sanksi denda jika memang terlambat sesuai mekanismenya. Kemarin PPK nya sudah saya panggil. Saya tanya system kontraknya gimana. Kata Yudi system kontraknya lung sum dan satuan. Jadi dendanya nanti akan dihitung setelah habis masa pelaksanaan pekerjaan. Gedung mana saja yang belum selesai. Karena proyek ini terdiri dari iv gedung. Jadi yang dihitung dendanya perhari adalah i/1000 dari nilai satu gedung bukan dari ke seluruhannya,” terang Supriyadi.

Supriyadi meyakinkan jika dirinya dengan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan tidak ada beban. “Tidak ada beban. Saya akan terapkan sanksi denda sesuai mekanismenya. Bahkan sebelumnya pihak perusahaan kemarin menyampaikan ke saya jika mereka memerlukan Addendum, tapi tidak saya setujui karena Addendum itu harusnya diajukan jauh hari sebelumnya bukannya saat seperti sekarang ini, masa pelaksanaan sudah hampir habis, baru mereka ajukan Addendum,” akunya.

Read:  Harga Bangun Rumah Per Meter Bandung

Siapa kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pembangunan RS Pratama itu? Supriyadi mengaku jika kontraktornya adalah Tedi Halim sebagai orang kuat di Pangkalpinang

“Kontraktornya  Tedi Halim, itu orang kuat di Pangkalpinang, kuat jaringannya” kata Supriyadi

Di tempat terpisah, Edy Firdaus selaku Kepala cabang PT Jaya Semanggi Enjiniring kepada salah satu wartawan yang menghubunginya, Edi Firdaus yang dikenal juga dengan panggilan Edi Padang ini  meminta agar pemberitaan terkait pembangunan RS Pratama tidak usah diberitakan lagi karena dikuatirkan nantinya pemberitaan dibaca oleh pusat

“Pak (wartawan, carmine) tolong berita jangan dilanjutkan lagi, karena saya sebagai kepala cabang perusahaan tersebut,nanti takut beritanya di baca oleh orang pusat” pinta Edy Padang yang tak asing lagi namanya lantaran sering jadi perbincangan di kalangan kontraktor di Bangka Belitung maupun di kalangan Pokja Pemerintah Daerah ini.

Sayangnya hingga berita ini iturunkan, Teddy Halim yang diesbut sebut selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan RS Pratama belum bersedia memberikan tanggapannya terhadap upaya konfirmasi forumkeadilanbabel.com melalui sambungan telepon maupun pesan SMS yang dikirimkan ke telepon genggamnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan forumkeadilanbabel.com sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Perpres no 16 tahun 2018 Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai
i







/



00



(satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak
, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Bagaimana penghitungan besaran pengenaan denda apakah dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.

Denda Dari Nilai Full Kontrak

Pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan senilai kontrak diterapkan pada pekerjaan yang tingkat kemanfaatannya baru dapat dicapai oleh pengguna barang apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan, seperti pekerjaan pembangunan satu unit gedung yang dapat diterima manfaatnya oleh pengguna apabila pekerjaan pembangunan gedung tersebut sudah selesai secara utuh, maka pengenaan denda pada nilai kontrak. Contoh perhitungan denda keterlambatan:

Read:  Ergonomi Desain Dalam Bangunan Rumah

Nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000.000,00

PPN 10 % sebesar Rp. ii.500.000.000,00

Full nilai kontrak Rp. 27.500.000.000,00

Denda sebesar 1/1000 ten 25.000.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00/hari

Denda Dari Bagian Kontrak

Pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak diterapkan pada pekerjaan apabila terdapat sebagian pekerjaan yang sudah selesai dan memiliki manfaat bagi pengguna.

Contoh pada pekerjaan pembangunan kompleks perkantoran yang dikontrakkan dengan jangka waktu selama 150 hari kalender dimulai pada tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan xiii Juni 2018 dengan nilai kontrak Rp. ten.500.000.000,00 (sebelum PPN), yang terdiri dari pekerjaan:

  • Pembangunan gedung kantor senilai Rp. 8.000.000.000,00
  • Pembangunan tempat parkir senilai Rp. 1.000.000.000,00
  • Pembangunan pagar dan halaman senilai Rp. 1.500.000.000,00

Pada saat berakhir kontrak 13 Juni 2018, pembangunan gedung kantor telah selesai 100 %, sedangkan progress pembangunan tempat parkir dan pembangunan pagar dan halaman baru mencapai eighty %. Bagaimana pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan?

Jika terjadi keterlambatan pada pembangunan tempat parkir dan pembangunan pagar dan halaman, maka pengenaan denda keterlambatan dapat dikenakan pada nilai pekerjaan pembangunan tempat parkir, pagar dan halaman saja.

Perhitungan denda menjadi = ane/00 ten Rp. 2.500.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.

Pengenaan denda keterlambatan, apakah senilai kontrak atau bagian kontrak seharusnya sudah tertuang dalam rancangan kontrak yang disusun oleh PPK sebelum tender dilaksanakan, selanjutnya pada waktu melakukan validasi dan finalisasi rancangan kontrak PPK menetapkan kepastian pengenaan denda keterlambatan, pada bagian kontrak mana pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak itu akan diterapkan, mengikuti metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.

(Carmine dan beberapa sumber)

Pembangunan Rumah Sakit Pratama Payung

Source: https://forumkeadilanbabel.com/2018/12/10/tersisa-5-hari-lagi-masa-pelaksanaan-pembangunan-rumah-sakit-pratama-di-payung-akankah-pt-jaya-semanggi-engenering-terkena-denda-rp-24-997-000-perhari/

You May Also Like