Pembangunan Rumah Sakit Gondang Waras

Pembangunan Rumah Sakit Gondang Waras

Rimanews – Aksi manipulatif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) mulai terkuak.

Inspect investigastif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sedikitnya ada lima penanggalan mundur (backdate) yang dilakukan Ahok dan jajarannya di Pemprov DKI untuk memuluskan pencairan dana Rp755 miliar untuk pembelian lahan Sumber Waras.

Ahok bertemu dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk menawar membeli sebagian lahan RS Sumber Waras pada 6 Juli 2014. Plt Gubernur itu pun sudah menetapkan harga pembelian dengan nilai NJOP Rp20,755 juta per meter persegi.

Sehari kemudian tercapai kesepakatan, tepatnya 7 Juli 2014, Ketua YKSW Kartini Mulyadi menyatakan setuju menjual lahan Sumber Waras sesuai dengan penawaran yang diajukan Ahok.

Jauh sebelumnya, Ahok sudah pernah memerintahkan untuk membeli lahan Sumber Waras dalam rapat pimpinan Pemprov DKI pada ii Desember 2013, sesuai dengan nilai Appraisal NJOP RSSW Tahun 2013, Rp12,19 juta/m2.

Namun faktanya, sejumlah syarat tertib administrasi negarayang wajib dipenuhi Pemprov DKI sebelum melakukan pembelian aset baru dipenuhi jauh melewati tanggal-tanggal penting di atas tadi. Bahkan, persyaratan itu baru dipenuhi Ahok dan anak buahnya di jajaran Pemprov DKI mendekati akhir Desember 2014 jelang pencairan uang anggaran.

Berdasarkan data inspect BPK yang diperoleh Rimanews, terungkap Ahok dan anak buahnya memanipulasi kronologi tanggal proses pembuatan syarat-syarat administrasi negara itu. Antara lain SK Tim Pembelian Tanah, SK Penetapan Lokasi, serta sejumlah dokumen pendukung dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pencairan Dana Pembelian RS Sumber Waras.

Pemprov DKI membentuk tim pengadaan tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras berdasarkan SK Kepala Dinkes DKI Nomor 2930 tahun 2014 yang diklaim terbit 8 Agustus 2014. Fakta ini ternyata bertentangan dengan temuan audit BPK yang menemukan usulan pembentukan Tim Pembelian Tanah itu sendiri baru diusulkan 24 November 2014.

Read:  Berapa Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Minimalis

Manipulasi dibuat tanggal mundur itu semakin diperkuat keterangan Kadinkes saat itu Dien Emawati yang mengakui SK itu belum ada ketika Akta Pelepasan Hak ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Bahkan, anggota Sekretariat Tim Pembelian tanah Wintha Frilliana yang bertugas mengetik exact isi SK baru membuat penomoran pada 30 Desember 2014. Fakta ini makin diperkuat temuan BPK dari dokumen Subbagian Biro Umum Dinkes DKI baru memberikan penomoran SK Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras tanggal 31 Desember 2014.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak dan bukti dokumen terkait, SK Tim Pembelian Tanah diduga dilakukan secara tanggal mundur (backdate),” tulis dokumen audit BPK yang diperoleh Rimanews.

Rimanews – SK Gubernur Nomor 2136 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Rumah Sakit Kanker di lahan RS Sumber Waras memiliki tanggal terbit x Desember 2014. Lagi-lagi aksi manipulasi kembali terjadi.

BPK mengungkap Dinas Tata Ruang DKI baru menerima surat masuk untuk pengajuan SK dua hari kemudian. Klaim SK itu terbit 10 Desember untuk memberi kesan Dinkes telah berproses sejak ii Desember, padahal semua proses administrasi terkait penetapan lokasi baru dilakukan dari 12 hingga xviii Desember.

Dokumen exact SK Gubernur sendiri baru masuk ke Biro Umum DKI 18 Desember untuk selanjutnya diserahkan dan diparaf Sekda DKI Saefullah. Artinya, ada dua SK Penetapan Lokasi dengan nomor sama dengan tanggal berbeda, pertama tanggal ten Desember dan satu lagi eighteen Desember 2014.

Investigasi BPK bahkan menemukan pada berkas surat SK Gubernur yang tanggal 10 Desember 2014 tidak ada paraf Ahok di kolom tanda tangan gubernur. Sedangkan, SK tanggal 18 Desember diparaf Kepala Biro Hukum Agustino Darmawan pada sisi kanan dan kolom tanda tangan Gubernur Ahok di sisi kiri diteken oleh Sekda.

Read:  Membangun Rumah Dengan Biaya 100 Juta

“Dengan demikian, transaksi pengadaan tanah dalam bentuk penandatanganan Akta Pelepasan Hak antara Pemprov Jakarta dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras tidak memiliki SK Gubernur Jakarta tentang penetapan lokasi sebagai izin usaha pengadaan tanah dan peralihan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” tulis dokumen audit BPK.

Rimanews – Audit investigasi BPK menemukan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pencairan Dana Pembelian RS Sumber Waras tanpa disertai dokumen pendukung yang lengkap. Bahkan, ada sejumlah dokumen pendukung dimanipulasi dengan modus backdate.

Waktu penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kadinkes Dien Emawati atas pelaksanaan pengadaan tanah yang ditulis tanggal 15 Desember dan Surat Penetapan Harga Pembelian Tanah YKSW Nomor 4532 Tahun 2014 tertanggal xi Desember ternyata dimanipulasi.

Berdasarkan data properties softcopy file, kedua dokumen itu menunjukkan baru disiapkan pada 22 Desember 2014, atau seminggu lebih dari tanggal yang dituliskan. Fakta ini diakui pula Dien saat menjalani pemeriksaan BPK. “Penandatanganan kedua dokumen tersebut dilakukan setelah tanggal penadatanganan akta pelepasan Hak, 17 Desember 2014,” ujar Kadinkes.

Bendahara Pengeluaran Dinkes DKI Bunyamin mengakui SPM pencairan duit pembelian Sumber Waras tetap diajukan, meskipun sejumlah dokumen kelengkapan belum terpenuhi pada 15 Desember. Bahkan, syarat dokumen seperti SK Gubernur Nomor 2136 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi yang tanggal terbitnya sudah dimanipulasi turut disertakan sebagai syarat penerbitan SPM.

Dokumen lain yang dimanipulasi adalah Daftar Nominatif yang diberi tanggal 12 Desember ternyata baru selesai diproses 22 Desember, mengacu pada temuan data properties softcopy file.

Artinya, semua berkas itu secara administratif baru lengkap seminggu melewati batas waktu penyampaian SPM yang diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 152 Tahun 2014, yang menetapkan semua berkas paling lambat harus masuk sebelum 15 Desember 2014 pukul 24.00.

Read:  Rumah Tinggal Dengan Halaman Luas Seni Bangunan Ini Disebut Landhuizen

Ahok pun menerbitkan Isntruksi Gubernur Nomor 167 Tahun 2014 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPM Tahun Anggaran 2014, yang isinya khusus SPM pengdaan tanah untuk kepentingan umum diperpanjang sampai 29 Desember 2014 pukul 18.00. Anehnya, Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember, yang kebetulan bertepatan dengan kelengkapan penyerahan berkas SPM Sumber Waras.

Akhirnya, pada 31 Desember 2014 terbit tiga cek yang ditandangani Kadinkes dan dilakukan transfer pada hari itu juga, dengan rincian Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras di nomor rekening 111-11-07533-ten Rp717.905.072.500 (Rp717,9 miliar); Pajak Penghasilan Rp37.784.477.500 (Rp37,7 miliar) ke rekening Setoran Sementara Pajak Penghasilan PPh PAsal 21 ke rek Bank DKI 101.92.11.002xx; dan setoran tuna ke kas daerah Rp44.310.450.000 (Rp44 miliar) untuk sisa Upward dari Rp800 miliar yang tidak digunakan

http://m.nasional.rimanews.com/hukum/read/20160421/275848/three/Bau-Busuk-Pencairan-Dana-Pembelian-Sumber-Waras

Wew….kejahatan yang sempurna
emoticon-Angkat Beer

Pembangunan Rumah Sakit Gondang Waras

Source: https://www.kaskus.co.id/thread/5718c75656e6af876c8b456c/ahok-pembangunan-di-lahan-rs-sumber-waras-butuh-rp-1-t-sulit-pakai-apbd/

You May Also Like