Pembangunan Rumah Layak Huni Tidak Kena Ppn
Bebas PPN Tak Bisa untuk Rumah Inden, Begini Penjelasan Menteri PUPR
Selasa, two Maret 2021 08:01 WIB

TEMPO.CO
,
Djakarta
–
Pemerintah resmi memberikan insentif pajak di sektor properti yang dapat menyerap rumah yang siap huni atau fix stock. Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN tersebut diberikan agar jumlah rumah yang siap huni menurun karena permintaan meningkat, sehingga memacu kembali pembangunan rumah baru lagi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu alasan pemberian insentif relaksasi perumahan ini karena masih banyak pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum terserap pasar.
“Kebijakan ini juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak unik yang sudah ada di pasar perumahan mengenai pembebasan PPN,” ujar Basuki, Senin, ane Maret 2021.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.
Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp ii miliar.
Kemudian pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Insentif ini hanya diberikan kepada rumah yang memiliki kriteria antara lain memiliki harga jual maksimal Rp v miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni.
- ane
- 2
- iii
- Selanjutnya
Rekomendasi Berita
Larang Produk Impor, Menteri PUPR: Kalau Anak Buah Saya Enggak Mau Aspal Buton, Saya Ganti
2 jam lalu

Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur mandiri menggunakan produk dalam negeri.
PUPR Bangun Ulang Rumah Warga hingga Perkantoran yang Runtuh karena Gempa Cianjur
two jam lalu

Rumah korban bencana gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang runtuh atau rusak berat bakal dibangun ulang oleh Kementerian PUPR.
Pendanaan Transisi Energi, Sri Mulyani Disebut Berperan Penting Agar RI Dapat Bunga Murah
iv jam lalu

Sri Mulyani merupakan co-chair Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Perubahan Iklim, yang namanya telah diperhitungkan dunia.
Indonesia Intens Cuaca Ekstrem, Menteri PUPR Desak Pengembang Bangun Infrastruktur Tahan Bencana
one hari lalu

Basuki Hadimuljono membeberkan dalam pembangunan infrastruktur jalan, Kementerian PUPR saat ini berkonsentrasi pada empat strategi.
Gempa Cianjur, PUPR: Ruas Jalan Cianjur-Cipanas Segera Terbuka
ane hari lalu

PUPR telah mengirim alat berat ke lokasi gempa Cianjur pada pukul 01.00 WIB, 22 November.
4 Cara Mengusir Cicak di Rumah, Salah Satunya dengan Kulit Telur
1 hari lalu

Cicak suka berada di tempat yang lembab. Pastikan rumah bebas dari tempat-tempat lembab yang bisa mengundang cicak menetap.
Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Tinjau Dampak Gempa Cianjur
one hari lalu

Gempa Cianjur terjadi pada Senin siang, 21 November 2022. Gempa itu menyebabkan tanah longsor di Jalan Nasional Cianjur – Puncak.
PUPR Tangani Longsoran di Jalan Nasional Cianjur – Puncak Akibat Gempa
1 hari lalu

Kementerian PUPR memobilisasi personel dan alat berat dari lokasi terdekat terdampak gempa Cianjur.
Gempa Cianjur, PUPR Kerahkan Alat Berat untuk Bersihkan Jalan Puncak – Cianjur
ane hari lalu

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 25 orang masih tertimbun akibat gempa Cianjur. Selain itu, korban jiwa tercatat mencapai 162 orang.
Purnawirawan AD Serahkan 141.400 Bibit Tanaman ke Menteri PUPR untuk Ditanam di IKN
1 hari lalu

Menteri PUPR mengapresiasi bantuan purnawirawan AD atas bantuan bibit tanaman yang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam pembangunan IKN.
Pembangunan Rumah Layak Huni Tidak Kena Ppn
Source: https://bisnis.tempo.co/read/1437860/bebas-ppn-tak-bisa-untuk-rumah-inden-begini-penjelasan-menteri-pupr