Pembangunan Mal Rumah Terancqm Digusur
Depok Keluarkan Aturan PPKM Level three, Mal Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Jumat, eleven Februari 2022 21:58 WIB
TEMPO.CO
,
Dki jakarta
– Kota Depok saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level iii. Dalam aturan yang baru ini, Pemkot Depok membatasi jam operasional kegiatan perdagangan untuk pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dengan izin beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas lx persen.
“Pembatasan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat, 11 Februari 2022.
Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Selanjutnya, supermarket, hipermarket, midimarket, minimarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 60 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian pasar rakyat yang menjual kebutuhan not sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas lx persen hingga pukul xx.00 WIB.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan, untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan dapat menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
Pemerintah Kota Depok mengatakan saat ini ketersediaan ruang isolasi terpusat yang disediakan Pemkot Depok di Guest House Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Republic of indonesia sudah hampir penuh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan berdasarkan laporan per ix Februari 2022, tempat tidur isolasi PSJ UI sudah terisi 48 dari 56 yang tersedia.
“Sudah terisi 48 TT (tempat tidur) di PSJ UI, semuanya merupakan pasien dengan status OTG (orang tanpa gejala),” kata Mary dalam keterangan resminya, Kamis x Februari 2022.
Alih-alih menambah tempat isolasi, Mary mengimbau kepada masyarakat untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan memperhatikan sejumlah pedoman yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Rekomendasi Berita
Ridwan Kamil: Jika Lahan SDN Pondokcina one Belum Clean and Clear, Pembangunan Masjid Bisa Batal
7 jam lalu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris soal pembangunan masjid di lahan SDN Pondokcina one.
Ridwan Kamil Bantah Wali Kota Depok Soal Lokasi Proyek Masjid di SDN Pondokcina one
10 jam lalu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah telah mengarahkan proyek masjid di atas lahan SDN Pondokcina one Kota Depok.
Kisruh SDN Pondokcina 1 Dihapus Demi Masjid Berlanjut, Orang Tua Minta Dialog dengan Wali Kota Depok
13 jam lalu
Perjuangan orang tua siswa SDN Pondokcina 1 Kota Depok berlanjut. Kamis pagi, 17 November 2022, di tengah guyuran hujan, para siswa tetap diantarkan.
Wali Kota Depok Minta Kisruh SDN Pondokcina 1 Jangan Dipolitisasi, Orang Tua Siswa Kecewa
1 hari lalu
Orang tua murid SDN Pondokcina 1 kecewa karena mengadu ke DPRD Depok dianggap politisasi oleh Wali Kota Mohammad Idris.
Damkar Depok Evakuasi Lansia yang Tercebur Sumur
2 hari lalu
Warga Depok bernama Icih itu kepleset di kamar mandi dan tercebur ke dalam sumur.
Wali Kota Depok Minta Kisruh SDN Pondokcina 1 Tidak Dipolitisasi
2 hari lalu
Meski lokasi SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda Depok akan dialihfungsikan menjadi masjid, Idris memastikan tidak akan menelantarkan para siswa.
Wali Kota Depok Sebut Masjid di Bekas SDN Pondokcina 1 Atas Arahan Ridwan Kamil
ii hari lalu
Wali Kota Depok mengaku diminta Ridwan Kamil untuk mencari aset milik pemerintah di Jalan Margonda untuk dialihfungsikan menjadi masjid.
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara dan Anies Baswedan Ubah Pergub Formula East Jadi Top 3 Metro
2 hari lalu
Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara dan Anies Baswedan ubah Pergub Formula East sebelum lengser Jadi Meridian 3 Metro
SDN Pondokcina ane Depok Bakal Dihapus Usai Lokasi Dipakai Bangun Masjid Raya Margonda
3 hari lalu
Dinas Pendidikan Kota Depok mengkaji SDN Pondokcina ane dimerger dengan sekolah lain di dekatnya.
Siswa SDN Pondokcina 1 Depok Telantar Tidak Ada Guru, Orang Tua Murid Terpaksa Turun Tangan
3 hari lalu
Seorang orang tua murid merasa seperti dikerjai oleh Kepala Sekolah SDN Pondokcina 1 Depok karena ditelepon agar siswa diminta masuk seperti biasa.
Pembangunan Mal Rumah Terancqm Digusur
Source: https://metro.tempo.co/read/1560007/depok-keluarkan-aturan-ppkm-level-3-mal-buka-hingga-pukul-21-00-wib