Papan Iklan Diatas Bangunan Rumah

Papan Iklan Diatas Bangunan Rumah

Saya ingin menanyakan apakah sudah ada aturan yang membahas terkait hal-hal yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan dalam pemasangan iklan media luar ruang seperti billboard? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.


Intisari:

Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard
harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. Hal yang dilarang dalam pemasangan reklame antara lain adalah menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Dilarang juga menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Hukumonline.com


Ulasan:

Ketentuan pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti
billboard
pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya
billboard.

Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame
billboard
di wilayah DKI Dki jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (“Perda DKI Dki jakarta nine/2014”).


Reklame Papan/Billboard


adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

[ane]


Billboard ini merupakan salah satu jenis reklame.

[2]


Karena fokus Anda bertanya soal hal-hal yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan dalam pemasangan iklan media luar ruang seperti
billboard, kami menyimpulkan bahwa pertanyaan Anda seputar pemasangan
billboard
secara
teknis. Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus soal pemasangan
billboard
secara teknis. Aturan pemasangan reklame jenis
billboard
ini sama dengan pemasangan reklame lainnya.

Read:  Perubahan Sosial Ekonomi Pasca Pembangunan Rumah Budaya Majapahit

Selain ketentuan mengenai izin pemasangan reklame dan hal-hal bersifat administratif lainnya, menjawab pertanyaan Anda, ada beberapa hal atau ketentuan yang perlu ditaati dalam pemasangan
billboard
secara teknis, antara lain kami uraikan di bawah ini:


Pemasangan Reklame
Billboard
yang Diwajibkan

1.


Perletakan reklame di DKI Djakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota

[iii]


2.


Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning)

[4]


3.


Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard
harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.

[5]


4.


Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.

[6]


5.


Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.

[vii]


6.


Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur;

[viii]


7.


Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas;


[9]


viii.


Penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi

[ten]



Pemasangan Reklame
Billboard
yang Dilarang (Hal-Hal yang Tidak Bisa Dilakukan)

1.


Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada:

[11]


a.


gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.

b.


gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah.

c.


tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama six (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

[12]


Read:  Pembangunan Rumah Produksi Pasca Panen Tanaman Padi Dikabupaten Karanganyar

Selain dikenakan sanksi pidana, terhadap pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.

[thirteen]


2.


Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu.

[xiv]


Perlu Anda ketahui,
khusus penyelenggaraan reklame pada media luar ruang,
reklame rokok dan produk tembakau ini dilarang di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Djakarta Nomor one Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang (“Pergub DKI Dki jakarta 1/2015”).


Pasal ii Pergub DKI Djakarta 1/2015:


Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

three.


Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.

[fifteen]


4.


Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display
(LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

[16]


v.


Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan Gambar Tata Letak Bangunan Reklame.

[17]


half-dozen.


Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi.

[xviii]


Sebagai tambahan referensi Anda, selengkapnya soal tata cara pemasangan reklame dapat Anda simak dalam
Penyelenggaraan Reklame
yang kami akses dari
Portal Resmi DKI Provinsi DKI Djakarta.
Sedangkan ketentuan tarif pajak reklame di Djakarta dapat Anda simak dalam artikel
Tarif Pajak Reklame di Jakarta.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:

1.


Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Djakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;

ii.


Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor i Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Read:  Perkiraan Biaya Membangun Rumah Ukuran Tanah 6x10


Referensi:


http://www.jakarta.get.id/v2/news/2010/09/Penyelenggaraan-Reklame#.VX58pfntmko

, diakses pada 15 Juni 2015 pukul 14.29 WIB.




[1]


Pasal 1 angka 15 Perda Djakarta 9/2014.



[2]


Pasal iv huruf a Perda DKI Dki jakarta nine/2014.



[3]


Pasal five ayat (1) Perda DKI Jakarta ix/2014.



[4]


Pasal 5 ayat (2) Perda DKI Djakarta nine/2014.



[5]


Pasal six ayat (i) Perda Dki jakarta 9/2014.



[vi]


Pasal x ayat (ane) Perda DKI Jakarta 9/2014.



[seven]


Pasal x ayat (2) Perda Djakarta nine/2014.



[eight]


Pasal 11 huruf a Perda DKI Dki jakarta 9/2014.



[9]


Pasal 11 huruf b Perda DKI Jakarta 9/2014.



[10]


Pasal 30 ayat (one) Perda DKI Dki jakarta 9/2014.



[11]


Pasal 12 ayat (ane) huruf a Perda DKI Jakarta 9/2014.



[12]


Pasal 34 ayat (1) Perda Djakarta 9/2014.



[xiii]


Pasal 34 ayat (2) Perda DKI Djakarta 9/2014.



[14]


Pasal 12 ayat (four) Perda DKI Djakarta 9/2014.



[15]


Pasal 12 ayat (3) Perda DKI Djakarta 9/2014.



[16]


Pasal 12 ayat (two) Perda DKI Jakarta 9/2014.



[17]


Pasal 32 ayat (one) huruf e Perda DKI Jakarta 9/2014.



[18]


Pasal 32 ayat (one) huruf f Perda Jakarta 9/2014.

Papan Iklan Diatas Bangunan Rumah

Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dalam-pemasangan-reklame-ibillboard-i-lt557b98fceb4fa

You May Also Like