Orang Yg Masih Single Apakah Boleh Membangun Rumah

Orang Yg Masih Single Apakah Boleh Membangun Rumah

jual rumah yang masih KPR

Kamu ingin jual rumah yang masih KPR? Bisa saja kok, tiga cara ini bisa menjadi solusi bagaimana melakukannya, yuk disimak seperti apa.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang menjadi cara orang untuk membeli rumah dengan mudah.

Orang bisa mencicil pembelian rumah sesuai kemampuan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Bank Indonesia pernah melakukan riset bahwa sekitar 70% masyarakat Republic of indonesia memang memilih KPR untuk membeli rumah.

Sisanya menggunakan skema pembelian tunai atau


cash


dan juga membayar secara tunai bertahap.

Skema cicilan melalui KPR ini memang memudahkan karena tidak semua orang bisa membelinya secara tunai.

Namun, apa jadinya jika saat mencicil rumah, kamu ingin jual rumah yang masih KPR? Bisa


nggak sih

?

Mungkin kamu harus tugas belajar ke luar negeri, mutasi kerja ke kota lain, memiliki rezeki untuk membeli rumah yang baru.

Atau bisa saja kamu mengalami kesulitan keuangan sehingga harus jual rumah yang masih KPR ini.

Kamu harus jual rumah yang masih KPR ini, bisa tidak


sih

? Bagaimana caranya kalau bisa, susah atau tidak ya?

Laman properti



Rumah123.com



akan menjelaskan bagaimana cara jual rumah yang masih KPR dengan mudah.

Cara Jual Rumah yang Masih KPR

jual rumah yang masih KPR

Saat mengajukan KPR, kamu sebagai pemohon akan menjadi nasabah dari bank yang memberikan KPR.

Kamu akan menjadi pemilik rumah yang sudah dibayar atau dilunasi pihak banking company sebagai pemberi kredit.

Sedangkan kamu dianggap berutang kepada bank dan membayar cicilan setiap bulannya kepada bank.

Lantas apakah bisa jual rumah yang masih KPR? Sebenarnya sih bisa saja, begini penjelasan mengenai hal itu.

Read:  Kontraktor Pembangunan Rumah Di Balikpapan

Sebenarnya, rumah yang dibeli menggunakan KPR telah menjadi hak milik kamu sebagai pemohon KPR.

Hanya saja lantaran pembelian dilakukan dengan menggunakan pinjaman dari depository financial institution berupa KPR maka hak kepemilikan ada di bank.

Bank masih memegang sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan.

Untuk memperoleh sertifikat, kamu harus melunasi terlebih dahulu utang kepada banking concern berupa sisa cicilan KPR.

Sebagai pemilik rumah, kamu tentunya bisa menjual rumah yang belum lunas ini dengan tiga cara berikut ini.


1. Melunasi KPR Lebih Awal

jual rumah yang masih KPR

Cara yang paling mudah jual rumah yang masih KPR adalah melunasi sisa utang KPR lebih awal.

Setelah itu, kamu akan memperoleh SHM dan kemudian bisa menjual rumah ini kepada orang lain.

Ketika kamu membayar lunas sisa KPR, pastinya kamu akan dikenakan denda lantaran melunasi sebelum jangka waktu yang telah disetujui.

Namun, biasanya jumlah denda ini tidak besar jika dibandingkan bunga sisa pinjaman sesuai jangka waktu.

2. Menjual Rumah dan Melunasi Sisa Cicilan

jual rumah yang masih KPR

Cara lain jual rumah yang masih KPR adalah menjual rumah tersebut ke orang lain, setelah itu melunasi sisa cicilan.

Jual rumah ke orang lain, setelah menerima uang pembayaran dari pembeli, bayar sisa cicilan ke bank.

Setelah itu, kamu bisa mendapatkan SHM dari banking company yang kemudian diserahkan kepada pembeli rumah.

Sebelum mengambil langkah ini, ada baiknya kamu memberitahukan hal ini terlebih dahulu kepada pembeli.

Penjual menggunakan dana yang diberikan pembeli untuk melunasi cicilan KPR, sisa dana menjadi hak penjual.

Setelah proses ini selesai, penjual dan pembeli bisa menuntaskan akad jual beli di depan notaris.

Read:  Estimasi Pembangunan Dapur Type Rumah 42 95

3. Melakukan Over Kredit

jual rumah yang masih KPR

Cara lain dalam jual rumah yang masih KPR adalah melakukan over kredit, cara ini lebih sering dikenal orang.

Saat memilih melakukan over kredit KPR ini, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh penjual, apa saja sih?

Pertama
, mengambil alih KPR di bank yang sama dan melanjutkan cicilan KPR di depository financial institution yang sama.

Kedua
, memakai KPR


accept over


dan pembeli melanjutkan cicilan KPR di bank yang berbeda dari banking concern sebelumnya.

Nah, setelah membaca panduan ini, tentunya kamu tidak perlu lagi bingung saat ingin jual rumah yang masih KPR.

Jangan lupa membaca


artikel Rumah123.com


untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena
Rumah123.com
memang
#AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di


Rumah123.com


dan


99.co

.

Orang Yg Masih Single Apakah Boleh Membangun Rumah

Source: https://artikel.rumah123.com/jual-rumah-yang-masih-kpr-3-cara-ini-bisa-menjadi-solusi-39257

You May Also Like