Modal Yang Diperlukan Untuk Membangun Rumah Subsidi

Modal Yang Diperlukan Untuk Membangun Rumah Subsidi

aturan rumah subsidi

Rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah yang berasal dari Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan siapa saja bisa memiliki hunian sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Secara umum, peraturan tentang perumahan subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui, mulai dari syarat KPR subsidi hingga harga rumah subsidi di berbagai kota.

Peraturan Menteri PUPR tentang Rumah Subsidi

rumah subsidi 2020

Pada tahun 2022, Kementerian PUPR telah menyalurkan pendanaan KPR rumah subsidi melalui FLPP sebesar Rp23 triliun untuk 200.000 unit rumah.

Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga menyalurkan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 769.903 unit of measurement dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 200.000 unit.

Sedangkan untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) mencapai 22.582 Unit dan Tapera mencapai 109.000 unit sepanjang tahun 2022.

Stimulus di atas merupakan salah satu usaha pemerintah Indonesia bagi pembiayaan MBR guna mengurangi dampak dari pandemi dan kondisi ekonomi global.

Namun tentu saja, bantuan tersebut memiliki syarat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR tentang rumah subsidi, yaitu:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan ii kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Read:  Rab Pembangunan Rumah Excel Terbaru

Peraturan Menteri PUPR tentang Rumah Subsidi

Selain syarat untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR bersubsidi, aturan ini juga mengikat pengembang yang membuat perumahan subsidi.

Dalam hal ini, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Hal ini tertulis di dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, di mana luas tanah untuk rumah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara dari segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Disebutkan pula bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta dilengkapi oleh sarana, prasarana, dan utilitas umum seperti:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya
  • Jaringan listrik dalam rumah
  • Jalan lingkungan
  • Saluran/drainase lingkungan
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga

Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Sarana, prasarana, dan utilitas umum di atas harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung.


Baca juga:

Seluk Beluk KPR Subsidi dan Tips agar Permohonan Kredit Disetujui

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Foto: Unsplash

Selain beberapa aturan yang sudah disebutkan di atas, terdapat pula aturan mengenai renovasi rumah subsidi.

Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/Thousand/2020.

Setidaknya, ada beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika merenovasi rumah subdisi:

Renovasi yang Boleh Dilakukan  Renovasi yang Tidak Boleh Dilakukan
Membuat pagar  Mengubah fasad rumah
Memperbaiki atap bocor  Membangun lantai tingkat sebelum 5 tahun
Memperbaiki dinding rembes  Mengubah rumah sebagai tempat usaha
Read:  Game Yang Bisa Membangun Rumah

Harga Terbaru Rumah Subsidi di Berbagai Kawasan Indonesia

beli rumah rumah subsidi

Harga rumah subsidi sendiri diarut oleh Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 995/KPTS/Thousand/202.

Untuk kategori Rumah Umum Tapak, berikut adalah harga terbaru rumah subsidi untuk five kawasan di Republic of indonesia:

  1. Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki harga rumah subsidi dengan nilai jual maksimal Rp150,v juta.
  2. Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan nilai jual Rp164,5 juta.
  3. Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (keculai Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156,five juta.
  4. Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek (Djakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki harga rumah subsidi dengan harga jual Rp168 juta.
  5. Papua dan Papua Barat menawarkan nilai jual hingga Rp219 juta.

Nah, menarik bukan? Itulah informasi terbaru terkait aturan rumah subsidi yang dapat menjadi referensi berguna untukmu.

Untuk mendapatkan informasi rumah dijual lainnya, kunjungi situs properti Rumah123.com dan temukan beberapa hunian menarik, seperti:

  • Mustika Hamlet Karawang
  • Green Emerald Cisoka
  • Sukamanah Islamic Village

Semoga keinginan memiliki rumah semakin mudah tercapai,ya!

Modal Yang Diperlukan Untuk Membangun Rumah Subsidi

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-64873-wajib-tahu-inilah-aturan-rumah-subsidi-2020-terbaru-id.html

You May Also Like