Membangun Rumah Ditanah Orang Lain
AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012)
How to cite
(IEEE): F. D. Ana Silviana, Sukirno, “AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012),”
Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. three, pp. 1-nineteen, Jun. 2016. [Online]. Retrieved from :
How to cite
(Chicago): Ana Silviana, Sukirno, Fanny D.. “AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012).”
Diponegoro Law Periodical
5, no. 3 (2016): 1-19. Accessed : November eight, 2022. https://ejournal3.undip.ac.id/alphabetize.php/dlr/article/view/12166
How to cite
(Vancouver): Ana Silviana, Sukirno FD. AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012). Diponegoro Police Periodical [Online]. 2016 Jun;five(3):1-xix. Retrieved from: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/commodity/view/12166.
How to cite
(Harvard): Ana Silviana, Sukirno, F. D., 2016. AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012).
Diponegoro Law Journal, [Online] Volume 5(iii), pp. 1-19. Retrieved from: https://ejournal3.undip.air conditioning.id/index.php/dlr/article/view/12166 [Accessed : 8 Nov. 2022].
How to cite
(MLA8): Ana Silviana, Sukirno, Fanny Devianindita*,. “AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012).”
Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. iii, 23 Jun. 2016, pp. one-xix , https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/commodity/view/12166. Retrieved : 8 Nov. 2022.
BibTex Citation Data :
@article{DLJ12166, author = {Fanny Devianindita*, Ana Silviana, Sukirno}, title = {AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012)}, journal = {Diponegoro Constabulary Journal}, volume = {5}, number = {iii}, twelvemonth = {2016}, keywords = {Akibat Hukum, Mendirikan Bangunan Tanpa Izin, Hak Milik Atas Tanah}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 Chiliad/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republic of indonesia.}, pages = {1--19} url = {https://ejournal3.undip.air-conditioning.id/index.php/dlr/article/view/12166} }
Refworks Citation Data :
@article{{DLJ}{12166}, author = {Ana Silviana, Sukirno, F.}, title = {AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012)}, journal = {Diponegoro Police force Journal}, volume = {v}, number = {3}, twelvemonth = {2016}, url = {https://ejournal3.undip.air conditioning.id/index.php/dlr/commodity/view/12166} }
Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 Grand/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan
Judex Factie
tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republic of indonesia.
Keywords: Akibat Hukum, Mendirikan Bangunan Tanpa Izin, Hak Milik Atas Tanah
Article Info
Section: Articles
Linguistic communication
: ID
Statistics:
Last update:
No citation recorded.
Last update:
No commendation recorded.
Membangun Rumah Ditanah Orang Lain
Source: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12166