Membangun Rumah Ditanah Orang Lain

Membangun Rumah Ditanah Orang Lain

AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012)

Open Access

How to cite
(IEEE): F. D. Ana Silviana, Sukirno, “AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012),”
Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. three, pp. 1-nineteen, Jun. 2016. [Online]. Retrieved from :

How to cite
(Chicago): Ana Silviana, Sukirno, Fanny D.. “AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012).”
Diponegoro Law Periodical
5, no. 3 (2016): 1-19. Accessed : November eight, 2022. https://ejournal3.undip.ac.id/alphabetize.php/dlr/article/view/12166

How to cite
(Vancouver): Ana Silviana, Sukirno FD. AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012). Diponegoro Police Periodical [Online]. 2016 Jun;five(3):1-xix. Retrieved from: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/commodity/view/12166.

How to cite
(Harvard): Ana Silviana, Sukirno, F. D., 2016. AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012).
Diponegoro Law Journal, [Online] Volume 5(iii), pp. 1-19. Retrieved from: https://ejournal3.undip.air conditioning.id/index.php/dlr/article/view/12166 [Accessed : 8 Nov. 2022].

How to cite
(MLA8): Ana Silviana, Sukirno, Fanny Devianindita*,. “AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012).”
Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. iii, 23 Jun. 2016, pp. one-xix , https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/commodity/view/12166. Retrieved : 8 Nov. 2022.

BibTex Citation Data :

@article{DLJ12166,     author = {Fanny Devianindita*, Ana Silviana, Sukirno},     title = {AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012)},     journal = {Diponegoro Constabulary Journal},   volume = {5},     number = {iii},     twelvemonth = {2016},     keywords = {Akibat Hukum, Mendirikan Bangunan Tanpa Izin, Hak Milik Atas Tanah},     abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 Chiliad/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan  Judex Factie  tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan  dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republic of indonesia.},    pages = {1--19}    url = {https://ejournal3.undip.air-conditioning.id/index.php/dlr/article/view/12166} }
            

Citation Format:

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 Grand/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan
Judex Factie
tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan  dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republic of indonesia.

Keywords: Akibat Hukum, Mendirikan Bangunan Tanpa Izin, Hak Milik Atas Tanah

Article Info

Section: Articles

Linguistic communication
: ID

Statistics:


Last update:

No citation recorded.

Last update:

No commendation recorded.

Read:  10 Gambar Bangun Datar Yang Ada Di Rumah

Membangun Rumah Ditanah Orang Lain

Source: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12166

You May Also Like