Makalah Agama Tentang Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Assalamualaikum,
Pada postingan kali ini Synaoo.com akan menyajikan materi Pendidikan Agama Islam Kelas 12 yang mana materi ini merupakan materi baru yang ditemui oleh siswa karena pada kelas 10 dan 11 materi ini belum diajarkan.
Semoga materi yang disajikan kali ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kalian.
A. Anjuran Menikah
Pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku bagi semua makhluk Allah Swt.
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan dapat melanjutkan generasi penerus manusia. Walaupun masih merasa belum mampu untuk menikah seperti kekurangan biaya, tetap dianjurkan untuk menikah karena dengan pernikahan yang benar dan ikhlas, AllahSwt akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga.
B. Ketentuan Pernikahan
1. Pengertian Pernikahan
Menurut syariah nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan atara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
ii. Tujuan Pernikahan
a. Memenuhi tuntutan naluri manusia
b. Mendpatkan ketenangan hidup
c. Membentengi akhlak
d. Meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
east. Mendapatkan keturunan yang salih
f. Menegakkan rumah tangga yang islami
3. Hukum pernikahan
a. Wajib
Orang yang telah mampu secara fisik, mental, ekonomi maupun akhlak dan memiliki keinginan untuk menikah dan dikhawatirkan berbuat maksiat/zina.
b. Sunnah
Orang yang telah mampu tetapi tidak khawatir berbuat maksiat seperti zina.
c. Mubah
Orang yang mampu dan aman dari fitnah, dan menikah dengan tujuan untuk bersenang-senang saja hukumnya mubah
d. Haram
Orang yang yakin bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan kewajiban pernikahan baik ang berkaitan dengan hubungan seksual maupun kewajiban lainnya.
e. Makruh
Orang yang mampu menikah tetapi khawatir menyakiti, menzalimi hak-hak istri dan buruknya pegaulan yang dimilikia atuapun tidak minat terhadap wanita.
4. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi
Wanita yang haram dinikahi disebut mahram nikah.
Ada dua jeni mahram yaitu :
Mahram muabbad
(mahram selamanya haram dinikahi)
Contoh : keturunan, satususuan, mertua perempuan, anak tiri(jika ibunya sudah dicampuri), bekas menantu perempuan, dan bekas ibu iri.
Mahram gair muabbad
Contoh : mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara.
5. Rukun dan syarat pernikahan
a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak.
3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya adalah:
one) Bukan mahram si laki-laki.
2) Tidak dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat.
Syarat wali adalah:
i) orang yang dikehendaki.
two) laki-laki.
3) mahram si wanita.
4) balig.
5) berakal.
half-dozen) adil.
7) tidak terhalang wali lain.
8) tidak buta.
9) Islam.
x) merdeka.
d. Dua orang saksi
1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan
orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi
kwalifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e. Ijab Kabul (sigah)
Syarat ijab kabul adalah:
1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh
dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan
niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan
boleh didahulukan dari ijab.
6. Pernikahan yang tidak sah
a. Nikah Mut’ah/nikah kontrak : nikah yang dibatasi waktu tertentu
b. Nikah syighar : nikah dengan syarat barter tanpa memberi mahar.
c. Nikah muhalil : pernikahan seorang wanita yang ditalak iii kali oleh suaminya haram untuk dirujuk
d. Pernikahan orang yang ihram : dalam keadaan ihram umrah atau haji.
eastward. Pernikahan dalam masa iddah
f. Pernikahan tanpa wali
g. pernikahan dengan wanita kafir
f. Menikahi mahram.
C. UU Perkawinan
Undang-undang yang megatur perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974
Adapun pencatat pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
D. Hak dan Kewajiban Suami Istri
i. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yaitu sebagai berikut.
a. Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka.
b. Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua.
c. Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.
d. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami.
eastward. Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya.
f. Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
2. Kewajiban suami terhadap istri
a. Memberi mahar.
b. Nafkah
c. Memimpin rumah tangga.
d. Membimbing dan mendidik.
3. Kewajiban Istri terhadap Suami
a. Taat kepada suami.
b. Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
c. Merawat dan mendidik anak.
E. Hikmah Pernikahan
i. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
two. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
3. Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.
Itulah sajian materi dari Synaoo.com pada bab Pernikahan yang terdapat pada pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas 12.
Semoga kalian dapat memahami materi bab pernikahan ini dan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum.
Makalah Agama Tentang Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Source: https://www.synaoo.com/pernikahan-pendidikan-agama-islam-kelas-12/