Kriteria Pembangunan Struktur Gedung Rumah Sakit

Kriteria Pembangunan Struktur Gedung Rumah Sakit

Melihat kondisi yang ada sekarang ini, masih banyak bangunan gedung yang mengalami kegagalan struktur akibat kelalaian dalam perhitungan pembangunan maupun tidak adanya pemeriksaan secara berkala. Belum lagi kondisi geografis Republic of indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik.

Posisi Indonesia juga berada di pertemuan antara tiga lempeng utama dunia, yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Commonwealth of australia, dan Lempeng Pasifik. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia kerap dilanda bencana geologis, baik berupa letusan gunung api, gempa bumi, retakan tanah atau tanah gerak, banjir, tanah longsong, maupun bencana alam lainnya. Untuk itu, kelaikan fungsi bangunan gedung telah menjadi syarat yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Salah satu bangunan gedung yang menjadi tempat berkumpul banyak orang adalah rumah sakit. Seperti information yang dihimpun oleh PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), yang menyebutkan bahwa jumlah rumah sakit di seluruh Republic of indonesia hingga akhir 2018 sebanyak 2.813 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 2.269 rumah sakit umum dan 544 rumah sakit khusus.

Sementara itu, bukti bahwa bangunan rumah sakit telah andal dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya adalah dengan adanya kepemilikan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat ini diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah setelah bangunan rumah sakit dinyatakan layak, baik secara persyaratan administratif maupun teknis.

Sesuai yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016, adapun persyaratan teknis bangunan rumah sakit meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. Dijelaskan lebih lanjut, adapun aspek tata bangunan yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan keandalan bangunan gedung yang akan diperiksa di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi dari rumah sakit.

Read:  Luas Lahan Dan Luas Bangunan Rumah Sakit
SLF Rumah Sakit
Keandalan bangunan rumah sakit yang akan diperiksa di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan fungsi/peruntukannya.

Persyaratan struktur bangunan rumah sakit

Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai persyaratan struktur bangunan rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban. Selain itu, struktur bangunan rumah sakit haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (rubber) dan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan gedung dengan mempertimbangkan fungsi dari bangunan rumah sakit.
  2. Kemampuan memikul beban, baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus diperhitungkan.
  3. Penentuan mengenai jenis, intensitas, dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  4. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  5. Apabila terjadi keruntuhan pada bangunan rumah sakit, kondisi strukturnya harus memungkinkan pengguna bangunan untuk dapat mengevakuasi/menyelamatkan diri. Dalam hal ini, bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan kemudahan di mana harus tersedia jalur dan tanda evakuasi bencana.
  6. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan rumah sakit, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan pedoman teknis atau standar yang berlaku. Pemeriksaan keandalan bangunan ini harus dilakukan atau didampingi oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi atas bidang yang telah disyaratkan.

Baca juga: Tujuan Penilaian Keandalan Bangunan Gedung

Pentingnya SLF untuk bangunan rumah sakit

Pada poin nomor 6 (enam) yang telah disebutkan di atas, pemerintah telah menerbitkan regulasi agar pemilik/pengguna bangunan rumah sakit melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara berkala yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) rumah sakit.

Read:  Mari Membangun Rumah Diatas Dasar Yang Kuat

Adapun masa berlaku dari sertifikat ini adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Dengan begitu, pemeriksaan keandalan bangunan rumah sakit secara menyeluruh harus dilakukan paling lama lima tahun sejak sertifikat ini diperoleh. Jika masa berlaku SLF telah habis, pemilik/pengguna bangunan rumah sakit dapat mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Mengingat pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan rumah sakit, kami PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai penyedia jasa SLF dan pengkaji teknis bangunan gedung akan sangat senang jika berkesempatan menjadi mitra dalam pengurusan SLF di tempat Anda.

Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan keandalan bangunan gedung, PT Eticon Rekayasa Teknik akan menggunakan beberapa pendekatan sebagai prajusttifikasi terhadap bangunan gedung secara visual. Pengamatan visual dilakukan dengan melihat ketegaran struktur serta bentuk eksistingnya. Selain pengamatan visual, kami akan melakukan pengukuran dan pengujian dari aspek-aspek kelaikan bangunan gedung, seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi dari rumah sakit.

Seluruh hasil laporan dari pengamatan visual dan uji teknis secara langsung dapat digunakan oleh pemilik bangunan rumah sakit untuk mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun perlu diingat, sebelum pemerintah daerah menerbitkan SLF, pemilik/pengguna bangunan rumah sakit diharuskan melakukan perbaikan atas rekomendasi yang dirangkum oleh kami selaku pengkaji teknis dan penyedia jasa SLF.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Pada Bangunan Gedung

Kriteria Pembangunan Struktur Gedung Rumah Sakit

Source: https://eticon.co.id/persyaratan-teknis-struktur-bangunan-rumah-sakit/

You May Also Like