Kontrak Kerja Pembangunan Rumah Tinggal
iv
menit
Pembuatan surat kontrak kerja proyek dimaksudkan agar hal apa pun yang terjadi di kemudian hari dengan orang lain sudah tertuang dalam perjanjian yang terikat. Jika kamu berencana membuatnya, berikut contoh surat kontrak kerja proyek yang benar.
Surat kontrak kerja proyek bertujuan supaya kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajibannya, Sahabat 99.
Surat tersebut bisa digunakan untuk pembangunan proyek properti atau sejenisnya.
Melansir berbagai sumber, surat perjanjian kontrak kerja atau SPK akan mengikat kedua belah pihak yang sudah bersepakat.
Hal ini untuk melaksanakan perjanjian yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak atau sesuai dengan rincian–rincian yang ada dalam surat perjanjian tersebut.
Tanpa adanya surat perjanjian kerja semacam ini, maka kedua belah pihak bisa saling mengingkari tanpa dikenakan sanksi hukum.
Surat Kontrak Kerja Proyek untuk Perlindungan Hukum
Bayangkan jika kamu sebagai pihak pertama atau kedua memiliki kerja sama proyek akan tetapi tanpa ada perjanjian tertulis yang terikat?
Lalu, di tengah proses pembangunan proyek yang sudah berjalan ada suatu hal yang tidak sesuai prosedur.
Nah, hal itu tentunya akan merugikan karena sebelumnya tidak ada pernyataan tertulis di atas meterai.
Oleh sebab itu, SPK dalam membangun atau merenovasi rumah dinilai sangat vital dan dianjurkan.
Kesepakatan yang terdapat di dalam SPK juga akan dilindungi oleh undang-undang perdata dan dapat dibawa ke pengadilan.
Dengan demikian, surat ini bisa memberikan perlindungan hukum antar kedua belah pihak.
Syarat-Syarat Surat Kontrak Kerja
sumber: riuhimaji.com
1. Pemilik Tanah/Rumah (Pihak Pertama)
- Menyediakan dokumen yang menjadi acuan untuk pembuatan SPK seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar rumah lengkap dari arsitek seperti sketsa, gambar denah dan gambar tampak luar bangunan (fasad).
- Melakukan pertemuan dan bernegosiasi untuk membahas draf SPK dengan kontraktor.
- Menyiapkan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dibuat oleh Anda atau kontraktor dan pemborong
- Syarat terakhir dan yang paling penting adalah kesediaan untuk terikat secara hukum lewat undang-undang perdata yang berlaku di Indonesia.
2. Kontraktor/Penyedia Jasa (Pihak Kedua)
- Melakukan pertemuan dan bernegosiasi untuk membahas draf SPK dengan pemilik rumah atau tanah, sekaligus memberikan penjelasan secara detail kepada pihak pertama mengenai tahap-tahap dalam membangun atau renovasi rumah.
- Memahami dan menyetujui gambar rumah yang sudah diberikan oleh pihak pertama yang dibuat oleh arsitek.
- Menyiapkan jadwal pelaksanaan bangun atau renovasi rumah yang jelas dan disetujui oleh pihak pertama.
- Penyedia jasa juga wajib bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata yang berlaku di Republic of indonesia.
Contoh Surat Kontrak Kerja Proyek
1. Contoh Surat Kontrak Kerja Proyek Pembangunan Rumah
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Pada hari Senin half-dozen Desember 2021, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Zainal Arif
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Jl Gado-Gado 3, Jakarta Selatan
Bertindak sebagai pemilik rumah dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama: Momo Suromo
Pekerjaan: Kontraktor
Alamat: Jl Lotek No xiii, Surabaya
Bertindak sebagai kontraktor, yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua.
Dengan ini kedua belah pihak telah menyetujui saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk membangun rumah yang mempunyai syarat dan peraturan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama akan memberikan tugas kepada pihak kedua untuk melaksanakan pembangunan rumah pihak pertama yang beralamatkan Jl Gado-Gado, Djakarta Selatan.
Pekerjaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar bangunan yang sudah diberikan oleh pihak pertama.
Pasal 2
Pekerjaan pihak kedua yang sudah di utarakan pada pasal 1 akan di mulai pada hari Jumat 23 Desember 2021.
Pekerjaan pihak kedua harus diselesaikan hingga 180 hari kerja seperti yang sudah disepakati kedua belah pihak
Pasal iii
Pihak kedua harus memulai pengerjaan pada tanggal yang sudah disepakati dan ditetapkan.
Pihak kedua juga harus mengerjakan berdasarkan data–data yang lengkap dan tidak boleh untuk memutuskan sendiri ketika ada suatu perkara yang mungkin di luar desain atau gambar yang di berikan oleh pihak pertama.
Pihak pertama wajib memberikan item spesifikasi material bangunan kepada pihak kedua.
Pasal 4
Biaya pembangunan rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pertama ke pihak kedua adalah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
Nilai tersebut untuk membangun 1 unit of measurement rumah yang belum termasuk pajak dan biaya izin/mengurus perizinan.
Pasal five
Prosedur pembayaran pihak pertama ke pihak kedua yang sudah di utarakan pada pasal 4, mempunyai 6 termin yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Pasal vi
Untuk masa pemeliharaan setiap pekerja di beri waktu iii bulan, di mulai semenjak berita acara sudah ditandatangani.
Pada masa berakhir pemeliharaan kedua belah pihak akan sepakat menandatangani berita acara dan serah terima.
Pasal seven
Seluruh pekerjaan akan ditanggung oleh pihak kedua sepenuhnya.
Maka dari itu tidak diizinkan pihak kedua memberikan pekerjaan kepada pihak lain/pihak ketiga yang tidak ada di surat perjanjian.
Pasal 8
Pihak kedua diizinkan mendatangkan tambahan tenaga kerja tanpa sepengetahuan pihak pertama ketika jadwalnya akan terlambat.
Ketika kedua belah pihak mengalami perselisihan maka akan diselesaikan dengan jalur kekeluargaan dan ketika tidak tercapai juga maka akan di selesaikan lewat jalur hukum.
Pasal 9
Ketika terdapat hal yang belum diatur atau di tetapkan dalam surat perjanjian kontrak kerja ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menetapkannya di kemudian hari.
Demikian surat perjanjian kerja ini di buat dengan meterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dalam kondisi sehat. Surat perjanjian ini bersifat mengikat dan sah di mata hukum.
Jakarta, 6 Desember 2021
Zainal Arif Momo Suromo
Pihak Pertama Pihak Kedua
ii. Contoh Surat Kontrak Kerja Proyek Renovasi Rumah
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Pada hari ini, Selasa, xix Agustus 2021 di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Jaja Miharja
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 18 April 1977
Alamat : Jl. Keladi IV No. 66
Nomor Telepon : 0816273679
No. KTP : 20998009098989
Yang selanjutnya disebutPihak Pertama
Nama : Frengky Widjaja
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, iii Januari 1960
Alamat : Komplek Ragunan No.4
Nomor Telepon : 0821553773
No. KTP : 20448009654901
Yang selanjutnya disebutPihak Kedua
Menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menandatangani Surat Perjanjian ini menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
PASAL ane
Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal two berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian ini. (Untuk selanjutnya disebut “Kontrak”)
PASAL ii
Bahwa Pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 di atas adalah melaksanakan renovasi rumah tinggal pribadi yang terletak di Jalan Bojong Koneng No. 4 RT 3 RW1, Bandung.
PASAL 3
Pihak kedua wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai berita acara rapat penjelasan yang terlampir.
PASAL 4
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 100% ditetapkan selama seratus delapan puluh hari (180) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan.
- Waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat diubah oleh Pihak Kedua kecuali oleh keadaan memaksa atau dalam perintah pekerjaan tambah yang dinyatakan secara tertulis bahwa waktu penyelesaian pekerjaan ditambah.
PASAL 5
- Nilai pekerjaan adalah sebesar Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Harga kontrak merupakan harga borongan yang tetap, tidak boleh diubah atau disesuaikan.
PASAL 6
Pihak Pertama akan melakukan pembayaran secara dicicil three kali dan pembayaran pelunasan akan dilakukan ketika semua pekerjaan telah selesai.
PASAL 7
Pekerjaan tambah/kurang hanya dapat dianggap sah apabila ada perintah secara tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL
nine
- Apabila pelaksanaan pekerjaan terlambat 5% dari rencana kerja, maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Surat Peringatan I dan seterusnya.
- Apabila terus melanggar, Pihak Pertama mempunyai hak untuk menunjuk Pihak Ketiga sebagai pengganti.
- Pihak Kedua dinyatakan telah mengundurkan diri dan semua biaya dan akibat yang timbul dari pengunduran diri Pihak Kedua menjadi tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya.
PASAL 10
Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai penafsiran perjanjian maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Jika belum menemui kesepakatan, maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya.
Pihak Kedua Pihak Pertama
Frengky Widjaja Jaja Miharja
Saksi-saksi
- Azhar Lubis (………………………………….)
- Pesona Citra (………………………………….)
***
Sahabat 99, demikianlah contoh surat kontrak kerja proyek yang bisa kamu jadikan referensi.
Semoga tulisan ini bermanfaat, ya.
Simak terus tulisan lainnya hanya di Berita 99.co Republic of indonesia.
Cek juga properti idamanmu cukup di www.99.co/id dan rumah123.com!
Kontrak Kerja Pembangunan Rumah Tinggal
Source: https://berita.99.co/contoh-surat-kontrak-kerja-proyek/