Kesaksian Pembangunan Rumah Produktif Cpro
Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA / 01-09-2021
Lahirnya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dilatarbelakangi pertimbangan bahwa setiap orang termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah berhak memiliki tempat tinggal yang layak. Namun saat ini masih banyak masyarakat perkotaan yang tinggal dalam kawasan kumuh dalam lingkungan berpenduduk padat. Sehingga penyelenggaraan kawasan perumahan untuk mewujudkan wilayah sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan masih terhambat. Oleh karena itu perlu ada kebijakan umum pembangunan perumahan sebagaimana yang sudah ditentukan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diarahkan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman;
b. Ketersediaan dana murah jangka panjang;
c. Mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
d. Memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara; dan
due east. Mendorong iklim investasi asing.
Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Borneo Selatan
1. Ditinjau dari segi substansi, terdapat beberapa ketentuan pasal yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan permasalahan implementasi yang terjadi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap beberapa pasal dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perubahan ketentuan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain terkait penambahan standar minimal rumah sehat, penambahan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sinkronisasi dan harmonisasi aturan terkait tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penambahan definisi rumah swadaya yang termasuk rumah yang dibangun oleh MBR, perubahan persyaratan komposisi atas hunian berimbang, pembentukan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah negara, penambahan pengaturan mengenai pembatasan kepemilikan rumah, penambahan pengaturan mengenai rumah terlantar, dan penambahan pengaturan sanksi. Hal ini ditujukan agar ketentuan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat memenuhi asas dalam UU PPP dan tujuan pembentukannya dapat tercapai.
2. Kesimpulan lain ditinjau dari sisi implementasi juga masih ditemukan beberapa permasalahan terkait perencanaan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak sesuai dengan RTRW, belum optimalnya pemberian kemudahan perizinan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, belum optimalnya pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh, pembangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan zonasi dan peruntukan, standar konstruksi perumahan yang tidak memenuhi SNI, keterbatasan penyediaan tanah/lahan untuk perumahan dan kawasan permukiman, potensi tumpang tindih tugas dan fungsi BP3 dengan pemangku kepentingan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman lainnya, belum terintegrasinya basis data perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan PSU yang tidak sesuai perencanaan dan persyaratan teknis, permasalahan pendanaan dan pembiayaan, partisipasi dan pelibatan masyarakat yang belum efektif, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perumahan dan kawasan permukiman serta plan pemerintah kepada masyarakat masih sangat kurang.
iii. Permasalahan tersebut berpengaruh pada belum optimalnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana yang telah diatur dalam UU perumahan dan Kawasan permukiman. Oleh karena itu diberikan rekomendasi untuk revisi UU Perumahan Dan Kawasan Permukiman agar dapat tercapai tujuan pembentukan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dasar hukum perlindungan negara terhadap hak masyarakat bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.
ane. ASPEK SUBSTANSI HUKUM
a. Perlu diberikan penambahan rumusan mengenai standar minimal rumah layak huni dan sehat dalam revisi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memberikan amanat pengaturan teknis melalui peraturan pelaksana terkait kriteria antara lain luasan minimal, jumlah maksimal penghuni, faktor kelayakan dan kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perumahan dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat yang berbeda-beda.
b. Perlu diberikan kejelasan rumusan terhadap definisi MBR yang diatur dalam Pasal 1 angka 24 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan penambahan pengertian dalam rumusan revisi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu mencakup masyarakat berpenghasilan tidak tetap, masyarakat miskin, dan diberikan amanat pengaturan teknis melalui peraturan pelaksana terkait penambahan kriteria utama MBR yang mencakup antara lain jenis pekerjaan, besaran penghasilan atau upah minimum, jumlah anggota keluarga, dan lokasi tinggal. Selanjutnya juga perlu diatur mengenai keberlakuan kriteria yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik/ kondisi upah minimum daerah yang berbeda-beda.
c. Perlu sinkronisasi dan harmonisasi aturan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan UU Pemerintahan Daerah terkait pembagian tugas dan wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman di pusat maupun daerah.
d. Definisi Rumah Swadaya yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman memerlukan penambahan pengertian dalam rumusannya, yaitu penambahan rumusan termasuk rumah yang dibangun oleh MBR, sehingga selaras dengan pengaturan bantuan kemudahan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa stimulan rumah swadaya bagi MBR.
eastward. Pengaturan konsep dan persyaratan komposisi atas Hunian Berimbang yang diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu diselaraskan kembali dengan kemampuan pelaksanaan teknisnya di seluruh daerah yang memiki karakteristik lahan berbeda dan konsep sosial budaya masyarakat perkotaan yang masih mengutamakan strata.
f. Perlu segera ditetapkan peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memberikan pengaturan teknis terkait kriteria penghuni rumah negara, batas waktu penghunian rumah negara, dan mekanisme pengembalian hak kepada negara pada saat pejabat atau pegawai negeri yang menghuni sudah pensiun atau tidak lagi menjalankan kedinasannya, sesuai dengan aturan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
1000. Perlu diberikan pengaturan pembatasan kepemilikan rumah dengan menambahkan batas maksimal kepemilikan rumah berdasarkan luas atau jumlah, kriteria pemilikan rumah, dan/atau pemberian disinsentif berupa pajak progresif atas pemilikan rumah kedua dan selanjutnya.
h. Perlu diberikan penambahan pengaturan mengenai rumah terlantar dengan memberikan kriteria rumah terlantar, mekanisme penyerahan sebagai asset kepada pemerintah daerah, dan mekanisme pengelolaannya oleh pemerintah daerah sebagai solusi permasalahan excess hunian di Republic of indonesia. Serta pengendalian penghunian perumahan melalui pendataan terhadap rumah-rumah terlantar termasuk rumah-rumah MBR yang tidak ditempati.
i. Perlu diberikan penambahan pengaturan sanksi terhadap setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan perumahan, pejabat pemerintah yang menyalahgunakan kewenangannya dalam hal pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman, dan pengembang yang tidak memenuhi bahan bangunan sesuai SNI.
ii. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN
a. Perlu dorongan kepada daerah untuk menerbitkan peraturan daerah RP3KP sehingga perencanaan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah dapat memberikan kepastian hukum terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.
b. Perlu adanya peningkatan peran aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal meningkatkan kemutakhiran aplikasi sistem OSS yang sudah berjalan saat ini serta melakukan pengendalian dan pengawasan dalam hal pemenuhan syarat dan standar dalam penerbitan izin, sertifikasi dan/atau lisensi oleh pelaku usaha agar kemudahan perolehan rumah bagi MBR dapat tercapai.
c. Perlu adanya sinergitas dan komitmen yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta memberikan reward and punishment bagi pemerintah daerah setempat dalam hal mengatasi permukiman kumuh agar dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan dan melakukan inovasi dalam penanganan terhadap kawasan kumuh tersebut.
d. Perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap penataan zonasi rumah susun dalam hal pembangunan rumah susun umum di daerah yang harus sesuai dengan berdasarkan rencana tata ruang wilayah, pengendalian dan pengawasan dari pemerintah terhadap pemanfaatan dan kepemilikan rumah susun oleh MBR, konsistensi pelaksanaan pembangunan rumah susun sesuai peruntukkannya, dan pelibatan masyarakat dari awal rencana pembangunan rumah susun.
e. Perlu dilakukan peningkatan peran aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap orang atau badan hukum yang akan membangunan suatu perumahan agar dapat memastikan bahan dan standar konstuksi yang mereka gunakan untuk membangun suatu bangunan telah memenuhi persyaratan SNI, penegakan pemberian sanksi kepada para pelanggar, dan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menggunakan standar SNI dalam pembangunan perumahan.
f. Sebagai solusi dari permasalahan terbatasnya ketersediaan tanah/lahan bagi perumahan dan kawasan permukiman:
i) Perlu dilakukan peningkatan pelaksanaan konsolidasi tanah agar penataan tanah/lahan di kota-kota besar dapat terwujud dengan baik; dan
2) Peningkatan optimalisasi Banking company Tanah guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan serta alat pengendalian harga tanah dipasaran.
k. Terhadap pembentukan BP3, perlu dilakukan:
1) Pembentukan skema kerja BP3 yang dapat mendorong sektor perumahan khususnya dari sisi pasokan yang saat ini masih terdapat gap atau kondisi tidak seimbang yang cukup besar dengan sisi permintaan (demand) dan membantu pemenuhan sektor perumahan khususnya pada segmen MBR;
2) Pemberian kepastian tidak ada tumpang tindih tugas dan fungsi antara BP3 dengan pemangku kepentingan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang sudah ada; dan
iii) Penetapan peraturan menteri yang diamanatkan mengatur ketentuan mengenai mekanisme tata hubungan kerja dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BP3 di daerah provinsi oleh unit pelaksana teknis.
3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA
a. Perlu adanya pengintegrasian data melalui Large Information perumahan dan kawasan permukiman sebagai footing data dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
b. Perlu ditetapkan peraturan daerah terkait penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, penegakan pemberian sanksi terhadap pelanggaran perencanaan dan pembangunan PSU yang tidak memenuhi standar persyaratan administratif, teknis, dan ekologis, serta pengendalian berupa pengawasan oleh pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat juga perlu ditingkatkan terhadap pembangunan PSU yang dilaksanakan oleh pengembang.
4. ASPEK PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
a. Perlu peningkatan penggunaan sumber dana lain untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman antara lain pemanfaatan creative financing, pemanfaatan KPBU dalam pembangunan perumahan, sumber dana dari BAZNAS, CSR, dana desa, dan dana lain yang pro rakyat.
b. Perlu perbaikan dalam hal fleksibilitas regulasi pembiayaan perumahan agar percepatan pengadaan dan perolehan perumahan oleh MBR dapat terwujud secara progresif, antara lain melalui pelibatan masyarakat di setiap tahap perencanaan strategi pembiayaan perumahan, memudahkan peraturan dan prosedur dan memaksimalkan kelonggaran dalam hal peraturan dan birokrasi pada lembaga pembiayaan, serta meningkatkan penggunaan tabungan perumahan masyarakat dan koperasi masyarakat sebagai lembaga pembiayaan yang pro masyarakat.
5. ASPEK BUDAYA HUKUM
a. Perlu dibentuk Forum PKP di daerah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta meningkatkan sinergitas antara Forum PKP dan Pokja PKP guna memberikan efektivitas peran serta masyarakat.
b. Perlu dilakukan peningkatan sosialisasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai aturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam peraturan perundang-undangan serta program pemerintah yang meliputi bantuan atau kemudahan pembiayaan bagi MBR.
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA / 01-09-2021
Pancasila dan Pembukaan UUD Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Republic of indonesia. Tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat Indonesia dilakukan dengan penguasaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara, termasuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tinggi, wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir telah menimbulkan ancaman kelestarian ekosistem yang sangat kritis. Sebaliknya, ada beberapa wilayah dengan potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan secara optimal. Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang besar kepada semua stakeholders terutama masyarakat pesisir.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden telah menyepakati pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada bulan Juli tahun 2007 yang kemudian telah mengalami ii (dua) kali perubahan, yakni melalui Undang-Undang Nomor ane Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Cipta Kerja (UU PWP3K).
Terdapat beberapa permasalahan dalam UU PWP3K antara lain:
1. pengaturan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
two. pengintegrasian RZWP3K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi;
iii. pengintegrasian kegiatan-kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
5. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
6. pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik (Sistem Online Single Submission (Sistem OSS))
vii. anggaran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi; dan
8. peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Dki jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ditinjau dari aspek substansi, terdapat beberapa ketentuan pasal yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan juga perlu melakukan perubahan dan penambahan terhadap beberapa pasal dalam UU PWP3K. Hal ini ditujukan agar ketentuan dalam UU PWP3K dapat mewujudkan asas dan tujuan pembentukan UU PWP3K dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, ditinjau dari sisi implementasi juga masih ditemukan beberapa permasalahan terkait integrasi kegiatan, perencanaan RZWP3K dan implikasi dari belum adanya RZWP3K, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, reklamasi, kewenangan PPNS, Plan Mitra Bahari, kegiatan penelitian, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan koordinasi dalam pengelolaan wilayah konservasi di laut. Terdapat pula kendala terkait kurangnya anggaran pengawasan dari diubahnya ketentuan Pasal 50 UU PWP3K. Kemudian pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan Sistem OSS belum berjalan optimal demikian juga minimnya SDM untuk kebutuhan penegakan hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, terdapat permasalahan terkait hak yang dimiliki oleh masyarakat salah satunya adalah tidak terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan kurangnya pemahaman stakeholders terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Aspek Substansi Hukum
a. Penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tetap dilakukan secara bertahap dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan diperlukan penegasan norma dalam UU PWP3K bahwa penyusunan perencanaan ruang laut mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
b. Pasal 7 dan Pasal 7A UU PWP3K perlu diharmonisasikan dengan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang darat untuk wilayah pulau-pulau kecil dan penataan ruang laut untuk wilayah pesisir.
c. Pengaturan dalam Bab Four UU PWP3K perlu dikuatkan dengan adanya norma yang menegaskan bahwa RZWP3K disusun oleh pemerintah daerah provinsi dengan kewajiban untuk melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota.
d. Pasal 30 UU PWP3K perlu dilakukan perbaikan dengan adanya norma yang menyatakan “perubahan status zona inti pada kawasan konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional berupa penetapan proyek strategis nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
east. Frasa “masyarakat adat” dalam Pasal 61 UU PWP3K perlu diubah menjadi frasa “masyarakat hukum adat” agar konsisten dengan perubahan frasa “masyarakat adat” dalam pasal-pasal lain yang sudah diubah sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
f. Istilah “kepentingan nasional” dalam Pasal 21 ayat (2) UU PWP3K perlu diberikan definisi atau penjelasan agar memberikan kepastian hukum terutama bagi masyarakat hukum adat.
g. Pengaturan Pasal 20 ayat (1) UU PWP3K perlu dilakukan penambahan frasa “dan pemerintah daerah” setelah frasa “Pemerintah Pusat” sehingga selengkapnya menjadi “Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional”.
h. Rumusan yang berisi norma mengenai sanksi administrasi, sanksi perdata, dan/atau sanksi pidana yang semula berada dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (5) UU PWP3K perlu dipindahkan menjadi materi muatan dalam batang tubuh pasal UU PWP3K.
i. Frasa “mengadakan tindakan lain menurut hukum” dalam Pasal 70 ayat (3) huruf i UU PWP3K perlu dijabarkan. Secara konkret, salah satunya dengan menambahkan pengaturan mengenai upaya paksa termasuk sebagai kewenangan PPNS.
j. Perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan dalam 2 (dua) langkah perumusan, yaitu yang pertama, harmonisasi kebijakan formulasi (sistem pengaturan), dan yang kedua, harmonisasi materi atau norma-norma dalam UU PWP3K dengan UU Pemda, dan dalam UU PWP3K dengan UU Penataan Ruang. Harmonisasi materi seyogyanya mempertimbangkan semangat desentralisasi sebagai bagian yang sangat penting dalam proses demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan.
k. Perlu mendorong Kementerian KP dan kementerian terkait untuk membantu Presiden merumuskan kedua peraturan presiden yang diamanatkan Pasal 46 dan Pasal 49 UU PWP3K mengingat UU PWP3K merupakan kesepakatan politik bersama antara DPR RI dengan Presiden yang harus dijalankan oleh eksekutif sebagai pelaksana undang-undang.
2. Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan
a. Perlu adanya komitmen bersama yang menegaskan pembagian kewenangan mengenai penataan ruang darat oleh Kementerian ATR/BPN dan penataan ruang laut oleh Kementerian KP, serta kewenangan terkait pengelolaan wilayah konservasi di laut antara Kementerian KP dan Kementerian LHK. Selain itu diperlukan optimalisasi Program Mitra Bahari sebagai sebuah forum yang salah satu kegiatannya mengadakan pertemuan rutin seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
b. Perlu dilakukan percepatan penyusunan dokumen concluding RZWP3K oleh pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan peraturan daerah mengenai RZWP3K untuk kemudian menjadi materi teknis muatan pesisir dalam RTRW provinsi.
c. Perlu adanya itikad baik dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan usulan, tanggapan, dan perbaikan dari masyarakat terhadap dokumen RZWP3K, terutama terkait dengan wilayah penangkapan ikan secara tradisional dan wilayah kelola masyarakat hukum adat. Selain itu diperlukan komitmen dari stakeholders untuk menjadikan RZWP3K sebagai pedoman dan acuan dalam kegiatan pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
d. Perlu dilakukan penguatan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam implementasi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dan juga harmonisasi dalam menyusun kebijakan terkait kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan, salah satunya kegiatan produksi garam skala mikro.
east. Perlu dilakukan penguatan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan reklamasi, terutama dalam hal mekanisme teknis pelaksanaan reklamasi dan penyusunan dokumen final RZWP3K untuk diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi bagi daerah-daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang RZWP3K.
f. Perlunya perbaikan sistem birokrasi untuk mengoptimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan kewenangan PPNS sehingga ke depannya proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dalam rangka pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berjalan cepat dan efektif.
grand. Perlu dilakukannya penguatan koordinasi dan sinergi di antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan/atau dunia usaha untuk upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga Programme Mitra Bahari ini dapat berjalan secara efektif.
h. Perlu adanya sosialisasi dari Pemerintah Pusat kepada aparatur pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan desa mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan penelitian oleh orang asing di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
i. Diperlukan adanya petunjuk teknis mekanisme dalam prosedur keterlibatan pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk memperjelas kewenangan masing-masing dan menghindari adanya tumpang tindih kewenangan dalam melakukan pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
j. Perlu dilakukan penguatan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan wilayah konservasi, guna memperjelas peran masing-masing dalam mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan untuk pengelolaan wilayah konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
three. Aspek Pendanaan
Pemerintah provinsi hendaknya mengalokasikan anggaran yang lebih memadai untuk kegiatan pengawasan yang termasuk di dalamnya Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) sehingga pelaksanaan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi lebih efektif.
4. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat terkait Sistem OSS agar pemahaman menjadi lebih baik, memperluas pengadaan sarana dan prasarana Sistem OSS untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses di beberapa wilayah, serta penyempurnaan dan pengembangan Sistem OSS.
b. Perlunya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM untuk kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kuantitas dilakukan dengan mengoptimalkan jumlah SDM PPNS, Polsus, dan SDM di UPT untuk mengoptimalkan fungsi UPT di daerah masing-masing. Kemudian kualitas dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan berupa pembekalan dan pembinaan untuk meningkatkan produktivitas.
5. Aspek Budaya Hukum
a. Perlu adanya pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah khususnya menyediakan dan menyebarluaskan informasi terhadap masyarakat untuk mudah dijangkau, serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur di dalam Pasal 60 UU PWP3K.
b. Perlu pemberian bimbingan teknis kepada stakeholders mengenai ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian diperlukannya sosialisasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada masyarakat mengenai perencanaan, pemanfaatan, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui Pokmaswas. Kemudian bagi PPNS dan Polsus diberikan pendidikan dan pelatihan sehingga memiliki kesamaan pemahaman mengenai pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selanjutnya terhadap pemerintah daerah dan stakeholders lainnya diperlukan sosialisasi yang lebih masif dan intensif sehingga tidak terdapat lagi pemahaman bahwa kewenangan perencanaan RZWP3K tersentralisasi di Pemerintah Pusat.
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR thirteen TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN / 01-06-2021
Selama berlakunya UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban antara lain:
1. Frasa “terlindung” belum didefinisikan secara limitatif dalam batang tubuh maupun penjelasan dalam UU 31/2014.
2. Permasalahan pemberian reward kepada Saksi Pelaku dan Pelapor.
3. Permasalahan pengambilan keputusan terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
4. Minimnya keterwakilan LPSK di daerah.
v. Penegakan hukum dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban masih belum efektif dikarenakan cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) masih berpaku pada KUHAP.
6. Minimnya dukungan anggaran untuk LPSK.
Pengumpulan Data dan Informasi dilakukan di three (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara
Pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain:
1. ASPEK SUBTANSI HUKUM
a. Perluasan Definisi Saksi
Pasal ane angka one UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”. Pendefinisian Saksi tersebut juga diatur dalam KUHAP yang kemudian pendefinisian Saksi dalam KUHAP tersebut telah diperluas pemaknaannya oleh MK melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-8/2010. Dalam pertimbangannya pada putusan a quo, MK menjelaskan bahwa “arti penting Saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses”. Sehingga, dengan telah diperluasnya definisi Saksi dalam KUHAP melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-Eight/2010 tersebut, maka definisi Saksi dalam Pasal i angka ane UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak relevan sebab bertentangan dengan definisi Saksi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010.
b. Pengaturan Perlindungan yang Diberikan LPSK Sejak Tahap Penyelidikan Hingga Pasca Putusan
Pasal 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan terhadap Saksi dan Korban sangat dibutuhkan tidak hanya terbatas pada tahap proses peradilan pidana, akan tetapi juga dibutuhkan pasca proses peradilan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh KPK yang menyatakan bahwa perlindungan Saksi dan Korban khususnya Saksi Pelaku dalam beberapa perkara korupsi baik Saksi Pelaku dan keluarganya masih diberikan karena mereka mengalami ancaman yang diduga terkait dengan perkara yang dialaminya tersebut.
c. Pemberian Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis kepada Korban Tindak Pidana
Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban pada pokoknya mengatur tentang hak yang diberikan kepada korban pelangaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat yang berupa hak bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Namun, perumusan norma Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan hak berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis pada tindak pidana tertentu tersebut berpotensi memberikan batasan tertentu sehingga memberi arti hak tersebut tidak dapat diberikan untuk korban tindak pidana konvensional. Padahal seharusnya pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis tersebut dapat diberikan bukan berdasarkan jenis tindak pidananya melainkan disesuaikan dengan besarnya ancaman yang merugikan keselamatan Saksi dan/atau Korban.
d. Pengaturan Pengajuan dan Pelaksanaan Restitusi
Berdasarkan Pasal 7A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaanya, permohonan restitusi yang dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak implementatif. Selain itu, pengaturan terkait restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak diatur secara terperinci seperti halnya yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal fifty UU TPPO.
e. Frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (ii) UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal ix ayat (two) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut”. Adanya frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan yang disebabkan karena ketidakjelasan kategori kesaksian tersebut sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP. Sebab, frasa “kesaksian secara tertulis” tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan bukan sebagai alat bukti berupa keterangan Saksi.
f. Frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal xi ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal eleven ayat (iii) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Adanya frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal xi ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum meratanya kehadiran kantor perwakilan LPSK di daerah. Ketidaktersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut yang kemudian berdampak pada tidak optimalnya upaya LPSK dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban di daerah.
m. Belum Adanya Definisi Terlindung dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan adanya frasa “terlindung”. Akan tetapi, dalam Penjelasan Pasal 12A ayat (1) huruf e dan m UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak dijelaskan yang dimaksud dengan definisi terlindung. Tidak dijelaskannya definisi terlindung tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan subjek hukum yang dilindungi tersebut.
h. Pengaturan Pembiayaan LPSK
Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa “Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemungkinan LPSK untuk mendapatkan sumber pendanaan lain selain dari APBN.
i. Penambahan Kriteria Saksi Pelaku
Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh perlindungan dari LPSK khususnya terhadap Saksi Pelaku. Akan tetapi, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara eksplisit mengenai kriteria penentuan Saksi Pelaku. Tidak diaturnya mengenai kriteria tersebut menyebabkan belum adanya kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum mengenai seseorang dapat menjadi Saksi Pelaku.
2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN
a. Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Saksi dan Korban antara LPSK dengan APH
UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan bahwa upaya perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya dilakukan oleh LPSK, melainkan juga dilaksanakan oleh lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam hal perlindungan Saksi dan Korban tersebut. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan Saksi dan Korban tersebut masih belum optimal dikarenakan minimnya koordinasi antara LPSK dengan APH baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan perwakilan LPSK di daerah. Minimnya koordinasi tersebut kemudian berdampak pada ketidaksamaan pandang antara APH dan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban.
b. Perwakilan LPSK di Daerah
UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan kepada LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Dalam pelaksanaannya, pada saat ini LPSK baru memiliki ii (dua) kantor perwakilan di daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara dan di Provinsi D.I. Yogyakarta. Akan tetapi, kehadiran LPSK di 2 (dua) provinsi tersebut masih belum dirasa cukup yang kemudian menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan Saksi dan Korban di daerah.
3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA
a. Fasilitas Kantor Perwakilan LPSK di Daerah
Pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan, hal tersebut guna menjamin keterjangkauan pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban agar lebih optimal. Dalam menunjang kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut, tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai khususnya gedung sebagai sarana utama yang dipergunakan untuk kantor perwakilan LPSK di daerah. Dalam pelaksanaanya, ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah hanya terdapat di 2 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Hal tersebut kemudian menyebabkan tidak optimalnya upaya perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan dikarenakan belum meratanya perwakilan LPSK di berbagai daerah. Salah satu faktor penyebab yang menyebabkan terkendalanya ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah, yakni adanya kendala ketersediaan aset berupa gedung sebagai sarana utama LPSK untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Belum tersedianya aset berupa gedung kantor tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat di daerah untuk mengajukan permohonan perlindungan.
b. Sumber Daya Manusia di dalam LPSK
LPSK merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam terselenggaranya penangan perlindungan terhadap Saksi dan Korban guna menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak Saksi dan Korban serta memberikan jaminan rasa aman bagi Saksi dan Korban dalam menyampaikan keterangannya di setiap proses peradilan pidana. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan yang diberikan oleh LPSK masih belum optimal dikarenakan salah satunya disebabkan oleh minimnya ketersediaan SDM di LPSK. Seperti halnya, di kantor perwakilan LPSK Perwakilan Medan yang hanya memiliki 4 (empat) orang staff dan di LPSK Perwakilan D.I. Yogyakarta yang hanya memiliki 2 (dua) orang staff. Minimnya ketersediaan SDM tersebut tentunya akan berdampak pada terhambatnya proses perlindungan yang akan diberikan.
4. ASPEK BUDAYA HUKUM
Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh Saksi dan Korban, yang salah satunya yakni hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pemberian perlindungan bagi Saksi dan Korban dari suatu tindak pidana tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan perlindungan Saksi dan Korban masih belum terlaksana dengan oprimal dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terkait tugas dan kewenangan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban sehingga menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat akan layanan yang diberikan LPSK terkait perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
A. Substansi Hukum
one) perlu dilakukan penyesuaian terkait definisi Saksi pada Pasal 1 angka ane UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan definisi Saksi sebagaimana Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010;
ii) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal ii dan Pasal four UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan pengaturan perlindungan Saksi dan Korban sampai dengan tahap pasca putusan pengadilan;
iii) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal half dozen ayat (ane) UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan tidak hanya membatasi bagi korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, melainkan juga berdasarkan dampak ancaman yang telah terjadi pada korban;
four) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan keterangan bahwa “kesaksian secara tertulis” dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan Saksi. Selain itu, perlu adanya penjelasan lebih lanjut bahwa bukti keterangan Saksi tersebut menjadi victim affect statement dalam suatu perkara pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara;
5) perlu adanya penyesuaian pada Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait pengajuan dan pelaksanaan restitusi dengan merujuk pengaturan restitusi yang diatur dalam UU TPPO;
6) frasa “sesuai dengan keperluan” pada Pasal 11 ayat (iii) UU Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan agar dapat mengakomodir kantor perwakilan LPSK di tiap provinsi;
vii) perlu adanya penambahan penjelasan “definisi terlindung” pada Penjelasan Pasal 12A ayat (i) huruf eastward dan k UU Perlindungan Saksi dan Korban;
8) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan skema anggaran LPSK dari APBD; dan
9) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan kriteria Justice Collaborator dengan juga mempedomani butir 9 huruf b SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
B. Struktur Hukum/Kelembagaan
1) perlu adanya peningkatan dari sisi koordinasi antara LPSK dengan APH dan lembaga lainnya yang juga memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Koordinasi tersebut dapat tertuang dalam bentuk MoU atau kerjasama; dan
2) perlu adanya perwakilan LPSK di tingkat provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi perlindungan saksi dan korban di daerah.
C. Sarana dan Prasarana
1) perlunya adanya dukungan dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penyediaan fasilitas berupa gedung kantor perwakilan LPSK di daerah guna mempermudah pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban; dan
two) perlu adanya penambahan dari segi ketersediaan SDM, baik di pusat maupun perwakilan LPSK di daerah.
D. Budaya Hukum
Perlu dilakukannya sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan kepada masyarakat khususnya terkait perlindungan Saksi dan Korban.
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN / 01-06-2021
Dalam kurun waktu hampir 3 (tiga) tahun keberlakuan UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu sejak diundangkan 8 Agustus 2018, masih ditemukan beberapa isu terkait materi muatan dan implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan, antara lain:
a. Adanya ketidaksesuaian definisi karantina dan isolasi yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan IHR 2005.
b. Peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan yang berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan ditentukan “harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan” namun hingga saat ini hanya terdapat Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
c. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
d. Adanya ketidakpastian informasi yang sampai kepada masyarakat dalam rangka penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengakibatkan kebingungan dan kepanikan dalam masyarakat.
e. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sejak Tahun 2018, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain:
1. Pengaturan dalam Pasal 1 angka i, Pasal 1 angka 2, Pasal ane angka six, Pasal 1 angka seven, Pasal ane angka 29, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 73, dan Pasal 85 huruf o UU Kekarantinaan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan dengan IHR 2005 maupun mengakomodir masukan dari stakeholder agar pelaksanaan kekarantinaan kesehatan lebih optimal dalam rangka mencapai tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat.
ii. UU Kekarantinaan Kesehatan perlu ditambah dengan adanya pengaturan mengenai sanksi dalam informasi kekarantinaan kesehatan dan mensinkronkan pengaturan tersebut dengan ketentuan dalam UU ITE dan penambahan pengaturan mengenai kewajiban partisipasi masyarakat dalam kekarantinaan kesehatan yang tidak hanya dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan sehingga masyarakat dapat terlibat secara luas dalam kekarantinaan kesehatan sebagai optimalisasi asas keterpaduan yang merupakan salah satu asas pelaksanaan kekarantinaan kesehatan.
iii. Pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga perlu dilakukan restrukturisasi karena pengaturan yang ada sekarang dinilai belum cukup sistematis dan menggambarkan suatu mekanisme penanganan terpadu yang berpotensi menimbulkan kendala dan kesulitan dalam pencapaian tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan perlu diharmonisasikan dengan pengaturan dalam UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Permenhub No. 61 Tahun 2015 agar pelaksanaanya dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum.
4. Komitmen pemangku kepentingan UU Kekarantinaan Kesehatan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan menjadi efektif dengan melakukan perbaikan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memperjelas pembagian kewenangan pengawasan pelaksanaan kekaratinaan kesehatan, mengefektifkan pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di perbatasan/pintu masuk, meningkatkan jumlah pejabat karantina kesehatan dan meningkatkan pembinaan kompetensi pejabat tersebut, melakukan penguatan perekonomian masyarakat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dan menerbitkan peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan dengan segera mengingat UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur batas waktu three (tiga) tahun sejak diberlakukannya UU Kekarantinaan Kesehatan.
five. Dukungan sarana dan prasarana kekarantinaan kesehatan perlu ditingkatkan dengan pemenuhan sumber daya kekarantinaan kesehatan disekitar masyarakat maupun di perbatasan, baik berupa laboratorium, APD, asrama kesehatan maupun national guidelines bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien penderita gangguan kesehatan akibat penyakit yang ditetapkan sebagai penyebab kedaruratan kesehatan dalam masyarakat. Dukungan fasilitas berbasis teknologi informasi juga sangat diperlukan untuk menjangkau masyarakat luas dan menyajikan informasi kekarantinaan Kesehatan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dalam suatu sistem informasi pelayanan publik.
half-dozen. Dukungan pendanaan diperlukan dalam pelaksanaan kekarantinaan Kesehatan sehingga perlu adanya pengaturan yang menghubungkan pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan UU Penanggulangan Bencana sehingga Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana dapat diakses dalam rangka menangani KKM. Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi ekonomi daerah selama terjadinya KKM mengingat bahwa gangguan kesehatan masyarakat berdampak juga pada sektor-sektor ekonomi yang ada di daerah yang merupakan sumber PAD. Selain itu, peran masyarakat dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan perlu diatur dengan jelas.
7. Terkait budaya hukum, dalam kekarantinaan kesehatan, kesadaran masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara maksimal dibentuk dengan adanya pemahaman terhadap pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan konsistensi penegakan hukum kekarantinaan kesehatan oleh aparat penegak hukum karena hal ini berpengaruh terhadap cara pandangan masyarakat yang berdampak pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dalam kedaruratan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Kekarantinaan Kesehatan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
1. ASPEK SUBSTANSI HUKUM
a. Perlu penambahan pengaturan perihal perbedaan definisi dari frasa “mencegah dan menangkal” dalam definisi kekarantinaan kesehatan yang diatur oleh Pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan;
b. Perlu penambahan perihal aspek sosial dan ekonomi dalam definisi kekarantinaan kesehatan yang terdapat dalam Pasal one angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU Kekarantinaan Kesehatan;
c. Perlu diaturnya perihal indikator-indikator bagi Pemerintah Pusat dalam menetapkan status KKM;
d. Perlu penyesuaian definisi karantina dalam Pasal 1 angka half dozen UU Kekarantinaan Kesehatan dengan definisi karantina dalam IHR 2005 mengenai karantina yang dilakukan pada orang yang terduga terpapar penyakit menular;
due east. Perlu penyesuaian definisi isolasi dalam Pasal one angka 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan definisi isolasi dalam IHR 2005 mengenai isolasi terhadap barang yang terkontaminasi dan mengenai pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan;
f. Terkait asas Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Kekarantinaan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dengan menambahkan asas ketahanan ekonomi dan asas partisipasi masyarakat, serta menselaraskannya dengan ketentuan yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana;
g. Diperlukan adanya penambahan pengaturan berupa penjelasan mengenai pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal four, Pasal v dan Pasal half-dozen UU Kekarantinaan Kesehatan;
h. Terhadap frasa-frasa “… dunia internasional.” pada Pasal 11 ayat (two), frasa “… pihak internasional…” pada Pasal 12, dan frasa “…organisasi internasional.” pada Pasal xiii ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan diperlukan ketentuan penjelasan yang mengatur lebih lanjut terkait frasa tersebut;
i. Diperlukan penjelasan perihal kedudukan Pejabat Karantina Kesehatan berikut kriteria dan kualifikasi kompetensinya. Selain itu juga diperlukan pengaturan mengenai keterlibatan pejabat-pejabat yang bukan merupakan Pejabat Karantina Kesehatan;
j. Diperlukan adanya penambahan materi muatan yang berisi penjelasan perihal maksud dari frasa “tindakan lain menurut hukum” dalam penjelasan Pasal 85 huruf o UU Kekarantinaan Kesehatan;
k. Diperlukan penormaan perihal sanksi pelanggaran dalam informasi kekarantinaan kesehatan;
l. Diperlukan penormaan perihal kewajiban ikut serta masyarakat dalam kekarantinaan kesehatan;
m. Diperlukan restrukturisasi rumusan ketentuan-ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan berupa penyiapan, pelaksanaan, dan pemulihan dalam kekarantinaan kesehatan; dan
north. Berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan undang-undang terkait lainnya, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
two. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN
a. Diperlukan penguatan koordinasi yang sinergis antar pemangku kepentingan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan;
b. Peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan harus segera diterbitkan;
c. Perlu ditambahkan substansi norma yang mengatur mengenai validitas information, keterbukaan data serta sanksi administratif dan/atau pidana bagi pihak-pihak yang mengintervensi atau tidak jujur dalam hal penyampaian data dan informasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;
d. Perlu adanya penambahan SDM yang berkompeten dalam berbagai macam bidang untuk ditempatkan di daerah perbatasan Negara dan diterbitkannya pengaturan lebih lanjut berupa peraturan pelaksana guna mengatur pembatasan kegiatan di daerah perbatasan yang berlaku dalam berbagai keadaaan;
e. Upaya pemenuhan SDM Pejabat Karantina Kesehatan;
f. Perlu adanya pengaturan terkait anggaran penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang lebih rigid terkait besaran yang harus dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; dan
g. Segera diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan oleh Pemerintah.
iii. ASPEK SARANA DAN PRASARANA
a. Optimalisasi ketersediaan sumber daya dan fasilitas kekarantinaan kesehatan; dan
b. Pembuatan pedoman nasional (national guidelines) dalam penanganan pasien oleh rumah sakit di masa KKM.
4. ASPEK PENDANAAN
a. Kemudahan dalam penggunaan dana siap pakai dalam penanganan kondisi KKM.
b. Kejelasan proporsi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan; dan
c. Optimalisasi peran serta masyarakat termasuk pihak swasta dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan.
5. ASPEK BUDAYA HUKUM
a. Perlu dilakukan lebih banyak edukasi dan sosialisasi perihal kekarantinaan kesehatan kepada masyarakat dan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kekarantinaan kesehatan; dan
b. Konsistensi penegakan hukum kekarantinaan kesehatan khususnya dalam kedaruratan kesehatan masyarakat.
ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN / 01-03-2021
Selama berlakunya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) sejak tahun 2013, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU PPPH, antara lain:
a. Isu Utama per aspek
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 (lima) aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum.
b. Putusan MK
UU PPPH telah 3 (tiga) kali dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 139/PUU-Xiii/2015, dan Perkara Nomor 69/PUU-XIV/2016 dari Perkara tersebut tidak terdapat permohonan yang dikabulkan oleh MK.
c. Prolegnas
–
Provinsi Jambi, Lampung dan Jawa Tengah (Semarang)
Pelaksanaan UU PPPH sejak tahun 2013 terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
a. Aspek Substansi Hukum
1) Pasal i angka 3 UU PPPH terkait Frasa “ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah” menimbulkan ketidakjelasan dan ketidapastian hukum
2) Terkait frasa terorganisasi dan pengecualian terhadap masyarakat sekitar hutan dalam Pasal i angka half-dozen UU PPPH dan Pasal 11 ayat (i), ayat (2), dan ayat (3) UU PPPH masih menimbulkan multitafsir bagi APH dan belum mengakomodir permasalahan
3) Pasal 12 UU PPPH sebagaimana telah diubah oleh Pasal 37 angka three UU Cipta Kerja memiliki beberapa permasalahan terkait larangan kawasan hutan
4) Pasal twoscore UU PPPH terkait penafsiran dari frasa “Barang Bukti Temuan dan Pengelolaan Barang Bukti” menimbulkan kerancuan dalam implementasinya
5) Penerapan ketentuan sanksi tidak berjalan efektif bagi perorangan ataupun korporasi
6) Pasal 39 UU PPPH terkait jangka waktu penyidikan yang tidak efisien
7) Adanya potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan terkait, yakni Pasal xxx UU PPPH dengan UU TPPU mengenai kewenangan PPNS dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU PPPH dengan UU Pemda mengenai kewenangan daerah
eight) Penghapusan Ketentuan Terkait Hakim Ad Hoc dan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh UU Cipta Kerja
b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
i) Tujuan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan belum sepenuhnya dapat terwujud
2) Penegakan hukum dalam UU PPPH belum berjalan dengan baik
3) Kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan belum berjalan efektif
iv) Kurangnya koordinasi antara APH dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
5) Permasalahan pal batas
half-dozen) Penghapusan ketentuan oleh UU Cipta Kerja
c. Aspek Sarana dan Prasarana
1) Kurangnya Sumber Daya Aparatur Penegak Hukum dalam menangani permasalahan perusakan hutan (Pasal vi ayat (i) UU PPPH)
2) Keterbatasan fasilitas penunjang dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan
iii) Belum ditetapkannya sumber kayu alternatif (Pasal 6 ayat (2) UU PPPH)
4) Sarana rumah tahanan belum memadai
v) Alokasi pendanaan belum mencukupi (Pasal 74 dan Pasal 75 UU PPPH)
d. Aspek Budaya Hukum
1) Kurangnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
2) Adanya kendala dalam pemberian perlindungan khusus bagi saksi, pelapor dan informan
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
a. Aspek Substansi Hukum
1) Perlu mengubah Pasal 1 angka three sepanjang frasa “ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat” (sebagaimana diubah melalui Pasal 37 angka one UU Cipta Kerja).
2) Perlu mengubah Pasal one angka vi, Pasal eleven ayat (1), ayat (ii), dan ayat (iii) UU PPPH dengan mengatur lebih jelas terkait definisi “terorganisasi” dan kriteria pengecualian khusus terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan.
3) Perlu mengubah Pasal 12 UU PPPH dengan mengatur larangan-larangan yang mengakomodir perkembangan kasus perusakan hutan di Republic of indonesia.
4) Perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait penyidik yang bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti dalam ketentuan Pasal forty ayat (2) UU PPPH dan penyesuaian frasa “barang bukti temuan” yang menimbulkan kerancuan dalam implementasinya.
5) Perlu meningkatkan efektivitas ketentuan terkait dengan pemberian sanksi agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan hutan.
6) Perlu adanya penyesuaian terkait pengaturan jangka waktu penyidikan.
7) Perlu adanya harmonisasi pengaturan antara UU PPPH dengan undang-undang lainnya seperti UU TPPU dan UU Pemda.
8) Perlu adanya penghapusan pasal-pasal yang masih berkaitan dengan ketentuan Pasal 54 UU PPPH yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja.
b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
1) Perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas pemberlakuan Pasal 3 huruf b UU PPPH oleh aparat K/L terkait.
2) Perlu penyesuaian pengaturan mengenai pengelolaan barang bukti, dan penyidikan supaya lebih dapat dilaksanakan oleh APH di lapangan. Selanjutnya, perlu penguatan sanksi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan serta peningkatan upaya untuk perlindungan terhadap Saksi, Pelapor serta Informan dalam perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
3) Perlu dilakukan penguatan fungsi koordinasi antara Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga terkait) dan Pemerintah Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang lebih baik serta mengakomodir kepentingan semua pihak.
4) Perlu dilakukan penguatan fungsi koordinasi antara APH terkait di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam rangka penegakan hukum sesuai UU PPPH.
5) Perlu melakukan percepatan pengukuhan kawasan hutan oleh Grand/Fifty terkait agar Pasal 26 UU PPPH dapat efektif dilaksanakan dan penguatan kinerja 1000/50 terkait mengenai penetapan pal batas untuk lebih memudahkan dalam pengelolaan hutan itu sendiri.
6) Perlu peningkatan kualitas hakim yang sudah ada, khususnya melalui sertifikasi hakim lingkungan atau metode lain sebagai pengganti kelembagaan hakim ad hoc yang dihapuskan oleh ketentuan UU Cipta Kerja serta perlu kejelasan pengaturan terkait lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasca dihapuskannya ketentuan mengenai LP3H dalam UU Cipta Kerja.
c. Aspek Sarana dan Prasarana
1) Diharapkan jumlah polhut disesuaikan dengan luas kawasan hutan dan perlu ditambahkannya jumlah penyidik PPNS serta perlunya pendidikan dan pelatihan untuk polhut dan PPNS dalam peningkatan kapasitas pengamanan hutan.
ii) Perlu adanya tempat penyimpanan barang bukti yang memadai, kendaraan operasional yang memadai serta alat berat dan alat angkut untuk membawa dan memindahkan barang bukti.
three) Diperlukannya penetapan lebih lanjut mengenai sumber kayu alternatif.
four) Perlu adanya tambahan rutan untuk menampung tahanan tindak pidana perusakan hutan.
v) Perlu adanya peraturan yang menetapkan pembiayaan standar untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta disediakannya pengalokasian anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengamanan hutan dan anggaran dalam kegiatan proses penyidikan hingga persidangan tindak pidana perusakan hutan. Serta dibutuhkannya dana dekonsentrasi untuk dukungan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di daerah.
d. Aspek Budaya Hukum
1) Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pelestarian/pengelolaan hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
2) Perlu dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pengaturan perlindungan saksi dan pelapor dalam hal adanya dugaan tindak pidana perusakan hutan, serta dibutuhkan pengaturan yang menghubungkan antara UU PPPH dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban sehingga memudahkan informan untuk mendapatkan perlindungan khusus.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai six, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Dki jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430
Kesaksian Pembangunan Rumah Produktif Cpro
Source: https://puspanlakuu.dpr.go.id/produk/index-kajian/page/3